Mendagri Instruksikan Semua Kepala Daerah Jabodetabek Siram Jalanan untuk Atasi Polusi


BPBD Kota Tangerang melakukan penyemprotan jalan protokol dalam menekan polusi udara sesuai instruksi mendagri. HO/Pemkot Tangerang
MerahPutih.com - Semua pihak diharapkan ikut berpartisipasi dalam penanganan polusi udara yang saat ini tengah melanda wilayah Jabodetabek, khususnya Jakarta.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah di wilayah Jakarta, Bogor, Bekasi, Depok, dan Tangerang (Jabodetabek) untuk menjalankan program menyiram jalan untuk mengurangi debu, pengendalian limbah industri, untuk mengatasi polusi udara.
Perintah itu tertuang dalam diktum kedelapan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Baca Juga:
Tekan Polusi Udara, DPRD Dorong Pemprov DKI Berlakukan Ganjil Genap 24 Jam
“Pemerintah daerah agar mengendalikan pengelolaan limbah industri dengan meningkatkan pengawasan, mendorong penggunaan scrubber pada bidang industri, melakukan uji emisi dan pengenaan denda terhadap pelanggar, melakukan peremajaan alat, dan peningkatan energi terbarukan pada industri,” terang Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA yang dikutip di Jakarta, Kamis (24/8).
Kemudian, Mendagri dalam instruksinya memerintahkan para kepala daerah di Jabodetabek mendorong penggunaan scrubber terhadap kendaraan bermotor.
Untuk diketahui, scrubber adalah alat yang berfungsi untuk mengendalikan dan membersihkan polusi yang dihasilkan oleh mesin dengan menggunakan liquid atau cairan.
Lalu dalam poin berikutnya Mendagri juga memerintahkan para kepala daerah melarang warganya membakar sampah di tempat terbuka, mengendalikan polusi dari aktivitas konstruksi, dan lainnya.
Para kepala daerah juga diperintahkan agar menanam pohon dan tumbuhan di lingkungan warga mereka untuk menyerap karbon dioksida dan menghasilkan oksigen.
Baca Juga:
Tekan Polusi Udara, Pengamat Saran Ganjil Genap Diperluas dan Diberlakukan Setiap Hari
Adapun Mendagri kembali meminta gubernur, bupati, dan wali kota memperbanyak tanaman di ruang publik, membuat tanaman hidroponik di ruang sempit, sampai rooftop garden di perkantoran.
Dia pun memerintahkan pemerintah daerah menggunakan water curtain atau pembatas berbentuk aliran air.
Instruksi ini ditujukan kepada 11 kepala daerah di Jabodetabek, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.
Selanjutnya, Bupati Bogor, Bupati Bekasi, Bupati Tangerang, Wali Kota Bogor, Wali Kota Bekasi, Wali Kota Depok, Wali Kota Tangerang, dan Wali Kota Tangerang Selatan. Instruksi ini mulai berlaku pada 22 Agustus 2023 atau sejak diterbitkan. (Knu)
Baca Juga:
Kader PDIP Minta Heru Budi Serius Tangani Polusi Udara, Jangan Hanya KTT ASEAN
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Tunjangan Rumah Anggota DPRD Tuai Kritik, Pengamat Minta Mendagri Ambil Sikap Tegas

Biar Rakyat Senang Saat Belanja, Mendagri Perintahkan Daerah Tahan Inflasi Maksimal di 3,5 Persen

Pagi Ini Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia, Nomor 1 Kota di Afrika

Jakarta Susun Mitigasi Kurangi Emisi GRK 30 Persen hingga 2030

Pagi ini, Kualitas Udara di Jakarta Terburuk Kedua di Dunia

Ketika Udara Bersih Menjadi Kebutuhan: Solusi Praktis untuk Lingkungan Sehat di Rumah

4 Hari Berturut Kualitas Udara Jakarta Masuk 4 Besar Kota Terburuk di Dunia

Udara Jakarta Terburuk Kedua Dunia Setelah Kemarin Nomor 4, Warga Diimbau Pakai Masker

Hari Ini Kualitas Udara Jakarta Terburuk ke-4 Dunia, Nomor 1 Kinshasa

Menteri LH: Kendaraan Berat Tak Lolos Uji Emisi Kena Sanksi
