Revisi UU Minerba Harus Dorong Investasi dan Cegah Relaksasi
UU Minerba. Foto: net
MerahPutih.com - Komisi VII DPR menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) bisa rampung pada pertengahan tahun ini. Saat ini, draft revisi UU Minerba masih digodok oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR.
Pengamat Energi dan Pertambangan Armila & Rako, Eva A Djauhari berharap revisi tersebut dapat mendorong pertumbuhan investasi, konsisten dan dapat diterapkan dalam jangka panjang.
“Kita harap betul-betul bisa mendorong investasi dan dalam jangka panjang secara konsisten dapat diterapkan,” ujar Eva dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (9/5)
Eva mengatakan, revisi tersebut mesti mampu mengatasi permasalahan-permasalahan yang selama ini muncul dan mampu menjawab tantangan dimasa mendatang.
Jadi, UU Minerba harus bisa mengakomodir seluruh pemangku kepentingan termasuk industri (pelaku usaha), bangsa dan rakyat Indonesia. Untuk itu revisi ini tidak boleh hanya difokuskan kepada isu-isu tertentu saja yang rentan dijadikan komoditas politik.
Oleh karena itu, Eva meminta agar pembahasan revisi UU Minerba yang tengah berlangsung di Komisi terkait di DPR dilakukan dengan lebih komprehensif, terbuka dan mempertimbangkan aspek jangka panjang.
“Dalam jangka panjang, RUU ini harus mempertimbangkan perkembangan-perkembangan di masa depan. Di akomodir sejak saat ini di pasal-pasal sehingga memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha dan menunjang iklim investasi jangka panjang,” papar Eva.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII Satya Widya Yudha mengatakan proses RUU Minerba diperkirakan akan lebih cepat rampung sebab pihaknya tengah melakukan komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan Baleg.
Harapannya, proses ini tidak lagi menemui hambatan. Dia memperkirakan, pembahasan UU ini akan lebih cepat dari pembahasan revisi UU Minyak dan Gas Bumi (Migas). Pembahasan UU Migas lebih lambat karena masih perlu menyamakan pemahaman antara Komisi VI dan Komisi VII.
Dia menjelaskan draft revisi UU Minerba yang sedang dibahas menekankan soal aturan hilirisasi pertambangan mineral dan batu bara. Selain itu terdapat bab khusus yang membahas insentif bagi pelaku usaha tambang, yang dinilai penting agar pelaku usaha bersemangat dalam berinvestasi.
Dengan adanya revisi UU Minerba ini, Satya menilai tidak akan membuat hilirisasi diberi relaksasi agar pertumbuhan industri hilir semakin baik. Sehingga Kementerian Perindustrian akan lebih mudah mengawasi dan menjalankan program hilirisasi. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Raker Menteri Lingkungan Hidup dengan Komisi XII DPR Bahas Daerah Aliran Sungai (DAS) Pulau Sumatera
Dukung Penugasan TNI - BAIS Amankan Kilang Pertamina, DPR: Harus Akuntabel dan Terukur
Imbas Larangan Impor Pakaian Bekas, DPR Minta Pemerintah Beri Solusi untuk Pedagang Thrifting Terdampak
Viral Lift Rp 200 Miliar di Tebing Pantai Kelingking Nusa Penida, DPR Minta Proyek Tak Rusak Alam
Pemerintah Tak Kunjung Terbitkan PP Turunan UU Minerba, Legislator Layangkan Kritik Tajam
Pemerintah tak Kunjung Terbitkan PP Turunan UU Minerba, DPR Kritik Tajam
Kendaraan Listrik Makin Marak di Indonesia, DPR Dorong Pemerintah Optimalkan Potensi Bisnis Pergantian Baterai
Pencarian 7 Pekerja Tambang Belum Membuahkan Hasil, DPR Desak Freeport Kerahkan Seluruh Upaya Terbaik
Dukung Desa Kreatif dan UMKM, Kemenparekraf Ajukan Anggaran Rp1,06 Triliun
TikTok Akuisisi Tokopedia, Pemerintah Diminta Perketat Aturan Marketplace