Mantan Ketua Nasdem Brebes Akui Terima Fee Alat Kesehatan RSUD Kardinah


Wali Kota nonaktif Tegal Siti Masitha (kanan) saat menjalani sidang kasus dugaan suap sebesar Rp8,8 miliar, di Pengadilan Tipikor Semarang. (ANTARA FOTO/R. Rekotomo)
MerahPutih.com - Mantan Ketua Partai Nasdem Kabupaten Brebes Amir Mirza mengaku menerima bagian sekitar Rp 300 juta dari fee yang dipotong dari proyek pengadaan alat kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal, Jawa Tengah.
"Seingat saya hanya Rp 300 jutaan," kata Amir yang sempat berdebat dengan Jaksa Penuntut Umum Fitroh Rohcahyanto, saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi terhadap Wali Kota Non-aktif Tegal Siti Masitha di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (19/3).
Berdasarkan keterangan Wakil Direktur RSUD, Kardinah Cahyo Supriyadi yang juga terjerat dalam perkara itu, Amir menerima bagian dari fee proyek bernilai miliaran itu sekitar Rp 1,5 miliar.
Dalam kesaksiannya, Amir membenarkan adanya fee dalam pengadaan alat kesehatan di RSUD Tegal itu.
Adapun penyedia alat kesehatan itu, di antaranya PT Cipta Varia Kharisma Utama menyediakan Defibrilator dengan nilai Rp 420 juta, PT Gratia Jaya Mulya menyediakan Bedside Monitor dengan nilai Rp 1,3 miliar.
Selain itu, terdapat pula tiga perusahaan, masing-masing PT Romora Jaya Pratama yang menyediakan ICU Bed Electric, PT Samudra Medika Jaya yang menyediakan Ventilator, Humidifier, dan Autoclave Mounted Double Door, serta PT Urogen Advanced Solution yang menyediakan USG 4D.
Dalam kesaksiannya, Amir juga sering menerima uang sekitar Rp 10 juta per bulan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Tegal Sugiyanto.
Seperti dilansir Antara, Amir mengatakan pemberian itu merupakan bagian dari hubungan baik antara keduanya, tidak berkaitan dengan kedekatan Amir dengan terdakwa Siti Masitha.
Pengusaha asal Medan itu mengaku kedekatannya dengan Siti Masitha bermula ketika Pilkada 2012. Amir menjadi ketua tim pemenangan Siti Masitha saat mencalonkan diri sebagai wali kota.
"Setelah menang saya diminta untuk tetap membantu," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wididjanto.
Belakangan, Amir berencana berpasangan dengan Siti pada pilkada tahun ini sebelum akhirnya ditangkap KPK. (*)
Baca juga berita terkait di: KPK: Suap Rp 5,1 Miliar ke Wali Kota Tegal untuk Ongkos Pilkada 2018
Bagikan
Berita Terkait
Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung

Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Terbit, Sudah Minta Diprioritaskan

Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN

KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem

KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
