Menaker Sebut Klaim JHT Cair Maksimal 5 Hari

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 29 April 2022
Menaker Sebut Klaim JHT Cair Maksimal 5 Hari

Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual terkait JHT di Jakarta, Kamis (28/4/2022) (ANTARA/Prisca Triferna)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah menerbitkan aturan baru yang mengatur pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan baru ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam proses klaim manfaat JHT.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, sebagai pengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga

Revisi Aturan JHT Bikin Kelompok Buruh Girang

Menurut Ida, Permenaker baru ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja atau buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.

“Saya ingin menyampaikan bahwa Permenaker ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas. Kami telah melakukan beberapa kali dialog dengan berbagai Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota serta dengan kementerian/lembaga terkait,” kata Ida dalam keterangan persnya, Kamis (28/04).

Ida menjelaskan, beberapa ketentuan yang diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022. Pertama, mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, di mana manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan.

“Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” jelas Menaker.

Baca Juga

Pencairan JHT Dikembalikan Pada Aturan Lama, Serikat Buruh Solo Sambut Positif

Kedua, dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, persyaratan klaim manfaat JHT lebih sederhana. Sebagai contoh, bagi peserta yang mencapai usia pensiun yang semula disyaratkan empat dokumen yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun, saat ini menjadi dua dokumen saja yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

Ketiga, Permenaker ini juga memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT yaitu dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi; klaim dapat dilakukan secara daring/online; serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK.

“Namun, perlu saya ingatkan bukan berarti Pengusaha dapat dengan leluasa untukmelakukan PHK. Proses PHK tetap harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan!,” tegas Ida

Ida menambahkan, selain kemudahan-kemudahan tersebut, Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 juga mengatur sejumlah ketentuan baru, yaitu klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak; klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Kemudian pembayaran manfaat JHT paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan; dan pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha, di mana tunggakan iuran tersebut wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha.

“Jadi, hak pekerja atau buruh atas manfaat JHT tidak hilang,” ujar Ida

Dengan terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, lanjut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Saya harap semua pekerja atau buruh tetap fokus dan produktif menjalankan pekerjaan sehari-hari, karena aturan JHT yang baru dipastikan telah sesuai dengan harapan pekerja atau buruh,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Permenaker 2/2022 Direvisi, Pekerja Resign dan PHK Lebih Mudah Klaim JHT

#BPJS Ketenagakerjaan #Klaim JHT #Menaker
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Wamenaker Ditangkap Karena Dugaan Suap, Menaker Dukung Semua Pelaku Ditindak KPK
OTT tersebut, kata Yassierli, menjadi pukulan berat bagi dirinya sebagai Menaker dan keluarga besar Kementerian Ketenagakerjaan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Wamenaker Ditangkap Karena Dugaan Suap, Menaker Dukung Semua Pelaku Ditindak KPK
Indonesia
Menaker Catat Usulan Upah Minimum Naik 10,5 Persen, Banyak Faktor Yang Jadi Pertimbangan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan masih akan mengkaji permintaan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
Menaker Catat Usulan Upah Minimum Naik 10,5 Persen, Banyak Faktor Yang Jadi Pertimbangan
Indonesia
Wakil Ketua DPR Dorong BPJS Ketenagakerjaan Lebih Inklusif: Lindungi Pekerja Formal dan Informal
Cucun Ahmad Syamsurijal sebut keberhasilan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja adalah bagian dari upaya membangun fondasi pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 11 Agustus 2025
Wakil Ketua DPR Dorong BPJS Ketenagakerjaan Lebih Inklusif: Lindungi Pekerja Formal dan Informal
Indonesia
Kemnaker Bakal Cabut Izin Perusahaan Alih Daya Jika Tahan Ijazah Pekerja
Penahanan ijazah adalah tindakan kriminal, yang juga sudah tidak diperbolehkan sebagaimana Konvensi Organisasi Buruh Internasional
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 Juli 2025
Kemnaker Bakal Cabut Izin Perusahaan Alih Daya Jika Tahan Ijazah Pekerja
Indonesia
Pejabat dan Staf Jadi Tersangka Pemerasan TKA, Ini Kata Menaker Yassierli
Yassierli menegaskan bahwa kasus tersebut telah terjadi sebelum ia menjadi Menteri Ketenagakerjaan, tepatnya pada tahun 2019–2023.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Juni 2025
Pejabat dan Staf Jadi Tersangka Pemerasan TKA, Ini Kata Menaker Yassierli
Indonesia
Job Fair Disebut Hanya Formalitas, Menteri Ketenagakerjaan Minta Perusahaan Laporkan Serapan
Menaker menegaskan, kewajiban dari perusahaan untuk wajib lapor lowongan pekerjaan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Juni 2025
Job Fair Disebut Hanya Formalitas, Menteri Ketenagakerjaan Minta Perusahaan Laporkan Serapan
Indonesia
Cegah Kericuhan, Menaker Yassierli Minta Jangan Terlalu Sering Bikin Job Fair
Menaker beralasan pelaksanaan job fair perlu persiapan matang untuk mencegah terjadinya kerusuhan
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Juni 2025
Cegah Kericuhan, Menaker Yassierli Minta Jangan Terlalu Sering Bikin Job Fair
Indonesia
Pejabat Kemenaker Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pemerasan TKA
KPK menduga praktik suap dan gratifikasi ini terjadi di Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Mei 2025
Pejabat Kemenaker Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pemerasan TKA
Indonesia
Job Fair di Bekasi Berdesak-Desakan, Menaker Akui Perlu Perbaikan
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi menyebut telah membuka 2.000 lebih lowongan pekerjaan, namun pencari kerja yang datang mencapai lebih dari 25.000 orang.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Mei 2025
Job Fair di Bekasi Berdesak-Desakan, Menaker Akui Perlu Perbaikan
Indonesia
Sah! Menaker Hapus Syarat Batas Usia Rekrutmen Pekerja Swasta dan BUMN
Permenaker juga memuat ketentuan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Mei 2025
Sah! Menaker Hapus Syarat Batas Usia Rekrutmen Pekerja Swasta dan BUMN
Bagikan