Walhi Desak Pemerintah Revisi Pergub Moratorium Tambang
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). (Foto: screen capture)
MerahPutih.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Timur (NTT), meminta pemerintah daerah setempat untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Moratorium Tambang di daerah tersebut.
Pasalnya, menurut Direktur Walhi NTT Umbu Wulang, hal tersebut tidak sesuai dengan janji politik gubernur-wakil Gubernur NTT.
"Pertama Walhi NTT mendorong adanya revisi terhadap SK Moratorium yang lebih mencerminkan janji-janji politik gubernur dan wakil gubernur," kata Umbu di Kupang, Jumat (8/2).
Selanjutnya, Umbu meminta Pemerintah NTT melibatkan publik sejak awal untuk melakukan dan mengawal proses moratorium serta penghentian tambang minerba di NTT.
Ketiga, ia juga meminta pemerintah menjadikan agenda pemulihan sosial ekologis di kawasan lingkar tambang, sebagai prioritas dalam proses ini. "Misalnya melakukan reklamasi lubang-lubang tambang dan penguatan ekonomi lokal tanpa tambang," katanya.
Keempat, meminta Pemerintah NTT untuk memprioritaskan upaya-upaya kemandirian pangan dan sumber daya air di NTT .
Kelima, menagih janji politik gubernur dan wakil gubernur untuk serius memproses jalan menuju NTT sejahtera, tanpa tambang minerba, termasuk tambang minerba atas nama rakyat.
"Publik NTT tidak akan melupakan janji gubernur bahwa izin yang sudah ada dan masih berlaku akan kami cabut. Izin yang sementara proses akan dihentikan," katanya.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Boni Marasina mengatakan, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Lasikodat sudah menandatangani peraturan gubernur (Pergub) tentang moratorium tambang di daerah itu.
Moratorium tambang itu ditetapkan melalui Peraturan Gubernur NTT Nomor: 359/KEP/HK/2018, tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di provinsi berbasis kepulauan itu, kata Boni Marasina.
Menurut dia, jangka waktu moratorium selama satu dan dimungkinkan untuk diperpanjang. Dalam Pergub tersebut menegaskan, semua IUP eksplorasi dan eksploitasi untuk logam dan non logam akan dimoratorium untuk dievaluasi kembali.
Sedangkan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk bebatuan tetap berjalan sambil terus dievaluasi.
Sebelumnya, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat menegaskan akan menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di NTT.
Viktor mengatakan, NTT merupakan daerah dengan kekayaan alam yang indah. Ia tak mau aktivitas pertambangan merusak keindahan tersebut.
"Itu tempat orang kecil, namun indah. Jadi kalau orang kecil dan indah itu, tidak boleh dan tidak bisa diganggu," tandasnya.
Bagikan
Berita Terkait
Legislator Minta Pencabutan Moratorium PMI ke Saudi Harus dengan Evaluasi Menyeluruh