Pilpres 2019

Massa Ormas Islam Demo Polresta Surakarta, Desak MK Netral Dalam Sengketa Pilpres

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 14 Juni 2019
 Massa Ormas Islam Demo Polresta Surakarta, Desak MK Netral Dalam Sengketa Pilpres

Ormas Islam Solo mengadakan aksi unjuk rasa di Jalan Adi Sucipto depan Mapolresta Surakarta menuntut agar Mahkamah Konstitusi adil dalam memutuskan sengketa pemilu, Jumat (14/6). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Massa ormas Islam di Surakarta yang tergabung dalam Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menggelar aksi unjuk rasa di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (14/6).

Kedatangan mereka ke Mapolresta Surakarta menuntut agar Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga hukum agar bersikap profesional dalam memutuskan sengketa Pemilu 2019 dan tidak menjadi alat penguasa.

Aksi yang digelar pukul 15.55 WIB tersebut membuat arus lalu lintas (lalin) di Jalan Adi Sucipto depan Polresta Surakarta macet.

Massa membawa truk bak terbuka untuk digunakan sebagai orasi. Selain itu, juga membawa spanduk bergambar delapan orang korban meninggal dunia pada aksi tanggal 21-22 Mei di kantor Bawaslu RI dan spanduk bertuliskan "Dukung Netralitas Mahkamah Konstitusi".

Ormas Islam Soloraya demo tuntut MK netral dalam sidang sengketa Pilpres 2019
Para anggota Ormas Islam Soloraya demo di Polresta Surakarta desak MK untuk netral dalam sidang sengketa Pilpres 2019 (MP/Ismail)

Koordinator aksi, Endro Sudarsono, mengungkapkan aksi ini diikuti sejumlah ormas Islam di Solo diantarabya Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) Front Pembela Islam (FPI), Hizbullah, dan lainnya.

"Kami datang ke sini untuk mengingatkan pada lembaga hukum MK agar benar-benar menjaga profesionalisme dan netralitas dalam memutus sengketa hasil Pemilu 2019," ujar Endro pada MerahPutih.Com.

Masyarakat bisa ikut mengawasi kinerja MK dalam memutuskan sengketa pemilu melalui televisi. Keterlibatan masyarakat dalam mengwasi sidang bagian dari pendidikan politik.

Aksi ormas Islam di Solo
Ormas Islam Soloraya demo di Polresta Surakarta (MP/Ismail)

"Mari kita bersama-sama mengawasi kinerja MK. Jangan sampai MK menjadi tangan panjang penguasa. Apapaun itu hasilnya kalau sidang berjalan profesional kita hormati," kata dia.

Endro Sudarsono juga menyinggung pemilu yang seharusnya berjalan jujur dan adil dinodai dengan ketidak netralan aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri.

Ormas Islam Solo berharap MK bisa menjadi lembaga yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan yang benar-benar menegakkan hukum dan keadilan.

BACA JUGA: Jokowi dan Prabowo Tak Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pilpres di MK

KPU Tegaskan Pilkada Serentak 2020 Akan Digelar Bulan September

Aksi damai itu ditutup dengan salat magrib berjamaah. Setelah itu massa ormas Islam Soloraya mebubarkan dengan tertib pukul 18.30 WIB.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, repoter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.

#Ormas Islam #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019 #Pelanggaran Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan