Legislator Minta Pencabutan Moratorium PMI ke Saudi Harus dengan Evaluasi Menyeluruh

Ilustrasi: Anak-anak WNI diselamatkan TNI dari upaya penyelundupan manusia di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, yang bakal dipekerjakan secara ilegal di Malaysia (ANTARA/HO-dokumen Pedam VI/Mulawar
Merahputih.com - DPR RI menekankan kepada pemerintah pentingnya kehati-hatian dalam rencana pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Keputusan tersebut harus didasarkan pada evaluasi menyeluruh.
Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Siti Mukaromah menyoroti banyaknya PMI yang kembali ke Indonesia dalam kondisi memprihatinkan, seperti trauma, cacat, dan bahkan meninggal dunia. Ia menegaskan bahwa pencabutan moratorium tidak boleh didorong oleh tekanan atau kebutuhan ekonomi jangka pendek semata.
Baca juga:
BPS Rumuskan Ambang Batas Pendapatan Pekerja Migran Biar Bisa Dapat Rumah di Indonesia
"Pencabutan moratorium harus disertai catatan yang jelas dan tegas, yaitu evaluasi menyeluruh dan perbaikan-perbaikan yang diperlukan. Kita tidak boleh mencabut moratorium hanya karena desakan atau kebutuhan sesaat, tanpa memastikan perlindungan yang memadai bagi para pekerja migran," ujar politisi Fraksi PKB tersebut, Senin (19/5).
Ia juga menekankan bahwa negara harus tetap menjaga prinsip perlindungan terhadap seluruh PMI, di mana pun mereka berada.
"Konsep pengawalan dan perlindungan harus sama, karena mereka tetap warga negara Indonesia yang berhak atas rasa aman dan dukungan dari negara," tegasnya.
Baca juga:
Penurunan PMI Manufaktur Dampak Kebijakan Proteksionis Global
FGD ini menjadi wadah penting untuk menyerap aspirasi konkret dan memastikan kebijakan pemerintah berpihak pada keselamatan dan martabat pekerja migran. Siti Mukaromah berharap, jika moratorium dicabut, hal tersebut dilakukan atas dasar evaluasi yang matang dan tanggung jawab kemanusiaan, bukan semata demi peningkatan devisa.
Pemerintah Indonesia berencana mencabut moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi, yang berpotensi mengirimkan 600 ribu pekerja migran dengan jaminan gaji di atas Rp6,5 juta per orang. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan devisa dari remitansi pekerja migran hingga Rp31 triliun. Namun, pencabutan moratorium ini menuai kritik terkait perlindungan pekerja migran di Arab Saudi, mengingat masih adanya kasus-kasus yang belum terselesaikan.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Polisi Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 10 WNI ke Kamboja, Direkrut Melalui Iklan di Facebook

Gubernur Pramono Dorong Warga Jakarta Jadi Pekerja Migran, Siap Berikan Pelatihan Bahasa Asing

Komisi IX DPR: Migran Center Langkah Konkret Lindungi PMI secara Menyeluruh

PMI Jadi Korban Kekerasan di Malaysia, PKB Bantu Proses Pemulangan

Anak Pekerja Migran Indonesia di Perbatasan Bakal Dapat Bantuan Pendidikan dari Malaysia

Kemenlu Pastikan Tidak Ada WNI Meninggal Akibat Pengeroyokan di Malaysia

Benarkah WNI Tidak Bisa Kerja di Jepang di 2026? Ini Tanggapan KBRI Tokyo

Prihatin! Pekerja Migran Indonesia Meninggal Diduga Dikeroyok di Malaysia

Kemenaker Ditagih Siapkan 100 Ribu Tenaga Kerja Buat Ditempatkan di Luar Negeri

1,4 Juta Lowongan Kerja Bagi Warga Indonesia di Luar Negeri, Ini Berbagai Sektornya
