164 TKA Tanpa RPTKA Terungkap, Kemnaker Denda Perusahaan Rp 2,17 Miliar

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
164 TKA Tanpa RPTKA Terungkap, Kemnaker Denda Perusahaan Rp 2,17 Miliar

Kemnaker bongkar 164 TKA ilegal. Foto: Dok. Kemnaker

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp 2,17 miliar kepada PT BAP, setelah ditemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) bekerja tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Temuan tersebut diperoleh dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang. Denda itu telah dibayarkan ke kas negara pada 26 Januari 2026.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya menegaskan, bahwa penegakan RPTKA bukan sekadar urusan administratif.

Menurutnya, kepatuhan terhadap RPTKA penting untuk menjaga keadilan di pasar kerja dan memastikan kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi.

Ia menegaskan, kewajiban RPTKA telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA, dan pelanggaran atas aturan tersebut memiliki konsekuensi hukum.

Baca juga:

Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri

164 TKA Bekerja Tanpa Izin Resmi

164 TKA bekerja tanpa pengesahan RPTKA
164 TKA bekerja tanpa pengesahan RPTKA. Foto: Unsplash/Ant Rozetsky

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pengawas Kemnaker mendapati 164 warga negara asing beraktivitas di area kerja PT BAP tanpa pengesahan RPTKA.

Atas temuan itu, Kemnaker menerbitkan Nota Pemeriksaan I sebagai peringatan sekaligus perintah perbaikan.

Selanjutnya, Kemnaker mengeluarkan Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026 tentang pengenaan sanksi administratif denda.

Total denda sebesar Rp 2,17 miliar dikenakan untuk 164 TKA dengan masa kerja bervariasi antara satu hingga lima bulan, kemudian disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga:

147,9 Juta Orang Indonesia Telah Bekerja, 38,81 Persen Berstatus Sebagai Buruh

Ismail menyebutkan, sanksi ini merupakan instrumen penegakan hukum agar kepatuhan perusahaan meningkat dan praktik serupa tidak terulang.

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar mengatakan, pembayaran denda menjadi bukti bahwa pengawasan tidak berhenti pada temuan semata.

Menurut Rinaldi, penertiban ini berdampak langsung bagi publik karena melindungi tenaga kerja lokal, menjaga persaingan usaha yang adil, serta memperkuat kepastian hukum.

Ia menambahkan, pengawasan penggunaan TKA dan norma ketenagakerjaan, termasuk K3, akan terus diperkuat sepanjang 2026. (*)

#Kemnaker #Tenaga Kerja Asing #Denda #WNA Ilegal
Bagikan
Ditulis Oleh

Soffi Amira

Berita Terkait

Indonesia
164 TKA Tanpa RPTKA Terungkap, Kemnaker Denda Perusahaan Rp 2,17 Miliar
Kemnaker menemukan 164 TKA bekerja tanpa pengesahan RPTKA. Kemnaker pun menjatuhkan denda Rp 2,17 miliar kepada PT BAP.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
164 TKA Tanpa RPTKA Terungkap, Kemnaker Denda Perusahaan Rp 2,17 Miliar
Indonesia
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK menduga praktik pungli pengurusan RPTKA di Kemnaker telah terjadi sejak era Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
Indonesia
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Indonesia
Wagub Kalbar Gandeng Imigrasi Buru 15 WNA China Penyerang TNI di Area Tambang Ketapang
Peristiwa ini meletus di area operasional PT Sultan Rafli Mandiri pada Minggu (14/12)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Desember 2025
Wagub Kalbar Gandeng Imigrasi Buru 15 WNA China Penyerang TNI di Area Tambang Ketapang
Indonesia
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
X telah membayar denda Rp 80 juta ke pemerintah. Hal itu imbas dari konten pornografi yang tersebar di platform tersebut.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Indonesia
14 WNA China Kerja Ilegal di Proyek Mal Artha Gading, Imigrasi Sebut Pelanggarannya Masalah Izin Tinggal
Petugas mendapati para WNA bekerja dari pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB di lokasi proyek pembangunan mal di kawasan Kelapa Gading.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
14 WNA China Kerja Ilegal di Proyek Mal Artha Gading, Imigrasi Sebut Pelanggarannya Masalah Izin Tinggal
Indonesia
KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng
Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri aset-aset lainnya yang diduga terkait atau bersumber dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng
Indonesia
KPK Mulai Bidik Imigrasi Dikasus Praktik Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Para TKA sebelum mengurus RPTKA di Kemenaker akan menjalani sejumlah proses di imigrasi.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
KPK Mulai Bidik Imigrasi Dikasus Praktik Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Indonesia
KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker
KPK menahan 4 tersangka dari total 8 yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 24 Juli 2025
KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker
Indonesia
BSU 2025 Bisa Dicairkan Lewat Aplikasi PosPay, Begini Caranya!
BSU 2025 kini bisa dicairkan lewat aplikasi PosPay. Aplikasi tersebut sudah bisa digunakan sejak Kamis (3/7) lalu.
Soffi Amira - Jumat, 04 Juli 2025
BSU 2025 Bisa Dicairkan Lewat Aplikasi PosPay, Begini Caranya!
Bagikan