Headline

Menanti Tindakan Tegas M Nasir Terhadap Praktik Jual Beli Ijazah

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 28 November 2018
Menanti Tindakan Tegas M Nasir Terhadap Praktik Jual Beli Ijazah

Menteri Ristekdikti Mohamad Nasir (Foto: setkab.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Praktik jual beli ijazah kembali marak. Diduga kuat, jual beli ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi bodong. Meski Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi telah menutup ratusan perguruan tinggi bodong, namun jual beli ijazah masih terus berlangsung sampai sekarang.

Jual beli ijazah tanpa kuliah tersebut relatif murah, bahkan hanya berkisar Rp5-Rp7 jutaan untuk bisa mendapat ijazah strata satu atau S-1. Kondisi tersebut hanya bisa diatasi dengan tindakan tegas dari Kemenristek Dikti selaku pemangku kepentingan dan pihak yang bertanggung jawab.

Ketika menjawab pertanyaan awak media terkait kembali maraknya praktik jual beli ijazah, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menyatakan pihaknya tidak akan memberikan toleransi jika ada perguruan tinggi yang terbukti melakukan hal itu.

"Jika kampus melakukan jual beli ijazah pasti sudah saya tutup. Saya tidak menoleransi hal ini terjadi, siapapun yang melakukan," katanya di Fakultas Teknik, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Rabu (28/11).

Nasir juga menegaskan tidak segan-segan memecat staf atau pegawai di Kemenristekdikti yang ketahuan dan terbukti ikut bermain dalam kasus jual beli ijazah di perguruan tinggi.

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir
Menristekdikti M Nasir (MP/Fredy Wansyah)

Sebelumnya, salah satu media daring Tirto.id melalui laporan investigasinya pada 26 November 2018 menyebut masih adanya kasus ijazah bodong di salah satu perguruan tinggi yang melibatkan campur tangan salah satu staf khusus di Kemenristekdikti.

Merespons pemberitaan itu, Menteri Nasir menyatakan telah memanggil dan mengkonfirmasi staf khusus yang dimaksud. Staf khsusus tersebut mengaku tidak terlibat dalam kasus itu.

"Saya panggil dia. Dia bilang enggak melakukan. Ya sudah silakan laporkan siapa yang melakukan ini jangan ada yang memainkan peran ini," kata Nasir menirukan percakapan dengan staf khususnya.

"Kalau ada keterlibatan dari dia pasti sudah saya berhentikan. Saya tidak mau toleransi. Beberapa dosen saya berhentikan, saya tidak mau ambil risiko apapun," katanya.

Meski demikian, Nasir sebagaimana dilansir Antara mengklaim bahwa kasus-kasus terkait ijazah bodong sejatinya sudah selesai sejak 2015.

"Yang kemarin kampus itu sudah tidak ada, 'wong' sudah saya tutup tahun 2015 dan itu digoreng lagi muncul, itu saya tidak mau," katanya.

Menurut M Nasir, hingga saat ini Kemenristekdikti telah menutup 243 perguruan tinggi meski tidak seluruhnya terkait kasus ijazah bodong.

Dalam kesempatan itu, Nasir kembali menjelaskan bahwa perguruan tinggi dapat digolongkan terlibat kasus ijazah bodong yakni apabila mahasiswanya tidak menjalani kuliah sama sekali namun mendapatkan ijazah akibat praktik jual beli ijazah.

Kedua, mahasiswa tidak melakukan proses pembelajaran yang baik dan tidak sesuai dengan standar pendidikan tinggi.

"Ketiga, kuliah di daerah yang tidak jelas dan tidak dilaporkan kepada kementerian, itu juga ijazah bodong," tegas M Nasir.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Gubernur Herman Deru Keluhkan Minat Baca Masyarakat yang Terus Menurun

#M Nasir #Kampus Abal-abal #Ijazah Palsu #Kemenristek Dikti
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Kebetulan mereka saat ini sedang ke Solo untuk menjadi saksi pula di sidang Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Indonesia
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli meringankan yang diajukan Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Indonesia
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam perkara tersebut mencerminkan arah kebijakan hukum pidana nasional di masa depan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Indonesia
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Roy menilai rangkaian peristiwa ini terlalu rapi jika dianggap sebagai kebetulan semata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Januari 2026
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Indonesia
Damai Hari Lubis Klaim Status Tersangkanya dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan, Tak Lama Setelah Pertemuan di Solo
Damai menekankan bahwa penerbitan SP3 kasusnya tidak berkaitan dengan agenda pertemuan dengan Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah.
Frengky Aruan - Jumat, 16 Januari 2026
Damai Hari Lubis Klaim Status Tersangkanya dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan, Tak Lama Setelah Pertemuan di Solo
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Hakim PN Surakarta Pastikan Ijazah Jokowi Palsu
Hakim PN Surakarta memastikan, bahwa ijazah Jokowi palsu. Namun, apakah informasi ini bisa dibenarkan?
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Hakim PN Surakarta Pastikan Ijazah Jokowi Palsu
Indonesia
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus ijazah palsu Jokowi memasuki babak baru. Berkas Roy Suryo cs akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, terlalu dini membicarkan restorative justice usai kliennya bertemu dengan Eggi Sudjana.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Indonesia
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Presiden ke-7 RI, Jokowi, memaafkan dua tersangka kasus ijazah palsu. Namun, PSI menyebutkan bahwa proses hukum harus tetap berjalan.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Indonesia
2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Kunjungi Rumah Jokowi di Solo, Apa Saja yang Dibahas?
Dua tersangka kasus ijazah palsu menemui Jokowi di Solo, Kamis (8/1) sore. Lokasi kediamannya pun langsung disterilkan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Kunjungi Rumah Jokowi di Solo, Apa Saja yang Dibahas?
Bagikan