164 TKA Tanpa RPTKA Terungkap, Kemnaker Denda Perusahaan Rp 2,17 Miliar
Kemnaker bongkar 164 TKA ilegal. Foto: Dok. Kemnaker
MerahPutih.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp 2,17 miliar kepada PT BAP, setelah ditemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) bekerja tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Temuan tersebut diperoleh dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang. Denda itu telah dibayarkan ke kas negara pada 26 Januari 2026.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya menegaskan, bahwa penegakan RPTKA bukan sekadar urusan administratif.
Menurutnya, kepatuhan terhadap RPTKA penting untuk menjaga keadilan di pasar kerja dan memastikan kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi.
Ia menegaskan, kewajiban RPTKA telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA, dan pelanggaran atas aturan tersebut memiliki konsekuensi hukum.
Baca juga:
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
164 TKA Bekerja Tanpa Izin Resmi
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pengawas Kemnaker mendapati 164 warga negara asing beraktivitas di area kerja PT BAP tanpa pengesahan RPTKA.
Atas temuan itu, Kemnaker menerbitkan Nota Pemeriksaan I sebagai peringatan sekaligus perintah perbaikan.
Selanjutnya, Kemnaker mengeluarkan Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026 tentang pengenaan sanksi administratif denda.
Total denda sebesar Rp 2,17 miliar dikenakan untuk 164 TKA dengan masa kerja bervariasi antara satu hingga lima bulan, kemudian disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca juga:
147,9 Juta Orang Indonesia Telah Bekerja, 38,81 Persen Berstatus Sebagai Buruh
Ismail menyebutkan, sanksi ini merupakan instrumen penegakan hukum agar kepatuhan perusahaan meningkat dan praktik serupa tidak terulang.
Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar mengatakan, pembayaran denda menjadi bukti bahwa pengawasan tidak berhenti pada temuan semata.
Menurut Rinaldi, penertiban ini berdampak langsung bagi publik karena melindungi tenaga kerja lokal, menjaga persaingan usaha yang adil, serta memperkuat kepastian hukum.
Ia menambahkan, pengawasan penggunaan TKA dan norma ketenagakerjaan, termasuk K3, akan terus diperkuat sepanjang 2026. (*)
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
164 TKA Tanpa RPTKA Terungkap, Kemnaker Denda Perusahaan Rp 2,17 Miliar
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Wagub Kalbar Gandeng Imigrasi Buru 15 WNA China Penyerang TNI di Area Tambang Ketapang
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
14 WNA China Kerja Ilegal di Proyek Mal Artha Gading, Imigrasi Sebut Pelanggarannya Masalah Izin Tinggal
KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng
KPK Mulai Bidik Imigrasi Dikasus Praktik Pemerasan Tenaga Kerja Asing
KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker
BSU 2025 Bisa Dicairkan Lewat Aplikasi PosPay, Begini Caranya!