Menagih Janji Jokowi di Hari Ulang Tahun Penyair Wiji Thukul

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 26 Agustus 2020
Menagih Janji Jokowi di Hari Ulang Tahun Penyair Wiji Thukul

Penyair Wiji Thukul yang menjadi korban kasus penculikan aktivis 1998 (Foto: Screetshot youtube)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jika masih hidup, Wiji Thukul saat ini berusia 57 tahun. Pada acara deklarasi berdirinya Partai Rakyat Demokratik (PRD), 22 Juli 1996 di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Wiji Thukul tampil membacakan puisi perlawanan bertema "Sajak Suara" dan "Peringatan".

Aksi fenomenal Wiji Thukul tersebut menjadi penampilan terakhirnya di depan publik. Sepekan kemudian Wiji Thukul menjadi buron dan hilang sejak 1998. Hingga kini pria yang lahir di Solo 26 Agustus 1963 itu terkenal sebagai penyair dan aktivis politik yang dihilangkan paksa oleh negara.

Baca Juga:

Penyair Wiji Thukul Terima Penghargaan dari Timor Leste

Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), Achmad Fanani Rosyidi mengatakan, kasus hilangnya Wiji Thukul sama halnya dengan penanganan dua belas orang lain yang hilang pada kisruh 1997 sampai 1998.

"Oleh Komnas HAM RI hasil penyelidikan terhadap kasus penghilangan paksa 13 orang menyimpulkan ada bukti permulaan pelanggaran HAM berat dalam kasus tersebut, berdasarkan UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM," kata Fanani kepada wartawan, Rabu (26/8).

penggiat ham
Aksi Kamisan bersama Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) di depan Istana Negara yang rutin menuntut pemerintah menuntaskan kasus penculikan dan penghilangan paksa Aktivis 1998 (Ist/Ant)

Staf Advokasi HAM, Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM) ini mengingatkan, pada 2006 berkas penyelidikan kasus tersebut telah diserahkan ke Kejaaksaan Agung untuk diteruskan ke proses penyidikan. "Namun kasusnya berhenti di meja lembaga tersebut," imbuhnya.

Kemdudian, pada 22 Desember 2006, KHRI meminta DPR agar mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk memobilisasi aparat penegak hukum termasuk Kejagung.

"Namun hasilnya tetap sama, negara dalam hal ini seakan tidak punya komitmen untuk menuntaskan kasus ini," ujarnya.

Baca Juga:

Presiden Jokowi Harus Berani Tuntaskan Kasus Aktivis Hilang di Rezim Soeharto

Bahkan, kata Fanani, Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 2015, setahun setelah dilantik menjadi orang nomor satu di Indonesia, berjanji untuk menuntaskan kasus ini. Namun sayangnya hingga kini masih belum ada titik terang.

"Melihat dari pola yang ada selama ini, kasus pelanggaran HAM berat selalu mandeg di meja Kejagung dengan motif kurangnya bukti," ungkapnya.

Namun, menurut Fanani, Presiden Jokowi bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika memang berkomitmen mengusut tuntas kasus ini.

"Sebenarnya beliau (Presiden Jokowi) memiliki wewenang untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc dengan mengeluarkan Perppu," tutup Fanani. (Pon)

Baca Juga:

Adik Wiji Thukul Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM

#Wiji Thukul #Jokowi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jokowi Belum Bicara soal Prabowo-Gibran 2 Periode, Begini Sikap Gerindra
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, belum tegas menyatakan dukungan Prabowo-Gibran dua periode. Gerindra pun menanggapi hal tersebut.
Soffi Amira - Senin, 12 Oktober 2026
Jokowi Belum Bicara soal Prabowo-Gibran 2 Periode, Begini Sikap Gerindra
Indonesia
Gibran Didesak Pemakzulan dan tak Bisa Maju Pilpres 2029, Jokowi: tak Masalah
Jokowi menegaskan negara Indonesia punya mekanisme demokrasi yang harus dilalui, sesuai dengan konstitusi serta sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Gibran Didesak Pemakzulan dan tak Bisa Maju Pilpres 2029, Jokowi: tak Masalah
Indonesia
Putusan MK tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Jokowi: Kalau tak Lulus SMA enggak Bisa S-1
Ia mengatakan setiap negara memiliki sistem pendidikan berbeda-beda. Atas dasar tersebut, Wapres Gibran telah melalui tahapan pendidikan itu.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Putusan MK tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Jokowi: Kalau tak Lulus SMA enggak Bisa S-1
Indonesia
Wacana Pemakzulan Gibran, Jokowi: Ikuti Mekanisme Demokrasi
Jokowi menyilakan untuk mengikuti mekanisme demokrasi yang tersedia.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Wacana Pemakzulan Gibran, Jokowi: Ikuti Mekanisme Demokrasi
Indonesia
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, merespons putusan MK soal ijazah Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan, anak sulungnya itu kuliah sampai S1.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Indonesia
Jokowi Ingatkan Pemakzulan Gibran Harus Ikuti Mekanisme Demokrasi dan Konstitusi
Pernyataan itu disampaikan Jokowi menanggapi kemungkinan munculnya upaya pemakzulan Gibran setelah MK membacakan putusan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Jokowi Ingatkan Pemakzulan Gibran Harus Ikuti Mekanisme Demokrasi dan Konstitusi
Indonesia
MK Tak Temukan Ijazah SMA Gibran, Jokowi Ungkap Hal Penting soal Pendidikan Sang Anak
Jokowi menegaskan Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan S1 saat menanggapi putusan MK soal ijazah SMA.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
MK Tak Temukan Ijazah SMA Gibran, Jokowi Ungkap Hal Penting soal Pendidikan Sang Anak
Indonesia
Bocoran Obrolan Dinner Jokowi-Prabowo, PSI Buka Terlalu Kecil Kalau Cuma Bahas Ijazah Gibran
PSI bongkar isi obrolan pertemuan makan malam Jokowi dan Prabowo di Kertanegara saat sidang MK perkara ijazah SMA Wapres Gibran
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
Bocoran Obrolan Dinner Jokowi-Prabowo, PSI Buka Terlalu Kecil Kalau Cuma Bahas Ijazah Gibran
Indonesia
Sinyal Jokowi Gantikan Anaknya Jadi Ketum PSI
“Di PSI itu ada mekanisme partai yang harus dilalui semuanya. Jadi harus melalui mekanisme partai,” ujar Jokowi
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
Sinyal Jokowi Gantikan Anaknya Jadi Ketum PSI
Indonesia
Presiden Prabowo Ganti Kapolri Listyo Sigit, Jokowi: Komjen Suyudi Baik
Jokowi menegaskan pergantian pucuk pimpinan di Polri itu memang sudah saatnya dilakukan.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Presiden Prabowo Ganti Kapolri Listyo Sigit, Jokowi: Komjen Suyudi Baik
Bagikan