MAKI Minta KPK Ungkap Sosok 'King Maker' dalam Kasus Pinangki
 Andika Pratama - Selasa, 09 Februari 2021
Andika Pratama - Selasa, 09 Februari 2021 
                Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan vonis di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2). Foto: ANTARA/Desca Lidya Natalia
MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sosok 'King Maker' yang berada di balik kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan Djoko Tjandra.
'King Maker' ini sebelumnya dinilai majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta benar adanya. Sosok 'King Maker' berkaitan erat dengan action plan. Sebab, sosok tersebut yang menjadi inisiator agar Djoko Tjandra tak dieksekusi dalam pekara korupsi cessie Bank Bali.
Baca Juga
Sosok King Maker Tak Terungkap meski Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara
"Dan sekarang tugasnya KPK untuk mengungkap semua peran pihak-pihak lain yang belum bisa terungkap oleh proses-proses penyidikan maupun proses di Pengadilan Tipikor," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Selasa (9/2).
Boyamin juga meminta lembaga yang dikomandoi Firli Bahuri ini untuk menelusuri inisial 'Bapakku' dan 'Bapakmu' sebagaimana yang sudah ia laporkan beberapa waktu lalu. Ia mengultimatum akan menggugat KPK jika tidak bekerja mencari peran pihak lain yang diduga terlibat dalam sengkarut penanganan perkara Djoko Tjandra.
"Ini tugasnya KPK. Dan kalau nanti KPK ini tidak bergerak-bergerak, ya, terpaksa MAKI pasti akan menggugat KPK melalui jalur Praperadilan atas tidak dilanjutkannya proses-proses terkait kasus Djoko Tjandra terkait dengan pihak-pihak lain yang diduga terlibat," tegas Boyamin.
 
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menyatakan sosok 'King Maker' dalam perkara suap pengurusan fatwa MA memang benar adanya. Namun, sosok 'King Maker' tak terungkap. Padahal, salah satu terdakwa dalam perkara ini, Pinangki Sirna Malasari telah divonis 10 tahun penjara.
"Menimbang bahwa berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi chat menggunakan aplikasi WA yang isinya dibenarkan oleh terdakwa, saksi Anita Kolopaking, serta keterangan saksi Rahmat telah terbukti benar adanya sosok 'King Maker'," kata hakim ketua Ignasius Eko Purwanto dalam persidangan, Senin (8/2).
Selama proses persidangan majelis hakim sudah berusaha menggali keterangan dari tersangka ataupun para saksi. Sejauh ini, sosok 'King Maker' hanya sempat diperbincangkan oleh Jaksa Pinangki ketika bertemu dengan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Rahmat. (Pon)
Baca Juga
Kasus Fatwa MA Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
 
                      Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
 
                      KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
 
                      Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
 
                      KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
 
                      KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
 
                      Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
 
                      KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
 
                      Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
 
                      Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
 
                      




