Kasus Suap Bupati PPU, KPK Periksa Sekretaris DPC Demokrat di Penjara
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: MP/Dickie Prasetia
MerahPutih.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan, Syamsudin alias Aco, pada Kamis (10/2) kemarin.
Aco diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud. Pemeriksaan Aco dilakukan di Lapas Tanah Grogot Kabupaten PPU.
Baca Juga
KPK Kembali Panggil Sekretaris DPC Demokrat Terkait Kasus Bupati PPU
"Untuk saksi Syamsudin alias Aco (Sekjen DPC Demokrat), pemeriksaan dilakukan di Lapas karena saat ini masih menjalani pidana," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/2).
Aco diduga mengetahui aliran suap proyek dari para kontraktor kepada Abdul Gafur Mas'ud.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang untuk Tsk AGM yang berasal dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab PPU dan nilai persentase bervariasi," ujar Ali.
Materi serupa pun didalami penyidik lewat 12 saksi lainnya. Mereka yakni Herry Nurdiansyah (Staf Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah PPU), Muhajir (Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab. PPU), Safwana (Sekretaris Dinas PU Kab. PPU), Machmud Syamsu Hadi (Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kab. PPU), Hajrin Zainudin (Pegawai PT Borneo Putra Mandiri).
Baca Juga
KPK Ungkap Alasan Sekretaris DPC Demokrat Mangkir dari Panggilan
Kemudian, Fitri Astuti (Direktur PT Borneo Putra Mandiri), Awal (Karyawan CV Karya Puncak Harapan), Sultan (Karyawan CV Restu Mutiara Mandiri), Jaya (Karyawan CV Syalsabila Mitra Sejahtera), Yitno (Karyawan CV Tahrea Karya Utama), Haerul (Karyawan CV Pesona Bukit Berkah), dan Luqman Hakim Fajar (Karyawan Swasta PT. Waru Kaltim Plantation (Humas).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
Selain Abdul, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka penerima suap dalam perkara yang sama. Mereka masing-masing Mulyadi selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kemudian Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; dan Nur Afifah Balqis selaku Bendara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan sebagai penerima suap. Sementara tersangka penyuap yakni Achmad Zuhdi alias Yudi. (Pon)
Baca Juga
KPK akan Usut Aliran Uang Korupsi Bupati PPU ke Partai Demokrat
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina