Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

MBG Diminta Setop Sementara, Ekonom Soroti Anggaran hingga Kasus Keracunan

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 12 Juni 2026
MBG Diminta Setop Sementara, Ekonom Soroti Anggaran hingga Kasus Keracunan

Ilustrasi Makan Bergizi Gratis. (MerahPutih.com/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Desakan penghentian program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah mencuat ketika negara tengah kritis.

Ekonom Achmad Nur Hidayat pun mempertanyakan, apakah MBG layak terus dijalankan dalam skala besar.

Ketika fakta di lapangan menunjukkan perencanaan yang lemah, pengawasan yang rendah, pelibatan publik yang minim, dan konsekuensi fiskal yang belum diukur secara hati hati.

kata Achmad

Mendurut Achmad, penghentian sementara bukan penolakan terhadap agenda perbaikan gizi.

Baca juga:

Istana Buka Peluang Kantin Sekolah Jadi Dapur MBG, BGN Masih Lakukan Kajian

Justru sebaliknya, hal itu merupakan bentuk tanggung jawab negara agar program yang menyangkut kesehatan anak dan ratusan triliun rupiah uang publik tidak terus berjalan.

“Apalagi dengan fondasi yang rapuh,” tambah Achmad.

Program MBG Targetkan 82,9 Juta dengan Anggaran Rp 71 Triliun

Data juga menunjukkan, bahwa masalah MBG bukan sekadar persepsi. Ombudsman RI mencatat program ini menargetkan 82,9 juta penerima manfaat dengan alokasi anggaran Rp 71 triliun pada 2025.

Sedangkan hingga September 2025, baru 26,7 persen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG yang berfungsi.

Kesenjangan antara target dan kapasitas pelaksana ini menunjukkan perencanaan yang terlalu ambisius, tetapi tidak sebanding dengan kesiapan kelembagaan.

“Dalam kebijakan publik, gap sebesar itu bukan persoalan teknis kecil,” ungkap Achmad yang juga ekonom dari UPN Veteran Jakarta ini.

Baca juga:

BGN Bantah Kabar Program MBG Dihentikan, Tegaskan Cuma Hoax

Hal tersebut menjadi alarm bahwa desain program tidak dibangun berdasarkan kapasitas riil.

“Program boleh memiliki tujuan mulia, tetapi jika mesin pelaksananya belum siap, maka yang muncul bukan manfaat optimal, melainkan risiko baru,” tambahnya.

Selain itu, masalah keamanan pangan menjadi bukti paling konkret. Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia yang dikutip UGM mencatat sedikitnya 33.626 pelajar mengalami keracunan yang diduga terkait MBG sejak awal 2025 hingga April 2026.

“Ketika kasus terjadi berulang di banyak daerah, maka masalahnya bukan lagi pada satu dapur, satu menu, atau satu petugas. Masalahnya ada pada sistem,” sebut Achmad.

Baca juga:

Sudah Bayar Rp 1 Triliun, Dudung Sebut Ribuan Motor Listrik MBG Masih dalam Perakitan

MBG Harus Lakukan Evaluasi hingga Dihentikan Sementara

Jadi, MBG perlu dihentikan sementara untuk evaluasi menyeluruh. Evaluasi harus mencakup kelayakan fiskal, validitas data penerima, kesiapan SPPG, standar keamanan pangan, mekanisme seleksi mitra, sistem pengadaan, audit independen, pengawasan daerah, dan pelibatan publik.

Program dapat dimulai kembali secara bertahap setelah standar minimum terpenuhi, dimulai dari daerah yang paling membutuhkan dan dapur yang benar benar tersertifikasi.

“Ia harus diperlakukan sebagai kebijakan publik yang wajib aman, terukur, dan bertanggung jawab,” imbuh Achmad. (knu)

#Makan Bergizi Gratis #Ekonom #SPPG #Prabowo Subianto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gila! Ratusan Dapur MBG Miliki Rekening Ganda, Duit Ditarik Lagi Rp 311,2 Miliar
Total ada 16.482 SPPG yang diperiksa dan hasilnya ada sekitar 5.000 SPPG yang diduga melakukan pelanggaran dalam tiga kategori, yakni merah (berat), kuning (sedang), dan hijau (ringan).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Gila! Ratusan Dapur MBG Miliki Rekening Ganda, Duit Ditarik Lagi Rp 311,2 Miliar
Indonesia
DPR Desak Putusan MK yang Larang Sentuh Anggaran Pendidikan Harus Dijalankan, Program MBG jangan Sampai Terganggu
Pemerintah perlu menyiapkan langkah antisipatif agar perubahan skema pendanaan tidak menghambat keberlangsungan program yang menyasar jutaan penerima manfaat.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
DPR Desak Putusan MK yang Larang Sentuh Anggaran Pendidikan Harus Dijalankan, Program MBG jangan Sampai Terganggu
Indonesia
MBG tak Boleh lagi dari Dana Pendidikan, DPR Usul Pemerintah Terbitkan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional
Perpres tersebut perlu menempatkan Program MBG sebagai bagian dari kebijakan pemenuhan gizi nasional yang lebih komprehensif dengan pendekatan siklus kehidupan.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
MBG tak Boleh lagi dari Dana Pendidikan, DPR Usul Pemerintah Terbitkan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Dapat Rapor Merah dari SMRC, Istana Tegaskan Prabowo Kerja Bukan Demi Survei
Istana menegaskan kerja Presiden Prabowo Subianto berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan survei.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Dapat Rapor Merah dari SMRC, Istana Tegaskan Prabowo Kerja Bukan Demi Survei
Indonesia
Mensesneg Bilang Prabowo Juga Naikkan Tukin Guru-Nakes 3T Bukan Cuma TNI
Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja bukan hanya untuk TNI dan Kemenhan, tetapi juga guru, dosen, dan tenaga kesehatan di wilayah 3T.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Mensesneg Bilang Prabowo Juga Naikkan Tukin Guru-Nakes 3T Bukan Cuma TNI
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Bagikan