Massa Ormas Islam Demo Polresta Surakarta, Desak MK Netral Dalam Sengketa Pilpres
Ormas Islam Solo mengadakan aksi unjuk rasa di Jalan Adi Sucipto depan Mapolresta Surakarta menuntut agar Mahkamah Konstitusi adil dalam memutuskan sengketa pemilu, Jumat (14/6). (MP/Ismail)
MerahPutih.Com - Massa ormas Islam di Surakarta yang tergabung dalam Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menggelar aksi unjuk rasa di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (14/6).
Kedatangan mereka ke Mapolresta Surakarta menuntut agar Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga hukum agar bersikap profesional dalam memutuskan sengketa Pemilu 2019 dan tidak menjadi alat penguasa.
Aksi yang digelar pukul 15.55 WIB tersebut membuat arus lalu lintas (lalin) di Jalan Adi Sucipto depan Polresta Surakarta macet.
Massa membawa truk bak terbuka untuk digunakan sebagai orasi. Selain itu, juga membawa spanduk bergambar delapan orang korban meninggal dunia pada aksi tanggal 21-22 Mei di kantor Bawaslu RI dan spanduk bertuliskan "Dukung Netralitas Mahkamah Konstitusi".
Koordinator aksi, Endro Sudarsono, mengungkapkan aksi ini diikuti sejumlah ormas Islam di Solo diantarabya Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) Front Pembela Islam (FPI), Hizbullah, dan lainnya.
"Kami datang ke sini untuk mengingatkan pada lembaga hukum MK agar benar-benar menjaga profesionalisme dan netralitas dalam memutus sengketa hasil Pemilu 2019," ujar Endro pada MerahPutih.Com.
Masyarakat bisa ikut mengawasi kinerja MK dalam memutuskan sengketa pemilu melalui televisi. Keterlibatan masyarakat dalam mengwasi sidang bagian dari pendidikan politik.
"Mari kita bersama-sama mengawasi kinerja MK. Jangan sampai MK menjadi tangan panjang penguasa. Apapaun itu hasilnya kalau sidang berjalan profesional kita hormati," kata dia.
Endro Sudarsono juga menyinggung pemilu yang seharusnya berjalan jujur dan adil dinodai dengan ketidak netralan aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri.
Ormas Islam Solo berharap MK bisa menjadi lembaga yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan yang benar-benar menegakkan hukum dan keadilan.
BACA JUGA: Jokowi dan Prabowo Tak Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pilpres di MK
KPU Tegaskan Pilkada Serentak 2020 Akan Digelar Bulan September
Aksi damai itu ditutup dengan salat magrib berjamaah. Setelah itu massa ormas Islam Soloraya mebubarkan dengan tertib pukul 18.30 WIB.(*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, repoter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.
Bagikan
Berita Terkait
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan