MK Perintahkan Pileg Ulang di Dapil 3 Kabupaten Cianjur

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Juni 2024
MK Perintahkan Pileg Ulang di Dapil 3 Kabupaten Cianjur

Sidang PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/6/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memutuskan perkara PHPU Pileg 2024. Pembacaan putusan berlangsung hari ini, Kamis (6/6), Jumat (7/6) dan (10/6).

Hari ini, dalam satu putusan MK memerintahkan digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan penghitungan ulang surat suara untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Cianjur Dapil Cianjur 3 di beberapa TPS di Cianjur.


Putusan itu untuk perkara PHPU Pileg 2024 yang teregistrasi dengan Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII-2024. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah caleg dari Partai Gerindra, Hendry Juanda dan berlaku sebagai pihak termohon adalah KPU RI.

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan Cianjur 3 harus dilakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (6/6).

Baca juga:

106 Perkara PHPU Pileg 2024 Lanjut Sidang Pembuktian MK, 191 Gugur



Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU untuk menggelar PSU di TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur. Selain itu, memerintahkan KPU untuk menggelar penghitungan ulang surat suara untuk pengisian keanggotaan yang sama di TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” kata dia.

Pada akhir putusannya, MK memerintahkan KPU, Bawaslu, dan Polri, khususnya Polda Jawa Barat dan Polres Cianjur, untuk melakukan supervisi serta koordinasi dan pengamanan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

Dalam pertimbangan MK yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, bahwa berdasarkan Pasal 372 Ayat 2 UU Pemilu, tindakan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa Mentengsari, Somantri, telah menyebabkan pembukaan kotak suara dan penghitungan surat suara tidak dilakukan sesuai ketentuan dan telah menyebabkan rusaknya lebih dari satu surat suara, sehingga menyebabkan surat suara tersebut menjadi tidak sah.

Baca juga:

Hakim Sentil PKB Memencla-Mencle di Sidang PHPU Dapil Aceh 1

Selain itu, peristiwa di TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 Desa Mentengsari, yaitu saksi mandat Hendry disuruh pulang oleh anggota KPPS, sehingga tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi perolehan suara, telah melanggar ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dalil yang diajukan oleh Hendry sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil Cianjur 3, beralasan menurut hukum. (Pon)

#Pileg #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Adies Kadir Janji Tidak Akan Terlibat Perkara Berkaitan Partai Golkar di MK
Sebelum dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, Adies Kadir menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
Adies Kadir Janji Tidak Akan Terlibat Perkara Berkaitan Partai Golkar di MK
Indonesia
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK, Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo
Adies Kadir resmi jadi hakim Mahkamah Konstitusi, ucap sumpah jabatan di Istana Negara. Adies Menggantikan Arief Hidayat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Februari 2026
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK, Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo
Indonesia
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1) menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi menggantikan posisi Arief.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Indonesia
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
DPR RI menyoroti penggunaan frasa ‘pihak lain’ dalam pasal tersebut sebagai bentuk larangan yang bersifat menyeluruh
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
Indonesia
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia memastikan Adies Kadir mundur dari kepengurusan dan keanggotaan Golkar usai terpilih sebagai Hakim MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Indonesia
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Bahlil Lahadalia mengumumkan Adies Kadir tidak lagi menjadi pengurus maupun kader Partai Golkar setelah pencalonannya sebagai Hakim MK disetujui DPR RI.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Indonesia
Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
Bahlil, saat ditanya tanggal pasti mengenai kapan berlakunya status Adies yang bukan lagi kader Golkar, menyebutkan itu telah ditetapkan sekitar beberapa hari lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
 Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
Indonesia
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Saan menjelaskan DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan dan mengubah sepanjang mengikuti mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Lainnya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 26 Januari 2026
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Bagikan