Mantan Bos Gunung Agung Diperiksa KPK sebagai Saksi Setnov
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi e-KTP di Gedung KPK. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
MerahPutih.com - Mantan Bos Gunung Agung Made Oka Masagung dijadwalkan bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto.
"Yang bersangkutan bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (26/7).
Anak dari Masagung, pendiri toko buku Gunung Agung itu diketahui pernah menjadi pengurus Bank Artha Prima yang kini telah berubah menjadi Bank Artha Graha.
Selain Made Oka, penyidik KPK bakal meminta keterangan dari pihak swasta yakni Muda Ikhsan Harahap. Ikhsan juga bakal dimintai keterangannya untuk tersangka Setnov.
Untuk melengkapi berkas perkara Setnov, KPK telah memanggil sejumlah saksi, di antaranya pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Vidi Gunawan selaku adik Andi Narogong dan Mantan Staf Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Yosep Sumartono.
Selain itu, KPK juga telah mencegah keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi ke luar negeri untuk enam bulan kedepan. Pencegahan ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus yang menjerat sang paman itu.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP ini.
Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto. Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara.
Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari. (Pon)
Baca berita terkait kasus korupsi e-KTP lainnya di: KPK Tetapkan Markus Nari Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP
Bagikan
Berita Terkait
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Sambangi KPK Bahas Tarif Resiprokal Amerika Serikat
KPK Kembangkan Kasus Suap Pajak, Kantor PT Wanatiara Persada Digeledah
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang
Geledah Kantor DJP, KPK Sita Uang dan Bukti Elektronik OTT Suap Pajak