MerahPutih.com - Terdakwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim memohon majelis hakim untuk mengambulkan pengalihan status dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah/kota terhadap dirinya bisa dikabulkan.
Alasannya, Nadiem mengungkapkan harus segera menjalani tindakan operasi sesuai berdasarkan dengan resume medis dari dokter.
"Tujuannya agar saya bisa pulih dan tidak mengganggu jadwal sidang. Terima kasih, karena saya ingin sidang ini selesai juga secepat mungkin," kata terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (6/5).
Baca juga:
Permintaan Zoom Ditolak, Terdakwa Nadiem Makarim Jalani Sidang Pakai Infus
Datang Sidang Pakai Infus
Dalam sidang Selasa kemarin, Nadiem sempat hadir dengan kondisi tangan terpasang infus. Sidang pun sempat ditunda karena kondisi fisiknya semakin parah.
"Mohon maaf walaupun saya sangat ingin sidang, tapi tidak sanggup kemarin," ungkap Nadiem, terkait situasi kesehatannya saat sidang sebelumnya.
Baca juga:
Mengeluh Sakit di Tubuh Belakang
Saat sidang kemarin, JPU dari Kejaksaan Agung Roy Riady mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan fisik pada Selasa (5/5) pagi beserta hasil laboratorium, kondisi Nadiem berada dalam batas normal dan tidak ada demam.
"Artinya pada kesimpulannya sebenarnya Pak Nadiem dalam keadaan sehat sehingga diperbolehkan untuk meninggalkan rumah sakit untuk sementara waktu, dalam hal ini menjalankan proses persidangan," ungkapnya, dilansir Antara.
Namun, lanjut dia, saat tim kejaksaan akan membawa Nadiem ke persidangan, mantan Mendikbudristek itu mengeluh sakit di bagian belakang tubuhnya. Hingga akhirnya, majelis hakim menunda sidang untuk dilaksanakan hari ini. (*)