Menagih Janji Jokowi di Hari Ulang Tahun Penyair Wiji Thukul

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 26 Agustus 2020
Menagih Janji Jokowi di Hari Ulang Tahun Penyair Wiji Thukul

Penyair Wiji Thukul yang menjadi korban kasus penculikan aktivis 1998 (Foto: Screetshot youtube)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jika masih hidup, Wiji Thukul saat ini berusia 57 tahun. Pada acara deklarasi berdirinya Partai Rakyat Demokratik (PRD), 22 Juli 1996 di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Wiji Thukul tampil membacakan puisi perlawanan bertema "Sajak Suara" dan "Peringatan".

Aksi fenomenal Wiji Thukul tersebut menjadi penampilan terakhirnya di depan publik. Sepekan kemudian Wiji Thukul menjadi buron dan hilang sejak 1998. Hingga kini pria yang lahir di Solo 26 Agustus 1963 itu terkenal sebagai penyair dan aktivis politik yang dihilangkan paksa oleh negara.

Baca Juga:

Penyair Wiji Thukul Terima Penghargaan dari Timor Leste

Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), Achmad Fanani Rosyidi mengatakan, kasus hilangnya Wiji Thukul sama halnya dengan penanganan dua belas orang lain yang hilang pada kisruh 1997 sampai 1998.

"Oleh Komnas HAM RI hasil penyelidikan terhadap kasus penghilangan paksa 13 orang menyimpulkan ada bukti permulaan pelanggaran HAM berat dalam kasus tersebut, berdasarkan UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM," kata Fanani kepada wartawan, Rabu (26/8).

penggiat ham
Aksi Kamisan bersama Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) di depan Istana Negara yang rutin menuntut pemerintah menuntaskan kasus penculikan dan penghilangan paksa Aktivis 1998 (Ist/Ant)

Staf Advokasi HAM, Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM) ini mengingatkan, pada 2006 berkas penyelidikan kasus tersebut telah diserahkan ke Kejaaksaan Agung untuk diteruskan ke proses penyidikan. "Namun kasusnya berhenti di meja lembaga tersebut," imbuhnya.

Kemdudian, pada 22 Desember 2006, KHRI meminta DPR agar mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk memobilisasi aparat penegak hukum termasuk Kejagung.

"Namun hasilnya tetap sama, negara dalam hal ini seakan tidak punya komitmen untuk menuntaskan kasus ini," ujarnya.

Baca Juga:

Presiden Jokowi Harus Berani Tuntaskan Kasus Aktivis Hilang di Rezim Soeharto

Bahkan, kata Fanani, Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 2015, setahun setelah dilantik menjadi orang nomor satu di Indonesia, berjanji untuk menuntaskan kasus ini. Namun sayangnya hingga kini masih belum ada titik terang.

"Melihat dari pola yang ada selama ini, kasus pelanggaran HAM berat selalu mandeg di meja Kejagung dengan motif kurangnya bukti," ungkapnya.

Namun, menurut Fanani, Presiden Jokowi bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika memang berkomitmen mengusut tuntas kasus ini.

"Sebenarnya beliau (Presiden Jokowi) memiliki wewenang untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc dengan mengeluarkan Perppu," tutup Fanani. (Pon)

Baca Juga:

Adik Wiji Thukul Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM

#Wiji Thukul #Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli meringankan yang diajukan Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Indonesia
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam perkara tersebut mencerminkan arah kebijakan hukum pidana nasional di masa depan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Indonesia
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Januari 2026
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Indonesia
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, terlalu dini membicarkan restorative justice usai kliennya bertemu dengan Eggi Sudjana.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Indonesia
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Presiden ke-7 RI, Jokowi, memaafkan dua tersangka kasus ijazah palsu. Namun, PSI menyebutkan bahwa proses hukum harus tetap berjalan.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Indonesia
2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Kunjungi Rumah Jokowi di Solo, Apa Saja yang Dibahas?
Dua tersangka kasus ijazah palsu menemui Jokowi di Solo, Kamis (8/1) sore. Lokasi kediamannya pun langsung disterilkan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Kunjungi Rumah Jokowi di Solo, Apa Saja yang Dibahas?
Indonesia
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Tergugat tak Bisa Tunjukkan Ijazah karena Dibawa Polda Metro
Tim kuasa hukum tergugat hanya mengajukan satu alat bukti berupa salinan hasil pemindaian laporan polisi yang menyatakan ijazah sedang disita.
Dwi Astarini - Rabu, 07 Januari 2026
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Tergugat tak Bisa Tunjukkan Ijazah karena Dibawa Polda Metro
Indonesia
SBY Dibawa-bawa dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Tegaskan itu Fitnah
Susilo Bambayng Yudhoyono (SBY) dikaitkan dengan isu ijazah palsu Jokowi. Partai Demokrat pun menegaskan, bahwa hal itu merupakan fitnah.
Soffi Amira - Jumat, 02 Januari 2026
SBY Dibawa-bawa dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Tegaskan itu Fitnah
Berita
Polda Metro Gelar Perkara Khusus Tunjukkan Ijazah Asli, Jokowi: soal Maaf Urusan Pribadi
Jokowi menegaskan memaafkan para tersangka merupakan urusan pribadi, sedangkan masalah hukum tetap jalan.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Desember 2025
Polda Metro Gelar Perkara Khusus Tunjukkan Ijazah Asli, Jokowi: soal Maaf Urusan Pribadi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Diketahui, konteks asli video yakni momen Anies tumpengan dalam peresmian jembatan jembatan gantung di Desa Cihanjuang, Pandeglang, Banten.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Bagikan