Menag Ucapkan Permintaan Maaf pada Jemaah Haji

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 15 Juli 2022
Menag Ucapkan Permintaan Maaf pada Jemaah Haji

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi (kiri) melambaikan tangan kepada jemaah Embarkasi Solo 1 yang akan pulang ke Tanah Air di Mekkah, Kamis (14/7). (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Puncak ibadah haji telah rampung. Gelombang pertama Jemaah Haji Indonesia mulai meninggalkan Jeddah pada Jumat (15/7) waktu Arab Saudi.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, meminta maaf kepada jamaah haji jika layanan yang diberikan selama di Tanah Suci masih kurang dari yang diharapkan.

Baca Juga:

Jemaah Haji Masih Masukan Air Zamzam ke Koper Meski Dilarang

"Menag pesankan pada kita dan mohon maaf jika selama bapak Ibu di Tanah Suci kami sebagai pelayan bapak ibu kurang memberikan apa yang diharapkan. Untuk itu, Bapak Menag sampaikan maaf jika ada hal-hal yang kurang di bapak ibu sekalian," kata Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi di Mekkah, Kamis (14/7), dikutip dari Antara.

Wamenag Zainut Tauhid mewakili Menteri Agama Yaqut melepas jamaah haji kloter pertama yang akan pulang ke Tanah Air dari Mekkah ke Jeddah. Mereka dijadwalkan akan terbang pada Jumat, pukul 05.10 Waktu Arab Saudi (WAS) .

Wamen yang juga Naib Amirul Hajj menyampaikan permintaan maaf tersebut jika ada kekurangan-kekurangan dalam pelayanan kepada para haji dan kurang terpenuhi keperluan mereka meski sudah semaksimal mungkin disiapkan.

"Namun sebagai manusia, pasti ada kekurangannya," tambah dia.

Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan bahwa Menag Yaqut memerintahkan jajarannya untuk langsung menyiapkan penyelenggaraan ibadah haji 2023 setelah haji tahun ini selesai.

"Agar persiapan kami lebih baik lebih matang dan insyaallah memberikan layanan terbaik kepada calon haji yang akan datang," katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa Menag Yaqut akan melepas kepulangan jamaah dari Bandara King Abdulaziz Jeddah.

Baca Juga:

Menag Yaqut Beri 12 Catatan ke Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi

"Sekali lagi kami titip pesan kepada saudara-saudara kami Tanah Air, sampaikan salam kami dari Bapak Menag, insyaallah Bapak Menag akan sambut di bandara. Saya lepas malam ini," ujar Zainut.

Sebanyak 360 anggota jamaah haji asal Embarkasi Solo 1 (SOC 1) dilepas dari pemondokan di Al Keswah Tower, Jarwal, Mekkah, Kamis (14/7) malam menuju Jeddah.

Mereka menjadi kloter perdana yang akan pulang ke Tanah Air setelah selesai melaksanakan rangkaian ibadah haji 2022.

Selain SOC 1, sebanyak 393 anggota jamaah Embarkasi Padang 1 (PDG 1) juga akan diberangkatkan ke Jeddah untuk kembali ke Indonesia. Mereka akan berangkat dari Mekkah pada pukul 23.10 Waktu Arab Saudi (WAS).

Total 753 haji kloter pertama yang akan terbang perdana untuk pulang ke Tanah Air. Sebelumnya, koper anggota jamaah sudah ditimbang dan diperiksa dengan X-ray dua hari sebelum mereka berangkat. (*)

Baca Juga:

Komisi VIII Beberkan Sejumlah Kekurangan dalam Penyelenggaraan Haji 2022

#Jemaah Haji #Menteri Agama #Yaqut Cholil Qoumas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Mula Akmal

Jurnalis, editor, dan periset dengan pengalaman lebih dari satu dekade di bidang politik, hukum, pertahanan, keamanan nasional, dan ruang digital. Menempuh magister Peperangan Asimetris di Universitas Pertahanan RI, dengan fokus pada perang kognitif, keamanan siber, perang narasi, dan konflik nonkonvensional.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 08 September 2026
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
Dapat Dukungan Maju Ketum PBNU, Nasaruddin Umar Tegaskan Fokus sebagai Menteri Agama
Menteri Agama Nasaruddin Umar mendapat dukungan maju sebagai calon Ketum PBNU. Namun, ia tetap fokus menjalankan amanah sebagai Menag.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 Agustus 2026
Dapat Dukungan Maju Ketum PBNU, Nasaruddin Umar Tegaskan Fokus sebagai Menteri Agama
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Indonesia
Kemenag Sebut Menteri Agama Mundur dari Jabatannya Hoaks
Isu mundurnya Menag pertama kali dipublikasikan salah satu media online.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kemenag Sebut Menteri Agama Mundur dari Jabatannya Hoaks
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Pertimbangan keselamatan jemaah menjadi dasar utama keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Kuasa hukum Gus Yaqut minta dakwaan KPK batal. Ia menjelaskan surat dakwaan KPK mencampuradukkan kewenangan Menteri Agama.
Soffi Amira - Selasa, 18 Agustus 2026
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Bagikan