MAKI Minta KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Kapal Tongkang Rp 240 Miliar


Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. ANTARA/Mulyana
MerahPutih.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan perkara dugaan korupsi di BPD Kaltim-Kaltara senilai Rp 240 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Adapun kasus tersebut diduga melibatkan kakak Bupati Penajam Paser Utara nonaktif (PPU) Abdul Gafur Mas'ud, Hasanuddin Mas’ud.
Baca Juga
MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Dana Operasional Gubernur dan Wagub Banten
Abdul Gafur Mas'ud diketahui telah dijerat KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menerangkan, modus dugaan korupsi tersebut dilakukan melalui model kredit fiktif untuk membuat kapal tongkang dan tugboat.
"MAKI telah melakukan pengawalan laporan dugaan korupsi ini dalam bentuk telah berkirim surat kepada KPK berisi desakan penuntasan penanganan perkara dugaan korupsi ini dan siap mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK apabila kemudian penanganan perkara ini mangkrak dan lemot," ucap Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/3)
Dugaan korupsi yang dimaksud MAKI yakni sebuah perusahaan yang bergerak di bidang transportasi mendapat kucuran dana Rp 258 miliar dari BPD Kaltim. Padahal, usia perusahaan itu baru berusia 5 bulan.
"Kendati baru berusia 5 bulan, PT HBL milik Hasanuddin Mas’ud, tanpa jaminan yang memadai, mendapat guyuran fasilitas kredit investasi dari BPD Kaltim sebanyak Rp 235,8 miliar. Dapat dicairkan sekaligus lantaran bersifat nonrevolving, dengan bunga 11,5 persen secara periode per bulan sampai dengan jatuh tempo 84 bulan tertanggal 3 Mei 2018. Termasuk grace period 12 bulan," ungkapnya.
Boyamin mengungkapkan peruntukkan uang sebesar R235,8 miliar itu. Dikatakannya, kredit diajukan untuk pembiayaan pengadaan kapal baru, yakni 10 unit tugboat dan 10 unit kapal tongkang berukuran 300 feet. Namun, ketika mengajukan kredit, diduga tidak ditemukan perjanjian perusahaan penerima kredit dengan perusahaan pembuat kapal.
MAKI berpendapat, pengajuan kredit diduga tidak didukung studi kelayakan yang masih dalam tahap penyusunan dan analisa kelayakan proyek oleh sebuah konsultan.
Padahal, ujar Boyamin, berdasarkan ketentuan yang ada, perusahaan transportasi itu diwajibkan memiliki perjanjian terlebih dahulu dengan perusahaan pembuatan kapal.
"Pencairan kredit seharusnya ditransfer ke perusahaan pembuat kapal. Namun pada kenyataannya pencairan diduga malah ditransfer ke perusahaan transportasi," kata Boyamin.
Baca Juga
Kasus Suap Bupati PPU, KPK Periksa Sekretaris DPC Demokrat di Penjara
Sesuai dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018, terang Boyamin, perusahaan transportasi itu tercatat masuk dalam kolektifibilitas 5 atau masuk kategori macet.
"Terdapat tunggakan pokok sebesar Rp 7,3 miliar. Terdiri dari tunggakan Januari, Februari, Maret, April dan September 2014, dengan bunga sebesar Rp 23,9 miliar. Ditambah tunggakan bunga bulan Februari sampai dengan September 2014," ujarnya.
Atas dugaan di atas, Boyamin meyakini kasus itu telah memenuhi syarat delik yang diatur dalam UU Perbankan, Peraturan BI No. 14/15/PBI/2021 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank.
Selain itu, perkara ini telah melanggar SK Direksi BPD Kaltim No. 051/SK/SDM/BPD PST/VII/2002 tentang Penyempurnaan Sistem dan Prosedur Manajemen Perkreditan di Lingkungan BPD Kaltim.
Kemudian, perkara ini juga melanggar SK Direksi No. 256/SK/BPD-PST/XII/2012 tentang SOP Bidang Perkreditian, serta SK Direksi BPD Kaltim No. 175/SK-BPD-PST/XIII/2012 tentang BPP Perkreditan Kredit Sub Bab 9 Penanganan Kredit Bermasalah.
"Telah terpenuhi adanya dugaan unsur tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.
Sementara itu, KPK menyatakan sudah menerima laporan terkait kerugian negara dan Bank Kaltimkaltara senilai Rp 240 miliar yang diduga melibatkan Hasanuddin Mas’ud.
Aduan itu disampaikan Forum Aliansi Kontra Korupsi (FAKK) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (PILHI) pada 7 Februari 2022.
"Setelah kami cek, benar ada laporan pengaduan masyarakat dimaksud yang telah diterima pada bagian persuratan KPK," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (16/2).
Kendati demikian, lanjut Fikri, pihaknya tidak bisa membeberkan secara rinci apa isi materi pelaporan itu. Selanjutnya, Ali menyebut KPK tentu akan mempelajari laporan tersebut. Nantinya akan ditindaklanjuti dengan melakukan telaah lebih jauh.
"Tentu kami akan pelajari, dan tindak lanjuti dengan proses verifikasi dan telaah lebih lanjut," kata Ali. (Pon)
Baca Juga
KPK Terima Laporan Dugaan Kasus Kerugian Negara Rp 240 M yang Libatkan Kakak Bupati PPU
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

KPK Tegaskan tak Punya Wewenang Terbitkan Surat Penonaktifan Bupati Pati Sudewo
