Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Headline

Menanti Tindakan Tegas M Nasir Terhadap Praktik Jual Beli Ijazah

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 28 November 2018
Menanti Tindakan Tegas M Nasir Terhadap Praktik Jual Beli Ijazah

Menteri Ristekdikti Mohamad Nasir (Foto: setkab.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Praktik jual beli ijazah kembali marak. Diduga kuat, jual beli ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi bodong. Meski Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi telah menutup ratusan perguruan tinggi bodong, namun jual beli ijazah masih terus berlangsung sampai sekarang.

Jual beli ijazah tanpa kuliah tersebut relatif murah, bahkan hanya berkisar Rp5-Rp7 jutaan untuk bisa mendapat ijazah strata satu atau S-1. Kondisi tersebut hanya bisa diatasi dengan tindakan tegas dari Kemenristek Dikti selaku pemangku kepentingan dan pihak yang bertanggung jawab.

Ketika menjawab pertanyaan awak media terkait kembali maraknya praktik jual beli ijazah, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menyatakan pihaknya tidak akan memberikan toleransi jika ada perguruan tinggi yang terbukti melakukan hal itu.

"Jika kampus melakukan jual beli ijazah pasti sudah saya tutup. Saya tidak menoleransi hal ini terjadi, siapapun yang melakukan," katanya di Fakultas Teknik, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Rabu (28/11).

Nasir juga menegaskan tidak segan-segan memecat staf atau pegawai di Kemenristekdikti yang ketahuan dan terbukti ikut bermain dalam kasus jual beli ijazah di perguruan tinggi.

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir
Menristekdikti M Nasir (MP/Fredy Wansyah)

Sebelumnya, salah satu media daring Tirto.id melalui laporan investigasinya pada 26 November 2018 menyebut masih adanya kasus ijazah bodong di salah satu perguruan tinggi yang melibatkan campur tangan salah satu staf khusus di Kemenristekdikti.

Merespons pemberitaan itu, Menteri Nasir menyatakan telah memanggil dan mengkonfirmasi staf khusus yang dimaksud. Staf khsusus tersebut mengaku tidak terlibat dalam kasus itu.

"Saya panggil dia. Dia bilang enggak melakukan. Ya sudah silakan laporkan siapa yang melakukan ini jangan ada yang memainkan peran ini," kata Nasir menirukan percakapan dengan staf khususnya.

"Kalau ada keterlibatan dari dia pasti sudah saya berhentikan. Saya tidak mau toleransi. Beberapa dosen saya berhentikan, saya tidak mau ambil risiko apapun," katanya.

Meski demikian, Nasir sebagaimana dilansir Antara mengklaim bahwa kasus-kasus terkait ijazah bodong sejatinya sudah selesai sejak 2015.

"Yang kemarin kampus itu sudah tidak ada, 'wong' sudah saya tutup tahun 2015 dan itu digoreng lagi muncul, itu saya tidak mau," katanya.

Menurut M Nasir, hingga saat ini Kemenristekdikti telah menutup 243 perguruan tinggi meski tidak seluruhnya terkait kasus ijazah bodong.

Dalam kesempatan itu, Nasir kembali menjelaskan bahwa perguruan tinggi dapat digolongkan terlibat kasus ijazah bodong yakni apabila mahasiswanya tidak menjalani kuliah sama sekali namun mendapatkan ijazah akibat praktik jual beli ijazah.

Kedua, mahasiswa tidak melakukan proses pembelajaran yang baik dan tidak sesuai dengan standar pendidikan tinggi.

"Ketiga, kuliah di daerah yang tidak jelas dan tidak dilaporkan kepada kementerian, itu juga ijazah bodong," tegas M Nasir.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Gubernur Herman Deru Keluhkan Minat Baca Masyarakat yang Terus Menurun

#M Nasir #Kampus Abal-abal #Ijazah Palsu #Kemenristek Dikti
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Hakim Duga Roy Suryo Ajukan Praperadilan untuk Tunda Persidangan Pokok Perkara
Hakim menyatakan pengajuan praperadilan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan merupakan penyalahgunaan prosedur hukum.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Hakim Duga Roy Suryo Ajukan Praperadilan untuk Tunda Persidangan Pokok Perkara
Indonesia
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo karena Dianggap tak Relevan
Hakim menilai permohonan tersebut sudah tidak lagi relevan karena perkara pokok telah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo karena Dianggap tak Relevan
Indonesia
Jokowi Kumpulkan Alumni Fakultas Kehutanan UGM, Persiapan Jadi Saksi Sidang
Pertemuan Jokowi dengan delapan teman tersebut berlangsung tertutup selama satu jam. Tak lama kemudian, Jokowi mengajak temannya tersebut makan siang keluar rumah.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Jokowi Kumpulkan Alumni Fakultas Kehutanan UGM, Persiapan Jadi Saksi Sidang
Indonesia
Nasib Tersangka Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo, Ditentukan Hari Ini
Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan terkait gugatan Roy Suryo mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Nasib Tersangka Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo, Ditentukan Hari Ini
Indonesia
Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo Terkait Penangkapan, Polda Metro Tegaskan Kasus Jalan Terus
Hakim menilai Roy Suryo tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun menghambat proses penyidikan.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo Terkait Penangkapan, Polda Metro Tegaskan Kasus Jalan Terus
Indonesia
Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan dan Penggeledahan Dinilai Tidak Sah
Polda Metro Jaya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menghormati putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan dan Penggeledahan Dinilai Tidak Sah
Indonesia
Jelang Sidang Kedua dr Tifa Ijazah Palsu, Jokowi: Jika Diminta Majelis Hakim, Saya akan Hadir
Jika persidangan mengharuskan datang, Jokowi akan hadir dan menunjukkan ijazah asli miliknya.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Juli 2026
Jelang Sidang Kedua dr Tifa Ijazah Palsu, Jokowi: Jika Diminta Majelis Hakim, Saya akan Hadir
Indonesia
Praperadilan Roy Suryo Dinilai 'Salah Alamat', Polda Metro Yakin Menang Gugatan
Polda Metro Jaya yakin menang gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, terkait kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 03 Juli 2026
Praperadilan Roy Suryo Dinilai 'Salah Alamat', Polda Metro Yakin Menang Gugatan
Indonesia
Dr Tifa Tolak Damai di Sidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Tegaskan Pantang Mundur
Dr Tifa menolak damai di sidang kasus ijazah palsu Jokowi. Ia menegaskan, bahwa dirinya tidak akan mundur.
Soffi Amira - Kamis, 02 Juli 2026
Dr Tifa Tolak Damai di Sidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Tegaskan Pantang Mundur
Indonesia
Sidang dr Tifa Berlanjut Pekan Depan, Jokowi Siap Hadir Bawa Ijazah Asli
Jokowi siap hadir di sidang dr Tifa pekan depan. Ia akan membawa ijazah aslinya ke persidangan.
Soffi Amira - Kamis, 02 Juli 2026
Sidang dr Tifa Berlanjut Pekan Depan, Jokowi Siap Hadir Bawa Ijazah Asli
Bagikan