Masalah Yang Sering Muncul Saat Tahapan Pemilu


Pengendara bermotor melintas di samping baliho atau spanduk caleg di Jawa Timur. ANTARA Foto/Fauzan
MerahPutih.com - Tahapan Pemilu 2024 tengah berlangsung. Namun, tahapan pemilu memiliki sejumlah tantangan.
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menjabarkan beberapa tahapan krusial yang perlu diawasi secara bersama.
Baca Juga:
Tahapan Pemutakhiran DPT Pemilu 2024, Bawaslu Jangan Sampai Kecolongan
"Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 14 Februari (aturannya) sama dengan Pemilu 2019. Ini tentu berpotensi terjadinya konflik," katanya.
Ia berharap masyarakat mengawasi pemilu yang akan berlanjut pada pilkada.
Herwyn lantas menjelaskan hal-hal krusial dalam tahapan Pemilu 2024 yang perlu diwaspadai.
"Masyarakat diharapkan sudah tercatat sebagai pemilih dalam DPT (daftar pemilih tetap) yang tak lama lagi akan ditetapkan. Salah satu gugatan paling banyak di MK itu dari daftar pemilih. Karena itu, Bawaslu mengutamakan upaya pencegahan agar masyarakat mau terlibat mengecek sebagai DPT," jelasnya.
Ia menuturkan, pencalonan sebagai tahapan yang berpotensi besar akan menimbulkan masalah.
Pada 3 November 2023, KPU bakal mengumumkan DCS (daftar calon sementara) untuk DPR tingkat pusat, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Dia meminta perlu bersama-sama mengecek para calon yang mungkin belum memenuhi syarat.
"Misalnya yang tak memenuhi syarat itu belum berumur 21 tahun atau mantan terpidana yang belum melewati masa jeda lima tahun," ungkap mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara ini.
Lalu, mengenai logistik. Herwyn mengakui, bisa saja surat suara melebihi jumlah pemilih. Hal ini mengingat ketentuan surat suara adalah jumlah DPT ditambah 2 persen dari DPT di tiap TPS. Baginya, perlu memastikan surat suara digunakan sebagai mestinya.
Dia melanjutkan, tahapan penting lainnya yakni kampanye pada November 2023 calon presiden dan wakil presiden ditetapkan. Sedangkan kampanye sendiri yang dimulai 28 November sampai 10 Februari 2024 yang lebih singkat daripada pemilu sebelumnya.
"Masa kampanye ini biasanya paling banyak masalah, seperti penyebaran berita bohong (hoaks), kampanye hitam, politik uang, dan berbagai masalah lainnya yang perlu diwaspadai," katanya.
Dia menegaskan, dalam undang-undang diperlukan pengawasan pemilu sehingga dibentuk Bawaslu.
Herwyn menguraikan, kewenangan Bawaslu yang dapat melakukan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses pemilu.
Secara substansi pemilih pemilu adalah rakyat. Karena itu, Bawaslu saat ini mengutamakan upaya pencegahan.
"Bawaslu tidak bisa melakukan pengawasan sendiri, karena itu perlu melibatkan pengawasan partisipatif dari masyarakat yang telah dibuat dalam berbagai program," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Ajak Pemuda dan Mahasiswa Aktif Awasi Pemilu 2024
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah

Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru

Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar

Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
