Mata Kanan Novel Baswedan Terancam Kembali Dioperasi

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 22 Mei 2018
Mata Kanan Novel Baswedan Terancam Kembali Dioperasi

Poster kecaman terkait peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan di Kantor Pukat UGM, Selasa (11/4). (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kondisi mata kanan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan belum terlihat signifikan. Pertumbuhan pembuluh darah pada lensa mata kanan akibat luka 'carutan' bertambah.

"Jika kondisi memburuk, maka akan dilakukan operasi seperti halnya mata kiri. Besok dijadwalkan dilakukan pemeriksaan dengan Dokter ahli glaukoma dan Dokter untuk cek kondisi lensa mata," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (22/5).

Sejumlah aktivis anti korupsi melakukan aksi damai dan orasi dukungan untuk Novel Baswedan di Taman Pandang, depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/4). (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

Tim dokter yang menangani Novel di Singapura memastikan penyidik senior KPK itu belum dapat kembali bekerja di lembaga antirasuah hingga akhir Juni 2018 mendatang.

"Tadi dokter memberikan keterangan bahwa sampai dengan tanggal 28 Juni 2018, Novel masih harus istirahat dan belum bisa mulai bekerja karena menurut dokter masih unfit for duty," jelas Febri.

Sebelumnya, Novel menyatakan keinginannya untuk segera kembali bekerja di lembaga antirasuah itu. Keinginan itu disampaikan Novel seusai menghadiri musyawarah umum anggota Wadah Pegawai (WP) KPK sekaligus proses peralihan pengurus WP lama periode 2016-2018 dengan para calon Ketua WP.

"Saya belum aktif di KPK karena saya belum bisa membaca belum bisa melihat dengan jelas bahkan rekan-rekan di depan ini saya tidak lihat jelas dan apabila nanti saya sudah bisa membaca teks saya ingin segera bisa masuk bekerja," kata dia di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/5).

novel
Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) bersama istri Rina Emilda (kanan) dan anak bungsunya saat ditemui di Singapura, Selasa (15/8). (ANTARA FOTO/Monalisa)

Dalam kesempatan itu, Novel juga berharap penglihatan mata sebelah kanannya juga dapat stabil. "Yang kanan karena ada banyak problematika tentunya diharapkan minimal stabil lah, minimal stabil, saya juga berdoa semoga ada suatu mukjizat buat mata saya jadi lebih jelas melihat," ucap Novel.

Novel disiram air keras pada 11 April 2017 usai salat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Namun hingga setahun sejak penyerangan Novel, pelaku penyerangan belum juga ditemukan.

Serangan itu menyebabkan mata sebelah kiri Novel harus dioperasi, Dia pun harus menjalani perawatan di Singapura. Novel kembali ke Jakarta untuk pertama kali usai serangan itu, Februari lalu.

Novel sudah menjalani operasi besar sebanyak dua kali. Pada operasi pertama, mata kanan Novel Baswedan mulai bisa melihat dan mengalami perbaikan yang signifikan. Operasi kedua sendiri baru dilaksanakan pada Jumat, 23 Maret 2018.

Novel
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (ANTARA FOTO)

Setelah menjalani serangkaian tindakan medis termasuk operasi, Novel diizinkan oleh tim dokter kembali ke Indonesia dan menjalani rawat jalan. Pada Senin (21/5), Novel kembali menjalani pemeriksaan di rumah sakit di Singapura.

Selama Novel menjalani perawatan, polisi belum berhasil menangkap pelaku penyiraman. Beberapa orang sempat diamankan karena diduga sebagai pelaku, tapi mereka kemudian dilepaskan karena tidak ada bukti.

Polda Metro Jaya sudah merilis tiga sketsa wajah yang diduga kuat sebagai pelaku, namun belum ada hasil dari penyebaran sketsa wajah tersebut. (Pon)

#Novel Baswedan #Penyiraman Air Keras
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dua Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Dipangkas
Pengadilan Militer Tinggi Jakarta mengurangi hukuman dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Yusuf Abdillah - Jumat, 04 September 2026
Dua Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Dipangkas
Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ditunda. Hakim menyoroti masa penahanan empat prajurit TNI terdakwa yang terbatas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Indonesia
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Indonesia
Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer
Pengadilan militer tidak pandang bulu dalam menghukum prajurit yang terbukti bersalah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer
Indonesia
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Sebelumnya, TAUD mendaftarkan laporan polisi tipe B dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Terdakwa Ngaku Ingin Beri Efek Jera
Empat terdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus mengakui, bahwa ingin memberikan efek jera. Hal itu terungkap di persidangan militer.
Soffi Amira - Rabu, 29 April 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Terdakwa Ngaku Ingin Beri Efek Jera
Indonesia
Terungkap di Sidang, Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus karena Dendam
Empat anggota TNI diadili dalam kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Motif penyiraman itu terungkap dalam persidangan.
Soffi Amira - Rabu, 29 April 2026
Terungkap di Sidang, Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus karena Dendam
Indonesia
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Koordinasi dengan Kementerian Perindustrian juga menjadi poin krusial untuk memantau rantai pasok bahan kimia impor sejak dari pelabuhan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 April 2026
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Bagikan