Marsekal Hadi Usulkan TNI Terlibat Dalam Penanggulangan Terorisme


Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (Twitter @_TNIAU)
MerahPutih.Com - Keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme masih menimbulkan pro dan kontra dalam rancangan undang-undang antiterorisme. Peran TNI oleh sejumlah kalangan belum terlalu mendesak dalam menanggulangi tindak pidana terorisme. Namun bagi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, TNI memiliki peran dalam menghadapi ancaman terorisme.
"Usulan untuk mengikutsertakan peran TNI dalam RUU antiterorisme berangkat dari tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan menjamin keamanan bangsa, yakni Operasi Militer Selain Perang ," kata Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto usai menutup rapat pimpinan TNI 2018 di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (24/1).
Panglima TNI pun telah mengirimkan usulan ke DPR soal rumusan peran TNI dalam penanggulangan tindak terorisme karena TNI dinilai punya kemampuan dalam masalah itu.
"Dalam kaitan tugas pokok ini TNI juga memiliki kemampuan untuk itu dari tiga matra, darat, laut maupun udara," kata mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) ini.
Dalam konteks itu, TNI memiliki kewajiban dalam menanggulangi tindak pidana terorisme.
"Sebagai penindak dan pemulih tentunya kita memiliki kewajiban untuk juga ikut serta dalam kaitannya adalah penanggulangan teroris," ucapnya.
Dalam usulannya itu, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sebagaimana dilansir Antara meminta dalam RUU perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme yang berjudul 'Perbantuan Tindak Pidana Terorisme' diganti menjadi 'Penanggulangan Aksi Terorisme' serta memasukkan satu pasal untuk mementingkan tugas dan peran TNI.
"Itu hanya bersifat permohonan TNI supaya bisa dimasukkan sehingga bisa dibahas," ucapnya.
Marsekal Hadi pun membantah RUU itu akan tumpang tindih antara TNI dan Polri karena TNI dan Polri mempunyai kewajiban yang sama dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Itu dalam pembahasan nanti, yang jelas kita sama-sama, TNI-Polri sama-sama memiliki tanggung jawab untuk menjaga adalah satu untuk TNI menjaga keutuhan NKRI," kata mantan Irjen Kementerian Pertahanan ini.
Selain meminta perubahan judul, Panglima TNI juga menyampaikan satu usulan pasal yang memberikan TNI amanat melakukan pencegahan, penindakan dan pemulihan. Satu pasal yang diajukan adalah pasal 43 h yang terdiri dari 3 ayat.
Ayat pertama, tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang; Ayat kedua, dalam mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan melalui pencegahan, penindakan, dan pemulihan berkordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan atau kementerian lembaga terkait.
Ayat ketiga, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dalam peraturan presiden.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia

Panglima TNI Ingatkan Warga Tidak Terprovokasi, Kedepankan Musyawarah dan Jalur Hukum

Presiden Prabowo Perintahkan Polisi dan TNI Tindak Tegas Perusuh Saat Demo Berlangsung

785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta

414 Perwira Digeser, Kapuspen TNI Diganti Dari Mayjen Kristomei Sianturi ke Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah

Panglima TNI Tunjuk Letjen Saleh Mustaf Jadi Wakil KSAD dan Ganti 3 Panglima Daerah

Lebih Baik Mati Daripada Dijajah! Prabowo Minta Para Komandan Pasukan Elite TNI Jangan Memimpin dari Belakang

Prabowo tiba di Batujajar untuk Lantik Wakil Panglima TNI HIngga Resmikan Enam Kodam Baru

ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris

Ada 6 Kodam Baru Bakal Disahkan Saat Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer, Satu di Papua
