Masih Ragukan Investasi Telkomsel ke GoTo, DPR Akan Panggil Wamen BUMN

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 30 Juni 2022
Masih Ragukan Investasi Telkomsel ke GoTo, DPR Akan Panggil Wamen BUMN

Dokumentasi. GoTo paparkan penawaran umum perdana saham di Bursa Efek Indonesia (ANTARA/Ho)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI masih ragu terkait investasi PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) melalui anak usahanya PT Telkomsel di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo), akan menguntungkan dan tidak terdapat konflik kepentingan.

Usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu (29/6) kemarin, yang menghadirkan dua narasumber ahli bidang saham dan ahli start-up, Ketua Panja Investasi BUMN Muhammad Sarmuji menyebut masih akan memanggil narasumber lainnya.

"Masih akan memanggil narsum lain. Narsum hukum bisnis dan Kementerian BUMN akan kita undang," kata Sarmuji kepada wartawan, Kamis (30/6).

Baca Juga:

Penemuan Helipad Ilegal, Ketua DPRD DKI Panggil Bupati Kepulauan Seribu

Kendati begitu, politikus Partai Golkar ini menepis dugaan publik, bahwa Panja akan memanggil Menteri BUMN Erick Thohir.

"Kemungkinan deputi bidang hukum. Jika diperlukan wamen yang membidangi," ujar Sarmuji.

Mengenai waktunya, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini menyebut akan menyesuaikan dengan komisi.

"Menyesuaikan waktu komisi," pungkasnya.

Baca Juga:

Ketua DPRD DKI Temukan Helipad Ilegal di Kepulauan Seribu

Aksi korporasi Telkomsel membeli saham GoTo belakangan ini menuai sorotan setelah induk usahanya, Telkom, melaporkan kerugian yang belum terealisasi Rp 881 miliar. Kerugian ini dipertanyakan banyak pihak. Peran Telkomsel sebagai pemodal GoTo dalam IPO dianggap riskan konflik kepentingan.

Panja Komisi VI DPR sejauh ini telah memanggil sejumlah pihak mengenai masalah tersebut. Rapat pertama yakni Direktur Utama Telkom dan Dirut Telkomsel. Teranyar, Rabu, 28 Juni 2022, Panja mengundang Assistant Professor Entrepreneurship and Technology Management Interest Group, Dina Dellyana dan Kepala Riset MNC Securities, Edwin Sebayang. (Pon)

Baca Juga:

Wakil Ketua Banggar Jatuh saat Sidang Paripurna DPR

#GoJek #Tokopedia #BUMN
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Presiden Prabowo Subianto sudah mengubah regulasi yang melarang ekspatriat atau WNA memimpin BUMN.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Indonesia
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Dua WNA yang diangkat sebagai direksi Garuda Indonesia, diklaim Rosan, memiliki pengalaman puluhan tahun di industri penerbangan internasional.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Indonesia
Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh
Perusahaan BUMN yang awalnya sehat kini terbebani kewajiban membayar utang Rp2 triliun per tahun akibat proyek kereta cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh
Bagikan