MK Perintahkan Pileg Ulang di Dapil 3 Kabupaten Cianjur


Sidang PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/6/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memutuskan perkara PHPU Pileg 2024. Pembacaan putusan berlangsung hari ini, Kamis (6/6), Jumat (7/6) dan (10/6).
Hari ini, dalam satu putusan MK memerintahkan digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan penghitungan ulang surat suara untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Cianjur Dapil Cianjur 3 di beberapa TPS di Cianjur.
Putusan itu untuk perkara PHPU Pileg 2024 yang teregistrasi dengan Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII-2024. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah caleg dari Partai Gerindra, Hendry Juanda dan berlaku sebagai pihak termohon adalah KPU RI.
“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan Cianjur 3 harus dilakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (6/6).
Baca juga:
106 Perkara PHPU Pileg 2024 Lanjut Sidang Pembuktian MK, 191 Gugur
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU untuk menggelar PSU di TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur. Selain itu, memerintahkan KPU untuk menggelar penghitungan ulang surat suara untuk pengisian keanggotaan yang sama di TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” kata dia.
Pada akhir putusannya, MK memerintahkan KPU, Bawaslu, dan Polri, khususnya Polda Jawa Barat dan Polres Cianjur, untuk melakukan supervisi serta koordinasi dan pengamanan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
Dalam pertimbangan MK yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, bahwa berdasarkan Pasal 372 Ayat 2 UU Pemilu, tindakan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa Mentengsari, Somantri, telah menyebabkan pembukaan kotak suara dan penghitungan surat suara tidak dilakukan sesuai ketentuan dan telah menyebabkan rusaknya lebih dari satu surat suara, sehingga menyebabkan surat suara tersebut menjadi tidak sah.
Baca juga:
Hakim Sentil PKB Memencla-Mencle di Sidang PHPU Dapil Aceh 1
Selain itu, peristiwa di TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 Desa Mentengsari, yaitu saksi mandat Hendry disuruh pulang oleh anggota KPPS, sehingga tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi perolehan suara, telah melanggar ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dalil yang diajukan oleh Hendry sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil Cianjur 3, beralasan menurut hukum. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK

Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
