Nih, Jumlah Duit Minimal yang Harus Kamu Siapkan Jika Niat Jadi Caleg

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 26 April 2018
Nih, Jumlah Duit Minimal yang Harus Kamu Siapkan Jika Niat Jadi Caleg

Petugas tengah membawa kotak suara yang akan digunakan dalam Pemilu. Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pemilu Presiden dan Legislatif terhitung masih setahun lagi, tetapi aroma pesta demokrasi itu mulai tercium. Partai politik (parpol) sudah mulai membuka pendaftaran bagi kader dan masyarakat umum untuk ikut mendaftar sebagai calon wakil rakyat 2019.

Lantas, apa saja yang perlu dipersiapkan untuk menjadi caleg? Pertama tentunya, bakal caleg (bacaleg) harus mendaftarkan diri ke parpol disertai data administrasi berikut persyaratan tertentu dari parpol.

Setelah pendaftaran, nama calon tidak serta merta menjadi caleg, baru Daftar Calon Sementara (DCS). Calon harus melalui sejumlah verifikasi parpol untuk menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) yang kemudian didaftarkan ke KPU. Dari proses pendaftaran ini, Bacaleg sudah harus melalui lobi-lobi politik agar mendapat nomor urut caleg.

Biaya yang Harus Dikeluarkan Bacaleg

caleg
Petugas Satpol PP membongkar paksa Alat Peraga Kampanye (APK) bakal calon anggota legislatif (bacacaleg) di sepanjang Jalan Nasional Medan-Banda Aceh di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Selasa (17/4). Panwaslu bersama Satpol PP dan Aparat Kepolisian setempat melakukan penertiban alat peraga kampanye karena belum memasuki tahapan kampanye. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Berdasarkan data yang dihimpun, Bacaleg sudah harus mengeluarkan kocek sejak mendaftarkan diri ke parpol. Mereka harus mengisi formulir kesiapan untuk menjadi caleg. "Bervariasi setiap parpol, dari pengakuan sebagian parpol ada yang tidak bayar, ada yang bayar hingga puluhan juta," kata Mixil Mina Munir, Caleg DPR RI yang pernah ikut bertarung di Pileg 2014 lalu.

Menurut Mixil, caleg dapat meminimalisir biaya dengan menggalang dana dari sumbangan atau sponsor untuk biaya mendapatkan kursi DPR. Namun, lanjut dia, tetap saja setiap caleg harus menyiapkan logistik dari kantongnya sendiri hingga ratusan juta. "Tergantung sumbangan, kalau yang tidak punya duit minimal ratusan juta," kata dia.

Secara pribadi, Mixil mengatakan seorang caleg harus menyiapkan minimal Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar untuk ikut bertarung. "Itu yang tidak punya uang, kalau yang punya uang di atas itu," ujarnya.

Menurut dia, biaya tersebut biasanya dikeluarkan untuk berbagai hal, mulai dari atribut kampanye hingga pertemuan dengan konstituen. "Itu juga belum termasuk saksi," ucapnya.

Biaya Kampanye Tidak Transparan

pilpres 2014
Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Jokowi-JK saat Pilpres 2014 lalu. Foto: Antara

Kurangnya sanksi tegas bagi kandidat di Pilpres maupun Pileg membuat transparansi dana kampanye khususnya penerimaan dana dan pengeluaran sulit diaudit. Khusus dana Kampanye Pilpres 2014, Indonesian Corruption Watch (ICW) pernah melakukan audit dan didapati Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menerima total pemasukan dana kampanye sebesar Rp 166.559.466.941. Total pengeluaran dana operasi pasangan ini saat masa kampanye sebesar Rp 166.559.466.940.

Sedangkan, duet Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) menerima total pemasukan dana sebesar Rp 312.376.119.823. Total pengeluaran dana operasi pasangan ini saat masa kampanye sebesar Rp 293.992.117.598. Artinya ada selisih hingga Rp1,8 miliar dalam laporan dana kampanye pasangan yang kini memimpin Indonesia itu.

Dari data yang diperoleh dari KPU, ICW lantas menelusuri dan menemukan ketidaksingkronan antara pemasukan dan pengeluaran. "Biasanya terjadi manipulasi di data biaya pemasukan dan biaya pengeluaran," kata Anggota ICW Firdaus Ilyas beberapa waktu lalu.

KPU Batasi Sumber Penerimaan Dana

Kantor KPU RI. Foto: Antara

Guna mewujudkan biaya politik murah, KPU telah merancang agar penerimaan dana dibatasi. Berdasarkan data yang dihimpun, Draft Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye, ada tiga kriteria sumber modal kampanye yakni dari parpol, perseorangan, dan kelompok atau perusahaan.

Capres dan cawapres dirancang bisa menerima maksimal Rp25 miliar sumbangan dana kampanye dari parpol. Jumlah yang sama juga berlaku untuk sumbangan dana kampanye dari perusahaan atau kelompok. Kemudian dana sumbangan dari perseorangan dibatasi maksimal Rp2,5 miliar, batasan yang sama juga berlaku bagi caleg tiap tingkatan di Pemilu 2019.

Untuk menjaga transparasi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, KPU berencana mewajibkan peserta untuk menempatkan anggaran tersebut dalam satu rekening. "Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye mewajibkan dana ditempatkan pada RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye) terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye Pemilu," kata Ketua KPU Arief Budiman. (Fdi)

#Ongkos Caleg #Pileg #Pemilu 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
MKGR Ingin Kuasai Seluruh Dapil Pileg Jakarta, Mulai Siapkan Figur
ada empat kader MKGR yang lolos di DPRD DKI adalah Andri Santosa, Farah Savira dan Dadiyono dan Basri Baco Mereka semua berasal dari Dapil Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 Maret 2025
MKGR Ingin Kuasai Seluruh Dapil Pileg Jakarta, Mulai Siapkan Figur
Indonesia
Ribka Tjiptaning Minta Pelaku Kecurangan Pileg 2024 Diproses Hukum
Ribka Tjiptaning meminta pelaku kecurangan Pileg 2024 diproses sesuai hukum yang berlaku.
Soffi Amira - Kamis, 12 Desember 2024
Ribka Tjiptaning Minta Pelaku Kecurangan Pileg 2024 Diproses Hukum
Indonesia
Anggota DPR Terpilih 8 Dapil Mundur, 2 Orang karena Meninggal
KPU akan melakukan kompilasi terlebih dulu terkait seluruh permohonan partai politik untuk penggantian anggota DPR terpilih yang mundur.
Wisnu Cipto - Senin, 09 September 2024
Anggota DPR Terpilih 8 Dapil Mundur, 2 Orang karena Meninggal
Indonesia
Pileg DPD Ulang di Sumatera Barat Tanpa Kampanye
KPU telah mempersiapkan logistik dan dalam waktu dekat KPU akan melakukan rekrutmen petugas KPPS.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Juni 2024
Pileg DPD Ulang di Sumatera Barat Tanpa Kampanye
Indonesia
Jadwal PSU Pileg Yang Ditetapkan KPU
KPU memilih hari libur supaya calon pemilih mempunyai waktu yang tepat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Juni 2024
Jadwal PSU Pileg Yang Ditetapkan KPU
Indonesia
KPU Janji Gunakan Ragam Media Gaet Pemilih di PSU Pileg
MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024. Total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 Juni 2024
KPU Janji Gunakan Ragam Media Gaet Pemilih di PSU Pileg
Indonesia
MK Tolak Gugatan Demokrat Tentang Manipulasi Suara Pileg Dapil Kalsel
MK menemukan fakta jika dalil-dalil Demokrat tidak sesuai dengan keterangan saksi.
Wisnu Cipto - Senin, 10 Juni 2024
MK Tolak Gugatan Demokrat Tentang Manipulasi Suara Pileg Dapil Kalsel
Indonesia
MK Putuskan 31 Sengketa Pileg Hari Ini
Hari ini merupakan tenggat bagi MK memutus sengketa pileg.
Dwi Astarini - Senin, 10 Juni 2024
MK Putuskan 31 Sengketa Pileg Hari Ini
Indonesia
MK Kabulkan Permohonan Golkar, KPU Diminta Sandingkan Perolehan Suara 10 TPS di Bogor
Hal ini diputuskan majelis hakim MK dalam sidang pengucapan putusan terhadap Perkara Nomor 94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 Juni 2024
MK Kabulkan Permohonan Golkar, KPU Diminta Sandingkan Perolehan Suara 10 TPS di Bogor
Indonesia
MK Perintahkan Pileg Ulang di Dapil 3 Kabupaten Cianjur
Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan Cianjur 3 harus dilakukan pemungutan suara ulang .
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Juni 2024
MK Perintahkan Pileg Ulang di Dapil 3 Kabupaten Cianjur
Bagikan