Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kemendag Pastikan Tak Pernah Berikan Izin E-Commerce untuk TikTok

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 25 September 2023
Kemendag Pastikan Tak Pernah Berikan Izin E-Commerce untuk TikTok

TikTok. (Foto: Pixabay/salen_feyisha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Pemerintah melarang media sosial untuk berjualan.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga memastikan TikTok belum memiliki izin untuk menjalankan bisnis e-commerce.

Baca Juga:

Mendag Larang Tiktok dan Medsos Lainnya untuk Praktik Jual-Beli

Meski begitu, TikTok sudah menjalankan aktivitas perdagangan melalui TikTok Shop yang belakangan menjadi momok bagi pedagang di pasar fisik dan pelaku UMKM lantaran menjual produk dengan harga yang sangat murah.

"TikTok punya izin untuk perwakilan ada betul. Jadi dia punya perwakilan untuk beroperasi di Indonesia. Tapi sebagai e-commerce belum ada," ungkap Jerry saat kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/9).

Menurut Jerry, izin untuk menjalankan bisnis e-commerce hanya dikeluarkan oleh Kemendag sebagai regulator.

Di sisi lain, TikTok menjalankan bisnis e-commerce dalam platform media sosialnya.

Masih dari penuturannya, TikTok tidak bisa serta-merta menjalankan fungsinya sebagai medsos dan e-commerce secara bersamaan.

Alasannya, TikTok sejatinya mengklaim sebagai sosial media. Menjalankan bisnis e-commerce di dalam platform medsos, menjadi hal yang tidak adil bagi platform e-commerce lain.

Seperti Shopee, Blibli, Tokopedia yang sudah menjalankan usaha berdasarkan aturan yang ada.

Baca Juga:

TikTok Shop Bikin Omzet UMKM Anjlok, Regulasi Baru Segera Terbit

Ia menegaskan bahwa pengaturan itu sangat penting untuk memisahkan fungsi dari media sosial dan e-commerce. Sehingga satu platform tidak boleh menjalankan dua fungsi secara bersamaan,

Jerry juga menerangkan bahwa kehadiran Tiktok sebagai sosial media yang sekaligus menjadi platform perdagangan menimbulkan ketidakadilan terhadap platform jualan online yang sebelumnya sudah ada dan mengikuti Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Jerry menerangkan bahwa saat ini peraturan kementerian tersebut sudah berada di tahap harmonisasi yang dilakukan antar kementerian dan direncanakan rampung pada akhir tahun ini.

“Ini sudah masuk tahap harmonisasi, ini sudah bulan September, mungkin ya Oktober atau November mudah mudahan bisa selesai tahun ini paling lambat Desember,” ujar Jerry

Jerry Sambuaga juga menerangkan bahwa revisi Permendag terkait kehadiran Tiktok Shop adalah untuk dapat mengatur dan sekaligus memberikan perlindungan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Menurutnya, hal itu sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk dapat melindungi keberadaan UMKM. (Knu)

Baca Juga:

Jokowi soal TikTok Shop: Aturan Sedang Dirancang

#TikTok #Menteri Perdagangan #E-commerce Indonesia
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

ShowBiz
Lagu 'YAYAYA' Uno Laothong Viral, ini Lirik dan Maknanya
Pada bagian pembuka, YAYAYA menghadirkan nuansa sendu melalui lirik yang mengisahkan seseorang yang masih terjebak dalam kenangan.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Lagu 'YAYAYA' Uno Laothong Viral, ini Lirik dan Maknanya
Indonesia
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Selain mengutamakan produk lokal, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga ditujukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam perdagangan digital.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Indonesia
PHK Tokopedia, Ekonom Tegaskan Pekerja Paling Rentan Jadi Korban
Dalam penjelasan kepada DPR dan Kementerian Ketenagakerjaan, manajemen menyebut yang terjadi yakni penataan organisasi, bukan PHK massal.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Juli 2026
PHK Tokopedia, Ekonom Tegaskan Pekerja Paling Rentan Jadi Korban
Indonesia
Dasco Fasilitasi Pertemuan TikTok dengan Kemenaker Soal PHK, TikTok: Pekerja Ambil Paket Kompensasi
Media sosial diramaikan kabar yang menyebut 90 persen karyawan Tokopedia mengalami PHK setelah perusahaan diakuisisi TikTok.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Dasco Fasilitasi Pertemuan TikTok dengan Kemenaker Soal PHK, TikTok: Pekerja Ambil Paket Kompensasi
Lifestyle
Lirik Those Eyes Milik New West Rilis Tahun 2019 Yang Viral di 2026 Ini di TikTok
Lewat lirik yang hangat dan emosional, "Those Eyes" mengangkat kisah tentang cinta yang tumbuh dari hal-hal sederhana dalam kehidupan sehari-hari.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Lirik Those Eyes Milik New West Rilis Tahun 2019 Yang Viral di 2026 Ini di TikTok
Indonesia
Tokopedia dan TikTok Dikabarkan Lakukan PHK, Pemerintah Cari Fakta Lapangan
Pendekatan pemerintah saat ini mengedepankan penyelesaian langsung di lapangan. Model tersebut sebelumnya telah diterapkan dalam sejumlah kasus hubungan industrial
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Tokopedia dan TikTok Dikabarkan Lakukan PHK, Pemerintah Cari Fakta Lapangan
Indonesia
Kemnaker Telusuri Isu PHK di TikTok dan Tokopedia, Mediator HI Mulai Bergerak
Kemnaker mulai menelusuri isu PHK di TikTok dan Tokopedia. Hingga kini belum ada laporan resmi, sementara pemerintah masih menunggu klarifikasi dari perusahaan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
Kemnaker Telusuri Isu PHK di TikTok dan Tokopedia, Mediator HI Mulai Bergerak
Indonesia
Ancaman PHK Massal di Tokopedia dan TikTok, Utusan Presiden Prabowo akan Turun Cek Fakta
Said Iqbal berencana menemui perwakilan pekerja dan manajemen perusahaan.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Ancaman PHK Massal di Tokopedia dan TikTok, Utusan Presiden Prabowo akan Turun Cek Fakta
Indonesia
Nilai Ekspor Indonesia Mei Turun 8,30 Persen Ketimbang April
Pelemahan secara bulanan tersebut dipengaruhi penurunan ekspor migas sebesar 34,38 persen dan ekspor nonmigas sebesar 7,05 persen secara bulanan (MtM).
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Nilai Ekspor Indonesia Mei Turun 8,30 Persen Ketimbang April
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Bagikan