Materi Gugatan Sengketa Pilpres Kubu Prabowo-Sandi Banyak yang Irasional

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 14 Juni 2019
Materi Gugatan Sengketa Pilpres Kubu Prabowo-Sandi Banyak yang Irasional

Kuasa hukum paslon nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kir) mengikuti sidang perdana PHPU di MK , Jakarta, Jumat (14/6). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi sudah selesai digelar pada Jumat (14/6). Kubu Prabowo-Sandiaga sebagai pemohon telah menyampaikan narasi terkait kecurangan di Pilpres 2019.

Pengamat politik Wempy Hadir menilai narasi kecurangan yang disampaikan oleh pasangan 02 mesti diperkuat dengan dengan data dan fakta.

Pengamat politik Wempy Hadir
Pengamat politik Wempy Hadir

"Sebab data tersebut akan dikonfrontir dengan data resmi yang dimiliki oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU. Jadi di MK tidak berlaku lagi asumsi-asumsi yang tidak berdasar," kata Wempy kepada MerahPutih.com di Jakarta, Jumat (14/6).

BACA JUGA: Akomodir Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi, MK Dinilai Abaikan Peraturan Sendiri

Wempy menganggap, sama halnya ketika sidang sengketa pilpres 2014 yang lalu, hanya data dan fakta yang sesuailah yang akan diproses oleh hakim MK, narasi yang kesanya sudah diframing demi memenangkan kubunya dengan data dan fakta yang minim.

"Saya kira kira publik sudah cerdas dan penyelenggara kita tidak semudah yang dibayangkan untuk melakukan tindakan kecurangan pemilu. Sebab setiap pasangan caprea tentu memiliki saksi yang terdapat di TPS yang ada di seluruh Indonesia," terang Direktur Indo Polling Network.

"Jika terjadi kecurangan di sana, tentu akan ada perbaikan. Tapi nanti kita akan lihat lah sejauh mana data dan fakta yang disodorkan oleh BPN sesuai dengan data yang asli. Jika tidak, maka ini tentu akan meruntuhkan wibawa elit 02 termasuk para pengacara kondang yang membangun asumsi-asumsi yang tak berdasar," jelas Wempy.

Yang paling irasional, lanjut Wempy, adalah ketika BPN meminta bubarkan KPU. "Lah mengapa ikut pemilu kalau tidak percaya terhadap penyelenggara yang dipilih oleh DPR yang merupakan bagian dari parpol baik pasangan 01 maupun 02. Lalu tidak percaya pada MK tapi membawa persoalan ke MK," jelas Wempy.

Hal-hal aneh tersebut telah menjadi perbincangan masyarakat kita. Dengan demikian masyarakat menilai bahwa kubu 02 mengalami frustasi dengan situasi yang ada

Kuasa hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kir) mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Kuasa hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kir) mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

BACA JUGA: Tim Hukum: Pilpres 2019, Lawan Prabowo-Sandi Bukan Hanya Jokowi-Ma'ruf

Salah satu cara untuk tetap percaya diri adalah dengan membangun narasi dan retorika. Namun semuanya sudah terlambat. Sebab beberapa dalil yang mereka sampaikan sebenarnya bukan ranah MK untuk menyelesaikannya.

"Oleh karena itu, MK tentu akan sangat mudah untuk memyelsaikan perkara ini. Hal ini diperkuat oleh pernyatan Prof Yusril Ihsa Mahendra yang mengatakan bahwa gugatan pasangan 02 penuh dengan asumsi-asumsi," pungkas Wempy. (Knu)

#Prabowo-Sandiaga #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Perkembangan kasus ijazah Gibran terkini mencakup putusan MK, wacana pansus dan hak angket DPR, respons Jokowi, hingga pengaduan ke Bareskrim.
ImanK - Minggu, 11 Oktober 2026
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Indonesia
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini belum mereda. Direktur P3S, Jerry Massie, menilai setiap calon pejabat negara harus memenuhi persyaratan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Indonesia
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kemungkinan berlanjut ke DPR. Hal itu diungkapkan Direktur P3S, Jerry Massie.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Indonesia
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, merespons putusan MK soal ijazah Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan, anak sulungnya itu kuliah sampai S1.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Indonesia
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini masih berlanjut. Muncul wacana pansus di DPR yang mulai bergulir.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Wapres Gibran Rakabuming merespons putusan MK yang tak menemukan bukti ijazah SMA miliknya. Gibran pastikan siap follow-up penyetaraan dokumen luar negeri.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Indonesia
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, merespons putusan MK soal ijazah setara SMA. Ia menegaskan kuliah sampai S1 di Singapura.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Indonesia
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Gibran Rakabuming Raka menghormati putusan MK soal syarat pendidikan Pilpres 2024. Ia menegaskan pernah kuliah hingga S1 di Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Indonesia
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Mahkamah Konstitusi tak menemukan bukti bahwa Gibran Rakabuming Raka, memiliki ijazah setara SMA.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Bagikan