Menaker Sebut Eks Pekerja PT Sritex Akan Dipekerjakan dalam 2 Pekan


Pekerja Sritex. (Antara)
MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut para eks pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dalam dua pekan ke depan akan kembali dipekerjakan.
Hal itu disampaikan Menaker usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3).
"Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam 2 minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali,” katanya.
Yassierli juga menuturkan komitmen Presiden Prabowo yang mendukung dan memberikan arahan, diharapkan memberikan ketenangan kepada ribuan karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca juga:
PT Sritex Berhenti Operasi, DPR Minta Jaminan Perlindungan Hak Pekerja
“Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK," ujarnya.
Saat ini, kata Yassierli, Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak eks pekerja PT Sritex, termasuk kompensasi PHK serta manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Sehingga, diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasus Korupsi Kredit Macet Perusahaan, Kejari Sita Aset Rumah Kosong PT Sritex

Ribuan Eks Buruh PT Sritex tak Kunjung Dapat Pesangon, Pertanyakan Kerja Kurator

Ratusan Ribu Pekerja Tekstil di PHK, Pemerintah Tertibkan Pejabat dan Mafia Kuota Impor

Prihatin Ancaman PHK Massal Karyawan Shell, Legislator Ingatkan Kebijakan Harus Berkeadilan

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang

Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta

Jawa Barat Provinsi dengan Angka PHK Tertinggi di Agustus 2025, Gubernur Dedi Mulyadi Singgung Jumlah Penduduk dan Besarnya Industri

Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Senilai Rp 510 M Terkait TPPU

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
