Menaker Butuh Waktu Sebelum Bantuan Rp600 Ribu Cair

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat diwawancarai awak media massa di Jakarta beberapa waktu lalu. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Merahputih.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima data 2,5 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi calon penerima subsidi gaji/upah dalam penanganan dampak COVID-19 dari Direktur Utama BPJS Ketengakerjaan Agus Susanto.
Penyerahan data 2,5 juta rekening yang ditandai dengan penandatangan berita acara tersebut merupakan batch (tahap) pertama dari total 15,7 juta calon penerima bantuan subsidi upah dari pemerintah kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta di kantor Kemnaker Jakarta, Senin (24/8).
Baca Juga:
Jokowi Beri Santunan Pegawai Bergaji di Bawah Rp5 Juta, Begini Tanggapan Buruh
Menurut Ida, untuk tahap pertama Kemnaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2,5 juta rekening pekerja.
Dari 2,5 juta data rekening ini, Kemnaker membutuhkan kehati-hatian dan akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada. Sesuai petunjuk teknis (juknis), Kemnaker memiliki waktu empat hari untuk melakukan check list.
"Kami membutuhkan waktu untuk mengecek kesesuaian data yang disampaikan Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Data 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit, kami menargetkan bisa ditransfer dimulai akhir Agustus ini," kata Ida dalam keteranganya.
Setelah diperoleh kesesuaian data, Kemnaker akan menyerahkan data tersebut kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk bisa mencairkan uangnya yang akan disalurkan ke bank penyalur yakni bank pemerintah.
"Jadi bank pemerintah dan bank penyalur tersebut nanti akan ditransfer dipindahbukukan ke penerima program subsidi upah/gaji. Kami merencanakan batch pertama 2,5 juta, mudah-mudahan 2,5 juta itu minimal per minggu sehingga dari 15,7 juta itu datanya bisa masuk pada akhir September 2020 nanti, " kata politikus PKB ini.
Ida menambahkan, untuk pegawai pemerintah non PNS (PPNPN), sepanjang PPNPN tersebut menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, maka dia termasuk yang menerima program bantuan subsidi gaji/upah ini. Semula bantuan subsidi dari pemerintah ini diperuntukkan bagi karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Namun setelah koordinasi rapat lintas Kementerian/Lembaga memberi kesempatan PPNPN yang tak menerima gaji ke-13 dan sebagai peserta BPJS Ketengakerjaan, mereka berhak menerima subsidi upah menjadi total sebanyak 15,7 juta.
"Saat ini telah tersedia data rekening calon penerima program subsidi upah/gaji sebanyak 13,7 juta dan masih ada 2 juta lagi data rekening yang masih dalam proses validasi," katanya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Ida menjelaskan, pemerintah akan memberikan sanksi administratif kepada pemberi kerja yang tidak melaporkan dan mendaftarkan data karyawannya secara akurat kepada BPJS Ketengakerjaan.
"Sanksi administratif berupa teguran, denda hingga penghentian pelayanan publik dan sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku, " ujarnya.
Hal senada dikatakan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto. Menurutnya data rekening yang terkumpul dan diserahkan kepada Kemnaker sebanyak 13,7 juta dari target semula sebanyak 15,7 juta calon penerima subsidi upah/gaji. Masih ada 2 juta rekening pekerja yang belum terkumpul.
"Saya minta bantuan para pemberi kerja/HRD agar segera mengumpulkan data rekening karyawannya untuk diserahkan ke BPJS Ketengakerjaan agar bisa memperoleh bantuan subsidi upah dari pemerintah," ujar Agus.
Baca Juga:
Pekerja Dengan Gaji di Bawah 5 Juta Bakal Dapat Bantuan Sosial
Agus menjelaskan setelah dilakukan validasi secara berlapis, dari 13,7 juta data rekening pekerja, hingga Senin (24/8) ini, sudah terkumpul 10 juta rekening tervalidasi. Dari 10 juta rekening tervalidasi, akan diserahkan sebanyak 2,5 juta secara bertahap by batch.
"Ini dilakukan, untuk memudahkan monitoring dan menerapkan prinsip kehati-hatian. Jadi kami serahkan ini batch pertama sebanyak 2,5 juta data yang kami serahkan," katanya.
Agus Susanto mengungkapkan pihaknya harus melakukan validasi sebanyak 127 Bank yang dilakukan secara otomatis melalui sistem dalam jumlah besar dan membutuhkan waktu. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Tekankan Pentingnya Kenaikan Tunjangan Dosen Non-ASN Sebagai Syarat Utama Menuju Indonesia Emas 2045

Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik

Kesenjangan Gaji: Pejabat Capai Rp 3 Juta Per Hari Sedangkan Buruh Hanya Rp 20 Ribu Per Hari

Wamenaker Ditangkap Karena Dugaan Suap, Menaker Dukung Semua Pelaku Ditindak KPK

Isu Tunjangan Bikin Publik Geram, Pimpinan DPR Blak-blakan Ungkap Alasan Rumah Dinas Diubah Menjadi Tunjangan Perumahan

Menaker Catat Usulan Upah Minimum Naik 10,5 Persen, Banyak Faktor Yang Jadi Pertimbangan

Pemerintah Pertimbangkan Gelontorkan Bantuan Subsidi Upah Jelang Akhir Tahun

Kemnaker Bakal Cabut Izin Perusahaan Alih Daya Jika Tahan Ijazah Pekerja

Gaji Florian Wirtz di Liverpool Terungkap, Bisa Naik 12 Kali Lipat!

Gaji Hakim Naik, KPK Ingatkan Pengawasan Ketat
