Mendag Ingkar Janji Umumkan Mafia Minyak, MAKI Siapkan Gugatan Praperadilan

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 29 Maret 2022
Mendag Ingkar Janji Umumkan Mafia Minyak, MAKI Siapkan Gugatan Praperadilan

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. ANTARA/Mulyana

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi terkait kasus mafia minyak goreng. MAKI meminta Mendag segera mengumumkan tersangka mafia minyak goreng.

"MAKI berencana Selasa (29/3) siang sekitar jam 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, mengajukan gugatan praperadilan melawan Menteri Perdagangan atas kasus mafia minyak goreng," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (28/3) malam.

Baca Juga

HET Minyak Goreng Dicabut, PKS: Rakyat Semakin Sengsara di Tengah Pandemi

Boyamin menjelaskan, gugatan ini diajukan lantaran Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga memiliki 73 penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk menangani dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan.

Menurut Boyamin, puluhan PPNS tersebut seharusnya mampu mengusut kasus langka dan mahalnya minyak goreng yang disebut Menteri Perdagangan dilakukan oleh mafia minyak goreng.

"Bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan atas kasus minyak goreng langka dan mahal yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pengusaha atau disebut mafia minyak goreng oleh Menteri Perdagangan,"ujarnya.

Hilangnya dan mahalnya minyak goreng di pasaran, kata Boyamin, diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penimbunan. Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng hingga masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran.

Boyamin kemudian menyinggung pernyataan Menteri Perdagangan yang menyebut telah mengantongi nama calon tersangka penimpun minyak goreng dan akan mengumumkannya pada Senin (21/3) lalu. Namun, hingga saat ini, mafia minyak goreng tersebut tak kunjung diumumkan.

Baca Juga

MAKI Minta KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Kapal Tongkang Rp 240 Miliar

Padahal, kata Boyamin, Menteri Perdagangan telah menyampaikan mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh calon tersangka, yakni dengan mengalihkan minyak goreng curah ke industri menengah atas, mengemas ulang minyak goreng curah subsidi menjadi minyak goreng premium, melarika minyak goreng curah subsidi ke luar negeri. Selain itu, diduga terdapat tindak pidana UU Perlindungan Konsumen.

"Diduga telah terjadi penimbunan besar-besaran di berbagai gudang dengan maksud menunggu harga jual lebih tinggi sehingga diduga menyalahi tindak pidana Undang-Undang Perdagangan Pasal 106 dan 107 (pelaku penimbunan)," ujarnya.

Boyamin melanjutkan, kelangkaan minyak goreng disebabkan terjadinya penimbunan untuk menahan harga hingga tinggi. Selain itu, minyak goreng untuk masyarakat dikumpulkan dan kemudian dijual ke luar negeri dengan harga empat kali lipat.

Demikan penyidikan, kata Boyamin, telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan telah memenuhi unsur tindak pidana dan termohon bersiap menetapkan tersangka sebagaimana statement dan pengumuman Menteri Perdagangan pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022 dalam Rapat Kerja dengan DPR dan telah dimuat media massa.

"Namun hingga pengajuan prapeadilan a quo, termohon belum menetapkan atau menyampaikan nama tersangka sehingga atas tindakan termohon belum menetapkan atau menyampaikan nama tersangka adalah bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum," katanya.

Untuk itu, melalui gugatan praperadilan ini, Boyamin meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan yang dilakukan Menteri Perdagangan selaku atasan PPNS yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.

Selain itu, Boyamin meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Menteri Perdagangan segera menetapkan dan mengumumkan tersangka mafia minyak goreng.

"Memerintahkan termohon segera melakukan penetapan tersangka atas tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng. Semoga hakim memutus perkara ini dikabulkan untuk membuat jera mafia minyak goreng," pungkas Boyamin. (Pon)

Baca Juga

MAKI Ungkap Dugaan Penyelundupan 23 Kontainer Minyak Goreng ke Luar Negeri

#Minyak Goreng #Mafia Pangan #Menteri Perdagangan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kenaikan Harga Sejumlah Komoditas Dorong Lonjakan Nilai Ekspor
Indonesia mempertahankan tren surplus neraca perdagangan untuk 72 bulan berturut-turut sejak Mei 2020.
Dwi Astarini - 56 menit lalu
Kenaikan Harga Sejumlah Komoditas Dorong Lonjakan Nilai Ekspor
Indonesia
DPR Soroti Rencana Kenaikan HET MinyaKita, Pemerintah Diminta Jaga Daya Beli Masyarakat
Komisi V DPR menyoroti rencana kenaikan harga MinyaKita. Pemerintah pun diminta menjaga daya beli masyarakat.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
DPR Soroti Rencana Kenaikan HET MinyaKita, Pemerintah Diminta Jaga Daya Beli Masyarakat
Indonesia
Harga Minyakita Bakal Naik, DPR: Kebijakan Jangan Tambah Beban Rakyat
Pemerintah tidak hanya mengawasi, tetapi juga memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti menimbun MinyaKita
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Juni 2026
Harga Minyakita Bakal Naik, DPR: Kebijakan Jangan Tambah Beban Rakyat
Indonesia
Biaya Produksi Melonjak, Dalam 2 Minggu Pemerintah Naikkan Harga Eceran Minyakita
enyesuaian HET mendatang murni didorong oleh faktor kenaikan harga bahan baku CPO dan biaya produksi
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Biaya Produksi Melonjak, Dalam 2 Minggu Pemerintah Naikkan Harga Eceran Minyakita
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Gencar Bongkar Mafia Pangan Penyebab Harga Minyak Goreng Naik
Anggota Komisi IV DPR RI meminta pemerintah mengusut mafia pangan yang diduga menyebabkan kenaikan harga minyak goreng dan mengganggu distribusi pangan nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
DPR Minta Pemerintah Gencar Bongkar Mafia Pangan Penyebab Harga Minyak Goreng Naik
Berita Foto
Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Perjanjian Dagang dengan Canada
Menteri Perdagangan, Budi Santoso saat memberikan pemaparan dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 19 Mei 2026
Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Perjanjian Dagang dengan Canada
Indonesia
Kinerja Ekspor Indonesia Maret 2026 Tumbuh 1,62 Persen
Kinerja ini terutama ditopang ekspor nonmigas yang meningkat 0,98 persen yang menjadi USD 63,60 miliar.
Dwi Astarini - Rabu, 06 Mei 2026
Kinerja Ekspor Indonesia Maret 2026 Tumbuh 1,62 Persen
Indonesia
Mendag Budi Santoso Dorong Pertumbuhan Ekonomi lewat Hobi Burung Kicau
Melalui lomba tersebut, Mendag Busan mengajak masyarakat untuk menunjukkan semangat melestarikan lingkungan.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Mendag Budi Santoso Dorong Pertumbuhan Ekonomi lewat Hobi Burung Kicau
Indonesia
Demi Swasembada Pangan, Kemendag Perketat Impor Sejumlah Komoditas
Kemendag resmi menerbitkan Permendag 11/2026 yang memperketat impor komoditas pangan seperti gandum, kacang, hingga beras pakan. Berlaku mulai 8 Mei 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
Demi Swasembada Pangan, Kemendag Perketat Impor Sejumlah Komoditas
Indonesia
Harga Minyak Goreng Merangkak Naik, DPR Minta Pemerintah Kendalikan Harga
DPR RI minta pemerintah segera kendalikan harga minyak goreng yang naik di sejumlah daerah. Kenaikan berdampak pada masyarakat dan UMKM.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 April 2026
Harga Minyak Goreng Merangkak Naik, DPR Minta Pemerintah Kendalikan Harga
Bagikan