KPK Ungkap Alasan Sekretaris DPC Demokrat Mangkir dari Panggilan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Humas KPK)
MerahPutih.com - Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan, Syamsudin alias Aco mangkir alias tidak menghadiri pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (21/1).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, Aco tak memenuhi panggilan penyidik lantaran sedang menjalani hukuman pidana. Lembaga antirasuah bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga
Kasus Suap Bupati PPU, Sekjen DPC Demokrat Mangkir dari Panggilan KPK
"Dijadwal ulang. Infonya lagi jalani pidana," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (24/1).
Syamsudin sedianya bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang menjerat sang bupati, Abdul Gafur Mas'ud.
Rencananya KPK akan melakukan pemeriksaan di Mako Brimob Polda Kaltim. Hanya saja, Ali tak mengungkap lebih rinci kapan persisnya penjadwalan ulang pemeriksaan Syamsudin dilakukan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
Baca Juga
KPK Periksa Sekjen DPC Demokrat Terkait Kasus Bupati Penajam Paser Utara
Selain Abdul, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka penerima suap dalam perkara yang sama. Mereka masing-masing Mulyadi selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kemudian Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; dan Nur Afifah Balqis selaku Bendara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan sebagai penerima suap. Sementara tersangka penyuap yakni Achmad Zuhdi alias Yudi. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK