Masih Tambal Sulam, Revisi UU Minerba Diminta Lebih Transparan

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 23 Juli 2019
Masih Tambal Sulam, Revisi UU Minerba Diminta Lebih Transparan

Pertambangan batu bara. Foto: Net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Revisi Undang-undang (RUU) Minerba kembali dibahas Komisi VII DPR-RI. Komisi VII DPR RI pekan lalu menggelar rapat kerja untuk membahas Daftar Isian Masalah bersama Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Pengamat Energi dan Pertambangan Eva A Djauhari masih menyimpan banyak kekurangan. Sebab itu, dia meminta agar pembahasan Revisi UU Minerba lebih transparan serta gampang diakses oleh publik.

Baca Juga: Revisi UU Minerba Harus Dorong Investasi dan Cegah Relaksasi

UU Minerba. Foto: net
UU Minerba. Foto: net

“Bahwa proses revisi UU Minerba ini harus lebih transparan. Draft terakhir yang dikirim DPR ke pemerintah lalu sebenarnya masih banyak kekurangan-kekurangan. Jadi, sifatnya masih tambal sulam,” ujar Eva dalam keterangangannya hari ini.

Eva yang juga sebagai Ketua Pelaksana Revisi UU Minerba Perhimpunnan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) ini menyambut baik inisiatif parlemen dan DPR menggulirkan kembali pembahasan RUU ini. Namun, dia meminta agar kedua lembaga memikirkan dengan matang perubahan-perubahan apa yang perlu dimasukan ke dalam UU Minerba hasil revisi nantinya.

“Kita berharap agar DPR dan juga pemerintah memikirkan matang-matang perubahan apa yang perlu dimasukkan dalam UU Minerba. Jadi, revisi ini bisa mengisi kekosongan dan permasalahan saat ini. Tapi juga menjawab tantangan kedepan,” imbuh Eva.

Sebagaimana diketahui pemerintah dan DPR tengah merevisi Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Untuk tahapannya dibahas mengenai isian daftar inventarisasi masalah (DIM). Komisi VII DPR RI pekan lalu menggelar rapat kerja dengan mengundang Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Jonan membacakan garis besar DIM RUU Minerba. Ada 12 poin yang menjadi garis besar dalam pembahasan DIM tersebut:

1. Penyelesaian permasalahan antar sektor

2. Penguatan konsep wilayah pertambangan

3. Meningkatkan pemanfaatan batu bara sebagai sumber energi nasional

4. Memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah minerba

5. Mendorong kegiatan eksplorasi untuk meningkatkan penemuan deposit minerba

6. Pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan

7. Mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi dan UU No. 23 Tahun 2014

8. Tersedianya rencana pertambangan minerba

9. Penguatan peran pemerintah pusat dalam binwas kepada pemerintah daerah

10. Pemberian insentif kepada pihak yang membangun smelter dan PLTU mulut tambang

11. Penguatan peran BUMN

12. Perubahan KK/PKP2B menjadi IUPK dalam rangka kelanjutan operasi.

Menanggapi paparan Jonan tersebut, Eva meminta agar draft revisi UU Minerba tersebut dibuat lebih transparan. Sebab saat ini masih sangat susah diakses oleh publik.

Baca Juga: Target Investasi Meleset, Masih Banyak Ketidakpastian di Sektor Pertambangan dan Energi

"Kita ingin agar kualitas dari RUU ini lebih baik. Maka hendaknya akses publik terhadap draft revisi UU Minerba ini dipermudah," ujar Eva.

Eva mengingatkan, undang-undang memberikan hak kepada masyarakat atau publik untuk berpartisipasi dengan cara memberikan masukan secara lisan atau tertulis kepada pemerintah atau DPR. Sebab itu, Eva meminta agar DPR membuka akses sebesar-besarnya kepada publik agar UU ini memperoleh masukan yang komprehensif dari masyarakat atau stakeholders sektor pertambangan.

Dirinya mengatakan mengingat dalam waktu dekat segera ada pergantian anggota parlemen baru, Komisi VII DPR-RI dan pemerintah perlu mempercepat pembahasan revisi RUU tersebut.

“Bakal ada anggota DPR baru. Kita tidak ingin mulai lagi dari nol. Sebaiknya dengan adanya anggota parlemen baru dan anggota komisi baru, draftnya sudah matang,” tegas Eva.

Pertambangan Batubara. Foto: ist

Sebelumnya Eva juga mengatakan, revisi tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan investasi, konsisten dan dapat diterapkan dalam jangka panjang

“Kita harap betul-betul bisa mendorong investasi dan dalam jangka panjang secara konsisten dapat diterapkan,” ujar Eva.

Baca Juga: Walhi Desak Pemerintah Revisi Pergub Moratorium Tambang

Revisi tersebut mesti mampu mengatasi permasalahan-permasalahan yang selama ini muncul dan mampu menjawab tantangan dimasa mendatang. Jadi, UU Minerba harus bisa mengakomodir seluruh pemangku kepentingan termasuk industri (pelaku usaha), bangsa dan rakyat Indonesia. Untuk itu revisi ini tidak boleh hanya difokuskan pada isu-isu tertentu saja yang rentan dijadikan komoditas politik atau hanya untuk mengakomodir kepentingan kelompok tertentu saja. (*)

#UU Minerba #Minyak
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
BPJPH dan BPOM Didesak Usut Tuntas Status Kehalalan Ompreng Program MBG yang Diduga Mengandung Minyak Babi
Berdasar UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), BPJPH memiliki wewenang mengawasi produk yang dikonsumsi masyarakat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
BPJPH dan BPOM Didesak Usut Tuntas Status Kehalalan Ompreng Program MBG yang Diduga Mengandung Minyak Babi
Indonesia
Riza Chalid Masuk DPO, Kejagung Bicarakan Perburuan Dengan NCB Interpol
Penetapan DPO tersebut setelah Riza Chalid mangkir dari panggilan sebagai tersangka oleh penyidik sebanyak 3 kali.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
Riza Chalid Masuk DPO, Kejagung Bicarakan Perburuan Dengan NCB Interpol
Indonesia
Pengusaha Minyak Riza Chalid Mangkir Dari Pemeriksaan Sebagai Tersangka
Pengusaha minyak itu tercatat berada di Malaysia. Hal tersebut berdasarkan data perlintasan orang dalam kesisteman aplikasi V4.0.4 Imigrasi RI.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 Juli 2025
Pengusaha Minyak Riza Chalid Mangkir Dari Pemeriksaan Sebagai Tersangka
Indonesia
Penyebab Harga Minyak Mentah Indonesia Meroket di Bulan Juni 2025
Kenaikan ICP Juni 2025 dan harga minyak mentah utama di pasar internasional dipengaruhi oleh kekhawatiran pasar pada kendala pasokan minyak mentah akibat peningkatan ketegangan geopolitik di wilayah Timur Tengah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 Juli 2025
Penyebab Harga Minyak Mentah Indonesia Meroket di Bulan Juni 2025
Indonesia
Minyak Jelantah Program Makan Bergizi Gratis Jadi Bioavtur, Legislator Ingatkan Transparansi dan Pengelolaan Limbah
Nurhadi menyimpulkan bahwa pengelolaan limbah yang tepat akan menjadikan MBG tidak hanya bermanfaat bagi gizi anak-anak, tetapi juga bagi program ekonomi hijau
Angga Yudha Pratama - Kamis, 26 Juni 2025
Minyak Jelantah Program Makan Bergizi Gratis Jadi Bioavtur, Legislator Ingatkan Transparansi dan Pengelolaan Limbah
Indonesia
Imbas Konflik AS-Israel Lawan Iran, APBN Indonesia Terancam Makin ‘Menjerit’
Kenaikan harga minyak dunia akan menambah beban berat APBN Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 23 Juni 2025
Imbas Konflik AS-Israel Lawan Iran, APBN Indonesia Terancam Makin ‘Menjerit’
Indonesia
Dekat Blok Singkil, 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut Miliki Cadangan Minyak Besar?
Meski berdekatan, keempat pulau tersebut tidak termasuk kedalam wilayah kerja (WK) OSWA yang berada dalam kewenangan BPMA.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 Juni 2025
Dekat Blok Singkil, 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut Miliki Cadangan Minyak Besar?
Indonesia
Impor Minyak Dari AS Butuh Waktu 40 Hari, Pertamina Minta Perlindungan Perpres atau Permen
Pertamina meminta dukungan kebijakan dari pemerintah dalam bentuk payung hukum, baik melalui Peraturan Presiden maupun Peraturan Menteri sebagai dasar pelaksanaan kerjasama suplai energi bagi Pertamina.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Mei 2025
Impor Minyak Dari AS Butuh Waktu 40 Hari, Pertamina Minta Perlindungan Perpres atau Permen
Indonesia
Rekonstruksi Kasus Suap Vonis Korupsi CPO, Hakim Peragakan ‘Cara’ Bagi-bagi Uang Haram Rp 60 Miliar
Rekonstruksi ini dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian antara keterangan yang telah diberikan dengan adegan yang diperagakan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 April 2025
Rekonstruksi Kasus Suap Vonis Korupsi CPO, Hakim Peragakan ‘Cara’ Bagi-bagi Uang Haram Rp 60 Miliar
Indonesia
Minyakita Masih Dijual di Atas HET, Kemendag Minta Kepala Daerah Cantumkan Harga
Minyakita kini masih dijual di atas HET. Kemendag pun meminta kepala daerah untuk menyantumkan harga di pasar-pasar rakyat.
Soffi Amira - Rabu, 16 April 2025
Minyakita Masih Dijual di Atas HET, Kemendag Minta Kepala Daerah Cantumkan Harga
Bagikan