Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Mendag Tegaskan Larangan Transaksi E-commerce di Medsos

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 27 September 2023
Mendag Tegaskan Larangan Transaksi E-commerce di Medsos

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/6). ANTARA/Indra Arief/am.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan keberadaan media sosial sekaligus menjadi wadah transaksi e-commerce resmi dilarang.

Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca Juga:

Kemendag Pastikan Tak Pernah Berikan Izin E-Commerce untuk TikTok

Aturan itu merupakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Contoh sosial media yang sekaligus menjadi e-commerce saat ini adalah TikTok.

Di mana dalam satu aplikasi itu juga bisa dilakukan transaksi perdagangan melalui fitur TikTok Shop.

Zulhas mengatakan larangan itu telah berlaku sejak Selasa (26/9) setelah aturan revisi itu diundangkan.

"Kami kasih waktu seminggu, ini kan ini sosialisasi. Besok saya surati," ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (27/9).

Meski demikian, pemerintah tidak melarang keberadaan dari media sosial, e-commerce, dan social commerce. Ketiga hal itu diatur masing-masing terkait aktivitasnya hingga izinnya.

Baca Juga:

Pemerintah Ancam Tutup Social e-Commerce jika Tetap Jualan setelah Diberi Peringatan

"Kalau promosi iklan boleh (social commerce), nggak boleh itu transaksi, buka toko nggak boleh," tegas pria yang juga Ketua Umum PAN ini.

Permendag baru itu merupakan amanat Presiden Joko Widodo kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) untuk meningkatkan perlindungan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta pelaku usaha di dalam negeri.

"Selama ini kan perkembangan perdagangan sistem platform digital begitu cepat, ada yang belum ditata. Ini kita tata, kita atur," jelas dia.

Permendag No 31/2023, kata dia, sebagai upaya pemerintah melindungi UMKM di dalam negeri.

"Pemerintah di mana pun akan melindungi UMKM dalam negerinya," tutup Mendag. (Knu)

Baca Juga:

Khawatirkan Ancaman Social E-Commerce, DPR: Jangan Sampai Pasar Tanah Abang Tutup

#Menteri Perdagangan #Zulkifli Hasan #E-commerce Indonesia #Media Sosial #Medsos
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Sejumlah platform media sosial dikenakan pajak baru oleh Komdigi. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Indonesia
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Selain mengutamakan produk lokal, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga ditujukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam perdagangan digital.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Indonesia
BPJS Kesehatan Bantah Isu Reimburse Biaya Transportasi Pasien Rujukan, Sebut Informasi Viral di Threads Hoaks
BPJS Kesehatan menegaskan tidak ada kebijakan penggantian atau reimburse biaya transportasi pasien rujukan. Simak klarifikasi resmi terkait informasi viral di Threads.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
BPJS Kesehatan Bantah Isu Reimburse Biaya Transportasi Pasien Rujukan, Sebut Informasi Viral di Threads Hoaks
Indonesia
Nilai Ekspor Indonesia Mei Turun 8,30 Persen Ketimbang April
Pelemahan secara bulanan tersebut dipengaruhi penurunan ekspor migas sebesar 34,38 persen dan ekspor nonmigas sebesar 7,05 persen secara bulanan (MtM).
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Nilai Ekspor Indonesia Mei Turun 8,30 Persen Ketimbang April
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
pungutan hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
Indonesia
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
DJP juga tengah membahas mekanisme teknis dengan berbagai platform digital terkait implementasi penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
Indonesia
Pemerintah Keluarkan Aturan Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM Melalui Sistem Elektronik
Regulasi tersebut memberikan perhatian terhadap aspek inklusivitas dengan mengutamakan dukungan bagi UMKM yang dikelola oleh penyandang disabilitas maupun UMKM yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Pemerintah Keluarkan Aturan Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM Melalui Sistem Elektronik
Indonesia
Zulhas Ungkap Masalah di BGN, Pemerintah Setop Sementara Pembangunan SPPG Baru
Menko Pangan Zulkifli Hasan menyebut masih banyak masalah di BGN. Pemerintah menghentikan sementara pembangunan SPPG baru dan fokus pada evaluasi MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
Zulhas Ungkap Masalah di BGN, Pemerintah Setop Sementara Pembangunan SPPG Baru
Lifestyle
Instagram Hadirkan Fitur Baru, Kini Bisa Menulis Caption di Setiap Foto Carousel
Kehadiran fitur ini disebut-sebut sebagai salah satu pembaruan yang paling banyak diminta oleh komunitas kreator.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Instagram Hadirkan Fitur Baru, Kini Bisa Menulis Caption di Setiap Foto Carousel
Bagikan