Masyarakat Dinilai Sudah Cerdas Sikapi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Jangan Mau Dibodohi Provokasi yang Merusak Citra Negara

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Masyarakat Dinilai Sudah Cerdas Sikapi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Jangan Mau Dibodohi Provokasi yang Merusak Citra Negara

Rilis Polda Metro Jaya terkait kasu dugaan ijazah palsu Joko Widodo. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Langkah tegas Polri dalam menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka terkait dugaan kasus ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo mendapat apresiasi dari Ketua Umum Pasbata Prabowo, David Febrian.

David menilai penetapan tersangka ini menunjukkan ketelitian, kehati-hatian, serta integritas hukum yang dipegang teguh oleh jajaran kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya di bawah kepemimpinan Irjen Asep Edi Suheri.

"Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polri, khususnya kepada Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, beserta para penyidik yang bekerja secara profesional, objektif, dan hati-hati dalam menangani kasus ini," ujar David Febrian di Jakarta, Jumat (7/11).

Ancaman Fitnah dan Kerusakan Citra Bangsa

David Febrian menegaskan bahwa isu ijazah palsu yang terus diangkat oleh sekelompok pihak tertentu merupakan bentuk pembodohan rakyat yang sangat merusak.

Baca juga:

Tak Gentar Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini Perjuangan Bersama Rakyat

Menurutnya, tindakan penyebaran isu tersebut tidak hanya menyerang pribadi mantan Presiden, tetapi juga merusak martabat bangsa dan menggerus kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan serta lembaga negara.

"Isu ini memalukan dan merusak citra bangsa. Mereka tidak sadar, tuduhan seperti ini menciptakan keresahan publik dan bisa menimbulkan efek domino. Bayangkan, anak-anak Indonesia yang bersekolah di luar negeri bisa khawatir ijazahnya nanti tidak diakui. Ini sangat berbahaya,” tegas David.

Ia juga menyoroti fakta bahwa tuduhan tersebut diarahkan kepada mantan Presiden, yang seharusnya menjadi teladan bagi generasi muda. Menurutnya, serangan ini bukanlah kritik, melainkan fitnah yang mencederai kehormatan negara.

David menyatakan dukungan penuh kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang dianggapnya berhasil menjaga marwah Polri sebagai institusi yang modern, tegas, dan berintegritas.

"Saya menilai Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah simbol ketegasan dan keadilan. Bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Polri membuktikan bahwa hukum berdiri di atas semua golongan,” tambahnya.

Terakhir, David mengimbau masyarakat luas untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap percaya pada proses hukum yang sedang berjalan.

"Rakyat harus cerdas. Jangan mau dibodohi isu murahan. Percayalah, Polri bekerja dengan profesional, dan kita semua wajib mendukung langkah tegas mereka,” tutup David Febrian.

Untuk diketahui, Polisi membagi delapan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara itu, klaster kedua terdiri dari RS (Roy Suryo), RHS, dan TT.

Baca juga:

Polisi Tunggu Kedatangan Roy Suryo, Segera Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Untuk klaster pertama, tersangka dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE.

Sementara itu, klaster kedua, termasuk Roy Suryo, dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE, seperti Pasal 32 ayat (1) jon Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), Pasal 27a jo Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2).

#Ijazah Palsu #Ijazah Jokowi #Roy Suryo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Beda ‘Nasib’ Dr Tifa dan Roy Suryo Jelang Persidangan Perdana di PN Jaktim
Berbeda dengan Roy Suryo, sidang perdana dr Tifauzia Tyassuma akan digelar Kamis (2/7).
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Beda ‘Nasib’ Dr Tifa dan Roy Suryo Jelang Persidangan Perdana di PN Jaktim
Indonesia
Roy Suryo dan dr Tifa Gugat Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan, Sidang Digelar 29 Juni 2026
Roy Suryo dan dr Tifa mengajukan praperadilan terkait penangkapan dan penggeledahan dalam kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Sidang dijadwalkan pada 29 Juni 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
Roy Suryo dan dr Tifa Gugat Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan, Sidang Digelar 29 Juni 2026
Indonesia
Digelar 29 Juni, Hakim Ketut Pimpin Sidang Praperadilan Roy Soryo Vs Polda Metro
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Hakim Tunggal I Ketut Darpawan untuk memimpin sidang praperadilan Roy Suryo terkait kasus ijazah Jokowi. Sidang perdana digelar 29 Juni 2026.
Wisnu Cipto - Rabu, 24 Juni 2026
Digelar 29 Juni, Hakim Ketut Pimpin Sidang Praperadilan Roy Soryo Vs Polda Metro
Indonesia
Meski Penahanan Ditangguhkan, Roy Suryo Tetap Gugat Polisi ke Pengadilan
Roy Suryo, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Wisnu Cipto - Rabu, 24 Juni 2026
Meski Penahanan Ditangguhkan, Roy Suryo Tetap Gugat Polisi ke Pengadilan
Indonesia
Pengamat Melihat Kejanggalan dalam Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Jokowi
Sekjen IPW Data Wardhana heran ketika kemudian muncul keputusan yang menyebabkan para tersangka tidak ditahan.
Frengky Aruan - Rabu, 24 Juni 2026
Pengamat Melihat Kejanggalan dalam Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Jokowi
Indonesia
Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Jokowi: Ikuti Proses Hukum Sampai Persidangan
Jokowi menanggapi keputusan Kejari Jakarta Selatan yang tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Jokowi: Ikuti Proses Hukum Sampai Persidangan
Indonesia
Kapolri Buka Suara soal Roy Suryo dan dr Tifa tak Ditahan dalam Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo dan dr. Tifa tak ditahan dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Kapolri Listyo Sigit mengatakan, bahwa itu wewenang Kejaksaan.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
Kapolri Buka Suara soal Roy Suryo dan dr Tifa tak Ditahan dalam Kasus Ijazah Jokowi
Indonesia
Roy Suryo dan Dr Tifa Urung Ditahan, Janji tak Ulangi Perbuatannya
Keluarga kedua tersangka siap menjadi penjamin.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
Roy Suryo dan Dr Tifa Urung Ditahan, Janji tak Ulangi Perbuatannya
Indonesia
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Hal itu terkait babak baru kasus ijazah Jokowi.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Puluhan Tokoh Nasional Disebut Jadi Penjamin, Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan
Kuasa hukum Roy Suryo akan mengajukan penangguhan penahanan di Kejari Jaksel. Sekitar 50 tokoh nasional disebut siap menjadi penjamin.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
Puluhan Tokoh Nasional Disebut Jadi Penjamin, Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan
Bagikan