Mendag Ingkar Janji Umumkan Mafia Minyak, MAKI Siapkan Gugatan Praperadilan


Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. ANTARA/Mulyana
MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi terkait kasus mafia minyak goreng. MAKI meminta Mendag segera mengumumkan tersangka mafia minyak goreng.
"MAKI berencana Selasa (29/3) siang sekitar jam 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, mengajukan gugatan praperadilan melawan Menteri Perdagangan atas kasus mafia minyak goreng," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (28/3) malam.
Baca Juga
HET Minyak Goreng Dicabut, PKS: Rakyat Semakin Sengsara di Tengah Pandemi
Boyamin menjelaskan, gugatan ini diajukan lantaran Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga memiliki 73 penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk menangani dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan.
Menurut Boyamin, puluhan PPNS tersebut seharusnya mampu mengusut kasus langka dan mahalnya minyak goreng yang disebut Menteri Perdagangan dilakukan oleh mafia minyak goreng.
"Bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan atas kasus minyak goreng langka dan mahal yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pengusaha atau disebut mafia minyak goreng oleh Menteri Perdagangan,"ujarnya.
Hilangnya dan mahalnya minyak goreng di pasaran, kata Boyamin, diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penimbunan. Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng hingga masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran.
Boyamin kemudian menyinggung pernyataan Menteri Perdagangan yang menyebut telah mengantongi nama calon tersangka penimpun minyak goreng dan akan mengumumkannya pada Senin (21/3) lalu. Namun, hingga saat ini, mafia minyak goreng tersebut tak kunjung diumumkan.
Baca Juga
MAKI Minta KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Kapal Tongkang Rp 240 Miliar
Padahal, kata Boyamin, Menteri Perdagangan telah menyampaikan mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh calon tersangka, yakni dengan mengalihkan minyak goreng curah ke industri menengah atas, mengemas ulang minyak goreng curah subsidi menjadi minyak goreng premium, melarika minyak goreng curah subsidi ke luar negeri. Selain itu, diduga terdapat tindak pidana UU Perlindungan Konsumen.
"Diduga telah terjadi penimbunan besar-besaran di berbagai gudang dengan maksud menunggu harga jual lebih tinggi sehingga diduga menyalahi tindak pidana Undang-Undang Perdagangan Pasal 106 dan 107 (pelaku penimbunan)," ujarnya.
Boyamin melanjutkan, kelangkaan minyak goreng disebabkan terjadinya penimbunan untuk menahan harga hingga tinggi. Selain itu, minyak goreng untuk masyarakat dikumpulkan dan kemudian dijual ke luar negeri dengan harga empat kali lipat.
Demikan penyidikan, kata Boyamin, telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan telah memenuhi unsur tindak pidana dan termohon bersiap menetapkan tersangka sebagaimana statement dan pengumuman Menteri Perdagangan pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022 dalam Rapat Kerja dengan DPR dan telah dimuat media massa.
"Namun hingga pengajuan prapeadilan a quo, termohon belum menetapkan atau menyampaikan nama tersangka sehingga atas tindakan termohon belum menetapkan atau menyampaikan nama tersangka adalah bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum," katanya.
Untuk itu, melalui gugatan praperadilan ini, Boyamin meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan yang dilakukan Menteri Perdagangan selaku atasan PPNS yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.
Selain itu, Boyamin meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Menteri Perdagangan segera menetapkan dan mengumumkan tersangka mafia minyak goreng.
"Memerintahkan termohon segera melakukan penetapan tersangka atas tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng. Semoga hakim memutus perkara ini dikabulkan untuk membuat jera mafia minyak goreng," pungkas Boyamin. (Pon)
Baca Juga
MAKI Ungkap Dugaan Penyelundupan 23 Kontainer Minyak Goreng ke Luar Negeri
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun

Mendag RI Bujuk Arab Saudi untuk Tingkatkan Kerja Sama Perdagangan

Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal

Mendag Busan: MBG Bisa Jadi Model Rujukan Makan Bergizi Terukur dan Berkelanjutan

Harga Minyakita Selalu Melebihi Ketentuan HET, Ini Permintaan Para Pengusaha

Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi

Neraca Perdagangan Mei 2025 Surplus USD 4,30 Miliar

Kedaulatan Pangan Indonesia di Ujung Tanduk, Pemerintah Didorong Jadikan Singkong Komoditas Strategis Nasional

Pemerintah Tolak Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Impor Benang Filamen Sintetis Asal China

Harga MinyaKita 59 Kota/Kabupaten di Bawah HET, Termurah Probolinggo
