Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

164 TKA Tanpa RPTKA Terungkap, Kemnaker Denda Perusahaan Rp 2,17 Miliar

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
164 TKA Tanpa RPTKA Terungkap, Kemnaker Denda Perusahaan Rp 2,17 Miliar

Kemnaker bongkar 164 TKA ilegal. Foto: Dok. Kemnaker

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp 2,17 miliar kepada PT BAP, setelah ditemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) bekerja tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Temuan tersebut diperoleh dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang. Denda itu telah dibayarkan ke kas negara pada 26 Januari 2026.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya menegaskan, bahwa penegakan RPTKA bukan sekadar urusan administratif.

Menurutnya, kepatuhan terhadap RPTKA penting untuk menjaga keadilan di pasar kerja dan memastikan kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi.

Ia menegaskan, kewajiban RPTKA telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA, dan pelanggaran atas aturan tersebut memiliki konsekuensi hukum.

Baca juga:

Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri

164 TKA Bekerja Tanpa Izin Resmi

164 TKA bekerja tanpa pengesahan RPTKA
164 TKA bekerja tanpa pengesahan RPTKA. Foto: Unsplash/Ant Rozetsky

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pengawas Kemnaker mendapati 164 warga negara asing beraktivitas di area kerja PT BAP tanpa pengesahan RPTKA.

Atas temuan itu, Kemnaker menerbitkan Nota Pemeriksaan I sebagai peringatan sekaligus perintah perbaikan.

Selanjutnya, Kemnaker mengeluarkan Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026 tentang pengenaan sanksi administratif denda.

Total denda sebesar Rp 2,17 miliar dikenakan untuk 164 TKA dengan masa kerja bervariasi antara satu hingga lima bulan, kemudian disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga:

147,9 Juta Orang Indonesia Telah Bekerja, 38,81 Persen Berstatus Sebagai Buruh

Ismail menyebutkan, sanksi ini merupakan instrumen penegakan hukum agar kepatuhan perusahaan meningkat dan praktik serupa tidak terulang.

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar mengatakan, pembayaran denda menjadi bukti bahwa pengawasan tidak berhenti pada temuan semata.

Menurut Rinaldi, penertiban ini berdampak langsung bagi publik karena melindungi tenaga kerja lokal, menjaga persaingan usaha yang adil, serta memperkuat kepastian hukum.

Ia menambahkan, pengawasan penggunaan TKA dan norma ketenagakerjaan, termasuk K3, akan terus diperkuat sepanjang 2026. (*)

#Kemnaker #Tenaga Kerja Asing #Denda #WNA Ilegal
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Soffi Amira

Content editor, jurnalis digital, content writer yang terbiasa menulis artikel Search Engine Optimization (SEO). Ilmu Komunikasi (Jurnalistik) Universitas Multimedia Nusantara (UMN) 2012-2017. Aktif menulis, mengedit, dan mengembangkan berbagai jenis konten, mulai dari sepak bola, teknologi, hingga isu-isu yang sedang tren.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Viral di Medsos! Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Jaksel Akhirnya Terungkap, Didenda Rp 500 Ribu
DLH DKI Jakarta menindak pelaku pembuangan sampah liar di Jalan Cidodol Raya, Jakarta Selatan, setelah video CCTV viral. Pelaku dikenai sanksi administratif Rp 500 ribu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Viral di Medsos! Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Jaksel Akhirnya Terungkap, Didenda Rp 500 Ribu
Berita Foto
Program Magang Nasional 2026 Dibuka 15 Juli 2026, Targetkan 150 Ribu Peserta
Aktivitas sejumlah pekerja kantoran saat berjalan di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Pancoran, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Didik Setiawan - Senin, 06 Juli 2026
Program Magang Nasional 2026 Dibuka 15 Juli 2026, Targetkan 150 Ribu Peserta
Indonesia
Kemnaker Telusuri Isu PHK di TikTok dan Tokopedia, Mediator HI Mulai Bergerak
Kemnaker mulai menelusuri isu PHK di TikTok dan Tokopedia. Hingga kini belum ada laporan resmi, sementara pemerintah masih menunggu klarifikasi dari perusahaan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
Kemnaker Telusuri Isu PHK di TikTok dan Tokopedia, Mediator HI Mulai Bergerak
Lifestyle
Gojek Resmi Berlakukan Denda Rp 3 Ribu untuk Pembatalan GoCar, ini 4 Fakta Pentingnya
Gojek resmi memberlakukan denda Rp 3.000 bagi pengguna yang membatalkan GoCar. Namun, ada fakta penting yang perlu diketahui.
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Gojek Resmi Berlakukan Denda Rp 3 Ribu untuk Pembatalan GoCar, ini 4 Fakta Pentingnya
Indonesia
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
KPK tegaskan pemberantasan korupsi tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan hak publik melalui perampasan aset dalam kasus PT Taspen dan Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
Berita Foto
Kemnaker Kembali Gelar Program Magang Nasional untuk 420 Ribu Peserta
Sejumlah pekerja berjalan kaki saat jam pulang kantor di kawasan pedestrian Jalan Jendral Sudirman, Dukuh Atas, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 23 Juni 2026
Kemnaker Kembali Gelar Program Magang Nasional untuk 420 Ribu Peserta
Indonesia
Dishub DKI Hapus Denda Kendaraan yang Diderek, Pemilik Cukup Buat Surat Pernyataan
Dishub DKI menghapus denda kendaraan yang diderek akibat parkir liar. Pemilik hanya perlu membuat surat pernyataan.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
Dishub DKI Hapus Denda Kendaraan yang Diderek, Pemilik Cukup Buat Surat Pernyataan
Indonesia
Pria Inggris Meninggal di Ruang Tahanan Imigrasi Depok, Ditemukan Sudah Tak Sadar
DJR diamankan Imigrasi Depok dalam rangka pemeriksaan keimigrasian lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran izin tinggal sejak Senin 20 April 2026 kemarin lusa.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 April 2026
Pria Inggris Meninggal di Ruang Tahanan Imigrasi Depok, Ditemukan Sudah Tak Sadar
Indonesia
Pengusaha Diminta Terapkan WFA Lebaran 2026, Menaker: Bukan Cuti Tahunan
Menaker Yassierli meminta pengusaha menerapkan Work From Anywhere pada 16–17 dan 25–27 Maret 2026 saat Idulfitri. Upah pekerja tetap dibayar penuh.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 10 Februari 2026
Pengusaha Diminta Terapkan WFA Lebaran 2026, Menaker: Bukan Cuti Tahunan
Indonesia
164 TKA Tanpa RPTKA Terungkap, Kemnaker Denda Perusahaan Rp 2,17 Miliar
Kemnaker menemukan 164 TKA bekerja tanpa pengesahan RPTKA. Kemnaker pun menjatuhkan denda Rp 2,17 miliar kepada PT BAP.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
164 TKA Tanpa RPTKA Terungkap, Kemnaker Denda Perusahaan Rp 2,17 Miliar
Bagikan