MerahPutih.Com - Pro dan kontra tenaga kerja asing (TKA) kembali menghangat seiring terbitnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan TKA. Sejumlah pihak yang kontra mendasarkan pada ketakutan bahwa kehadiran TKA akan menyulitkan para pencari kerja dalam negeri.
Berhadapan dengan kecemasan tersebut, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri meyakini bahwa Perpres TKA tidak akan berdampak pada makin besarnya jumlah TKA di Indonesia.
"Pasti tidak, karena (Perpres Nomor 20) hanya mempercepat proses izinnya penggunaan TKA menjadi lebih cepat dan efisien," kata Hanif Dhakiri.
Ia menambahkan kalau ada perusahaan yang mengajukan TKA sebagai pekerja kasar tetap ditolak oleh pemerintah. Apabila di lapangan ditemukan ada TKA sebagai pekerja kasar, maka hal tersebut masuk kategori pelanggaran.
"Kalau pelanggaran jangan digeneralkan karena itu adalah kasus. Jangan dipukul rata, harus diluruskan," kata dia.
Hingga saat ini, kata Menteri, pemerintah tak pernah membiarkan atau mengabaikan terjadinya berbagai bentuk pelanggaran di lapangan. Melalui pengawas tenaga kerja, pengawas imigrasi, polisi, dan pemerintah daerah, pemerintah selalu melakukan penindakan atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan TKA.
Adapun tindakan pengawasan terhadap TKA, Hanif mengungkapkan jumlah nota pemeriksaan terkait pelanggaran norma penggunaan TKA di seluruh Indonesia tahun 2016 sebanyak 848 pelanggaran dan menurun setahun berikutnya menjadi 775 pelanggaran.
Sementara jumlah TKA yang direkomendasikan keluar dari lokasi kerja pada tahun 2016 sebanyak 794 TKA dan menurun drastis pada tahun 2017 menjadi 236 TKA. "Jumlah rekomendasi tindakan keimigrasian deportasi ke Imigrasi tahun 2016-2017 sebanyak 278 TKA dideportasi," kata Hanif.
Karenanya, menteri meminta agar semua pihak tidak terlalu khawatir terkait maraknya isu TKA yang kembali mencuat menyusul terbitnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018.
"Khawatir boleh, tapi jangan terlalu khawatir, kalau terlalu khawatir jadi malah tidak rasional," katanya.
Dalam kesempatan ini, Hanif juga sebagaimana dilansir Antara mengungkapkan data Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari World Bank dan BPS.
"Jumlah TKI kita ini besar, 9 juta yang tersebar 55 persen ada di Malaysia, 13 persen ada di Saudi Arabia, 10 persen di China Taipei," kata Hanif.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan sekitar satu juta lapangan pekerjaan per tahun tercipta dari kontribusi investasi yang masuk ke Indonesia.
Tom, sapaan akrabnya, dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 bertajuk "Kepastian Izin TKA dan Perbaikan Iklim Investasi di Indonesia" di Jakarta, Senin (23/4), mengatakan angka tersebut berasal dari capaian pemerintah Jokowi-JK yang berhasil menciptakan dua juta lapangan kerja per tahun.
"Dari satu juta lapangan kerja itu, saya klaim karena PMA (Penanaman Modal Asing) dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) naik dengan membangun pabrik, listrik, infrastruktur. Itu menciptakan lapangan kerja sekitar separuh yang ada," katanya.
Dari jumlah satu juta lapangan kerja tersebut, hanya sekitar dua persen atau 20.000 lapangan kerja menjadi bagian untuk TKA.
Namun, dari angka tersebut, Tom menegaskan jumlah itu hanya bersifat sementara karena TKA kebanyakan hanya bertahan bekerja di Indonesia untuk jangka waktu satu hingga tiga tahun.
"Faktanya, jumlahnya cukup stabil. TKA yang baru diimbangi dengan TKA yang pulang," ujar dia.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, izin kerja bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masih berlaku hingga akhir 2017 sekitar 85.974 orang pekerja. Setahun sebelumnya sebesar 80.375 dan tahun 2015 sebanyak 77.149 pekerja.
Dengan perbandingan jumlah penduduk Indonesia sebanyak 263 juta dan jumlah izin kerja TKA sebanyak 85.974, maka jumlah TKA di Indonesia masih tergolong rendah.
"Bandingkan dengan Singapura, sebanyak seperlima penduduknya negeri Singa tersebut merupakan TKA. Qatar dan Uni Emirat Arab (UEA) TKA-nya hampir sama dengan jumlah penduduknya," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dalam kesempatan yang sama.
Hanif meminta agar semua pihak tidak terlalu khawatir terkait maraknya isu TKA yang kembali mencuat menyusul terbitnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018.
"Khawatir boleh, tapi jangan terlalu khawatir, kalau terlalu khawatir jadi malah tidak rasional," pungkas Hanif Dhakiri.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Komisi III DPR Minta Pemerintah Perketat Izin Tenaga Kerja Asing