Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Menaker Sebut Klaim JHT Cair Maksimal 5 Hari

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 29 April 2022
Menaker Sebut Klaim JHT Cair Maksimal 5 Hari

Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual terkait JHT di Jakarta, Kamis (28/4/2022) (ANTARA/Prisca Triferna)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah menerbitkan aturan baru yang mengatur pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan baru ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam proses klaim manfaat JHT.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, sebagai pengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga

Revisi Aturan JHT Bikin Kelompok Buruh Girang

Menurut Ida, Permenaker baru ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja atau buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.

“Saya ingin menyampaikan bahwa Permenaker ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas. Kami telah melakukan beberapa kali dialog dengan berbagai Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota serta dengan kementerian/lembaga terkait,” kata Ida dalam keterangan persnya, Kamis (28/04).

Ida menjelaskan, beberapa ketentuan yang diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022. Pertama, mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, di mana manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan.

“Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” jelas Menaker.

Baca Juga

Pencairan JHT Dikembalikan Pada Aturan Lama, Serikat Buruh Solo Sambut Positif

Kedua, dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, persyaratan klaim manfaat JHT lebih sederhana. Sebagai contoh, bagi peserta yang mencapai usia pensiun yang semula disyaratkan empat dokumen yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun, saat ini menjadi dua dokumen saja yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

Ketiga, Permenaker ini juga memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT yaitu dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi; klaim dapat dilakukan secara daring/online; serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK.

“Namun, perlu saya ingatkan bukan berarti Pengusaha dapat dengan leluasa untukmelakukan PHK. Proses PHK tetap harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan!,” tegas Ida

Ida menambahkan, selain kemudahan-kemudahan tersebut, Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 juga mengatur sejumlah ketentuan baru, yaitu klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak; klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Kemudian pembayaran manfaat JHT paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan; dan pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha, di mana tunggakan iuran tersebut wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha.

“Jadi, hak pekerja atau buruh atas manfaat JHT tidak hilang,” ujar Ida

Dengan terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, lanjut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Saya harap semua pekerja atau buruh tetap fokus dan produktif menjalankan pekerjaan sehari-hari, karena aturan JHT yang baru dipastikan telah sesuai dengan harapan pekerja atau buruh,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Permenaker 2/2022 Direvisi, Pekerja Resign dan PHK Lebih Mudah Klaim JHT

#BPJS Ketenagakerjaan #Klaim JHT #Menaker
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Purbaya Akhirnya Bertemu Said Iqbal, Bahas Pajak Progresif Pencairan JHT
Menkeu menegaskan akan akan mempelajarinya secara komprehensif semua usulan perubahan sebelum mengambil keputusan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Purbaya Akhirnya Bertemu Said Iqbal, Bahas Pajak Progresif Pencairan JHT
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
DPR Desak Evaluasi Aturan Pajak JHT agar tidak Membebani Pekerja
Pemerintah perlu meninjau kembali sejumlah regulasi yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
DPR Desak Evaluasi Aturan Pajak JHT agar tidak Membebani Pekerja
Indonesia
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Evaluasi juga diperlukan agar insentif atau perlakuan khusus tidak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Indonesia
Uang Saku Peserta Magang Nasional Tahun Ini Masih Ditanggung Pemerintah
Tahap pertama pelaksanaan Magang Nasional tahun 2026 sendiri direncanakan dimulai pada Juli mendatang dengan target awal sekitar 50 ribu orang peserta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Uang Saku Peserta Magang Nasional Tahun Ini Masih Ditanggung Pemerintah
Indonesia
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
BPJS Ketenagakerjaan akan bergerak aktif menghubungi perusahaan untuk memastikan hak pekerja dapat segera diproses apabila PHK terjadi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
Indonesia
Komisi IX DPR Soroti BPJS Ketenagakerjaan Belum Jangkau Pekerja Informal
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, dorong perluasan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal.
Wisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
Komisi IX DPR Soroti BPJS Ketenagakerjaan Belum Jangkau Pekerja Informal
Indonesia
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Keringanan iuran ini berlaku bagi peserta BPU di berbagai sektor, dengan ketentuan tertentu sesuai regulasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 April 2026
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Lifestyle
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 Resmi Dibuka, Ini Posisi dan Cara Daftarnya
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 resmi dibuka. Simak posisi, syarat, jadwal, dan cara daftar sebelum penutupan 15 April 2026.
ImanK - Jumat, 10 April 2026
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 Resmi Dibuka, Ini Posisi dan Cara Daftarnya
Indonesia
DPR RI Tuntut Kebijakan Sensitif Gender untuk Pekerja Perempuan, Kebijakan BPJS Ketenagakerjaan Dianggap Kuno
Selain infrastruktur fisik, Netty menyoroti ketimpangan suara perempuan dalam struktur kelembagaan BPJS Ketenagakerjaan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 April 2026
DPR RI Tuntut Kebijakan Sensitif Gender untuk Pekerja Perempuan, Kebijakan BPJS Ketenagakerjaan Dianggap Kuno
Bagikan