Marsekal Hadi Usulkan TNI Terlibat Dalam Penanggulangan Terorisme
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (Twitter @_TNIAU)
MerahPutih.Com - Keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme masih menimbulkan pro dan kontra dalam rancangan undang-undang antiterorisme. Peran TNI oleh sejumlah kalangan belum terlalu mendesak dalam menanggulangi tindak pidana terorisme. Namun bagi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, TNI memiliki peran dalam menghadapi ancaman terorisme.
"Usulan untuk mengikutsertakan peran TNI dalam RUU antiterorisme berangkat dari tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan menjamin keamanan bangsa, yakni Operasi Militer Selain Perang ," kata Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto usai menutup rapat pimpinan TNI 2018 di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (24/1).
Panglima TNI pun telah mengirimkan usulan ke DPR soal rumusan peran TNI dalam penanggulangan tindak terorisme karena TNI dinilai punya kemampuan dalam masalah itu.
"Dalam kaitan tugas pokok ini TNI juga memiliki kemampuan untuk itu dari tiga matra, darat, laut maupun udara," kata mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) ini.
Dalam konteks itu, TNI memiliki kewajiban dalam menanggulangi tindak pidana terorisme.
"Sebagai penindak dan pemulih tentunya kita memiliki kewajiban untuk juga ikut serta dalam kaitannya adalah penanggulangan teroris," ucapnya.
Dalam usulannya itu, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sebagaimana dilansir Antara meminta dalam RUU perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme yang berjudul 'Perbantuan Tindak Pidana Terorisme' diganti menjadi 'Penanggulangan Aksi Terorisme' serta memasukkan satu pasal untuk mementingkan tugas dan peran TNI.
"Itu hanya bersifat permohonan TNI supaya bisa dimasukkan sehingga bisa dibahas," ucapnya.
Marsekal Hadi pun membantah RUU itu akan tumpang tindih antara TNI dan Polri karena TNI dan Polri mempunyai kewajiban yang sama dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Itu dalam pembahasan nanti, yang jelas kita sama-sama, TNI-Polri sama-sama memiliki tanggung jawab untuk menjaga adalah satu untuk TNI menjaga keutuhan NKRI," kata mantan Irjen Kementerian Pertahanan ini.
Selain meminta perubahan judul, Panglima TNI juga menyampaikan satu usulan pasal yang memberikan TNI amanat melakukan pencegahan, penindakan dan pemulihan. Satu pasal yang diajukan adalah pasal 43 h yang terdiri dari 3 ayat.
Ayat pertama, tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang; Ayat kedua, dalam mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan melalui pencegahan, penindakan, dan pemulihan berkordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan atau kementerian lembaga terkait.
Ayat ketiga, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dalam peraturan presiden.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Pakar Ungkap Dua Kunci Kerentanan Anak di Ruang Digital yang Bisa Dimanfaatkan Jaringan Terorisme
Panglima TNI Seleksi Jenderal Bintang Tiga Pimpin Pasukan Perdamaian ke Gaza
Polisi Dalami Pola Perekrutan Anak di Game Online Buat Aksi Terorisme
Polisi Bongkar Sindikat Teroris ‘ISIS’ Perekrut Anak-Anak, Lakukan Propaganda via Gim Online sampai Medsos
110 Anak Diduga Direkrut Teroris, Gunakan Video Pendek, Animasi, Meme, dan Musik Propaganda
Densus 88 Ungkap Fakta Baru Kasus Ledakan SMAN 72, Pelaku Kerap Akses Situs Darknet
Astaga! Isi Rumah Siswa Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Bikin Merinding, Ada Serbuk yang Diduga Jadi 'Kunci' Balas Dendam Perundungan
Operasi Luka Kepala Sukses, Terduga Pelaku Peledakan SMA 72 Mulai Sadar dan Dapat Penjagaan Ekstra Ketat
Ledakan Terjadi SMAN 72 Jakarta Belum Terindikasi Aksi Terorisme