Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Ditahan KPK

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 23 November 2015
Mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Ditahan KPK

Anggota DPRD Sumut 2014 - 2019 Fraksi PAN Kamaluddin Harahap (tengah) dikawal petugas usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (23/11). ( ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) 2009-1014 Kamaludin Harahap sudah selesai diperiksa di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kamaluddin diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Kamaluddin tiba di gedung KPK pada pukul 09.30 WIB. Anggota DPRD Sumut 2014 - 2019 Fraksi PAN  ini selesai menjalani pemeriksaan pukul 19.35 WIB.

Ternyata tidak hanya menjalani pemeriksaan, tapi Kamaludin langsung ditahan. Pasalnya, saat keluar ia sudah menggunakan rompi orange yang bertuliskan tahanan KPK.

Politisi PAN tersebut membantah jika ia sebagai koordinator bagi-bagi uang terhadap anggota DPRD lainnya yang menerima suap dari Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"Bohong itu, gak benar," ujarnya singkat saja, seraya menutup wajahnya menghindari dari bidikan kamera para awak media, Selasa (23/11).

Dengan langkah tegak dan cepat, Kamaludin segera memasuki mobil tahanan KPK yang membawanya ke sel tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Tak banyak kata yang diucapkan. Ia sibuk menutupi wajahnya.

Sementara itu, Yuyuk Andriati, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) KPK mengatakan, untuk kepentingan penyidikan perkara maka pihaknya melakukan penahanan kepada Kamaludin Harahap.

"Pada hari ini (23/11) kami menahan KH (Kamaludin Harahap) untuk 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Timur," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi.

Penyidik sendiri menjerat Kamaludin dengan Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31 tahun 1999 sebagiamana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kamaludin tidak memenuhi panggilan KPK seperti keempat rekannya lainnya, Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Saleh Bangun, Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Chaidir Ritonga, Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014 Sigit Pramono Asri, dan Ketua DPRD Sumut Periode 2014-2019 Ajib Shah. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Sempat Mangkir, Politikus PAN Diperiksa KPK sebagai Tersangka
  2. Maruli Hutagalung Siap Diperiksa Terkait Tuduhan Istri Gatot Pujo
  3. Kejagung Bantah Terima Suap Rp300 Juta dari Istri Gatot Pujo
  4. Tjipta Lesmana: Kasus Gatot dan Rio Capella Bernuansa Politik
  5. Tutupi Kasus Gatot, Patrice Rio Capella Ditawari Justice Collaborator
#Kasus Korupsi #Yuyuk Andriati #Gatot Pujo Nugroho #Kamaludin Harahap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Politik Berbiaya Tinggi Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Maraknya kepala daerah tersangkut korupsi tidak terlepas dari tingginya biaya politik serta faktor karakter pribadi pemimpin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Politik Berbiaya Tinggi  Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Indonesia
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal belum ditahannya eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Indonesia
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan
Belum adanya penahanan terhadap Febrie menimbulkan pertanyaan publik terkait dengan konsistensi penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan
Indonesia
Kasus JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum: Kedekatan dengan Presiden Bukan Tameng untuk Lolos dari Proses Hukum
Jika kedekatan dengan penguasa dijadikan dasar untuk menghentikan proses hukum, hal tersebut justru bertentangan dengan prinsip negara hukum yang demokratis.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Kasus JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum: Kedekatan dengan Presiden Bukan Tameng untuk Lolos dari Proses Hukum
Indonesia
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp 38,8 Miliar
Kortastipidkor Polri mengungkap dugaan korupsi pembiayaan invoice financing PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara capai Rp 38,8 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp 38,8 Miliar
Indonesia
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan dokumen dalam OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Sebanyak 19 orang diamankan, tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Indonesia
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Kejagung belum menetapkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Indonesia
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Polri melimpahkan tersangka DR beserta barang bukti kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Barang bukti meliputi uang miliaran rupiah, jutaan dolar, dan 74 kilogram emas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Bagikan