Masih Ragukan Investasi Telkomsel ke GoTo, DPR Akan Panggil Wamen BUMN


Dokumentasi. GoTo paparkan penawaran umum perdana saham di Bursa Efek Indonesia (ANTARA/Ho)
MerahPutih.com - Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI masih ragu terkait investasi PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) melalui anak usahanya PT Telkomsel di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo), akan menguntungkan dan tidak terdapat konflik kepentingan.
Usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu (29/6) kemarin, yang menghadirkan dua narasumber ahli bidang saham dan ahli start-up, Ketua Panja Investasi BUMN Muhammad Sarmuji menyebut masih akan memanggil narasumber lainnya.
"Masih akan memanggil narsum lain. Narsum hukum bisnis dan Kementerian BUMN akan kita undang," kata Sarmuji kepada wartawan, Kamis (30/6).
Baca Juga:
Penemuan Helipad Ilegal, Ketua DPRD DKI Panggil Bupati Kepulauan Seribu
Kendati begitu, politikus Partai Golkar ini menepis dugaan publik, bahwa Panja akan memanggil Menteri BUMN Erick Thohir.
"Kemungkinan deputi bidang hukum. Jika diperlukan wamen yang membidangi," ujar Sarmuji.
Mengenai waktunya, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini menyebut akan menyesuaikan dengan komisi.
"Menyesuaikan waktu komisi," pungkasnya.
Baca Juga:
Ketua DPRD DKI Temukan Helipad Ilegal di Kepulauan Seribu
Aksi korporasi Telkomsel membeli saham GoTo belakangan ini menuai sorotan setelah induk usahanya, Telkom, melaporkan kerugian yang belum terealisasi Rp 881 miliar. Kerugian ini dipertanyakan banyak pihak. Peran Telkomsel sebagai pemodal GoTo dalam IPO dianggap riskan konflik kepentingan.
Panja Komisi VI DPR sejauh ini telah memanggil sejumlah pihak mengenai masalah tersebut. Rapat pertama yakni Direktur Utama Telkom dan Dirut Telkomsel. Teranyar, Rabu, 28 Juni 2022, Panja mengundang Assistant Professor Entrepreneurship and Technology Management Interest Group, Dina Dellyana dan Kepala Riset MNC Securities, Edwin Sebayang. (Pon)
Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar Jatuh saat Sidang Paripurna DPR
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN

Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN

Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten

MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN

WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara

Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi

KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi

2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator

2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara

Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh
