Kasus Fatwa MA Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 08 Februari 2021
Kasus Fatwa MA Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan vonis di pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (8/2). (Antara/Desca Lidya Natalia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp600 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan," kata hakim Ignasius Eko Purwanto saat membacakan putusan, Senin (8/2).

Pinangki dinyatakan terbukti menerima suap USD500 ribu dari USD1 juta yang dijanjikan oleh terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Baca Juga:

ICW Desak Hakim Vonis Jaksa Pinangki 20 Tahun Penjara

Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat dan pencucian uang atas uang suap yang diterimanya dari Djoko Tjandra.

"Menyatakan Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kroupsi seperti didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider, dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua, dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketikga subsider," ujar hakim Eko.

Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (baju tahanan). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (baju tahanan). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Pinangki terbukti melanggar pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia juga terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat melanggar pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor. Pinangki juga terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Vonis hakim lebih tinggi dibanding dengan tuntutan jaksa. Diketahui, jaksa menuntut Pinangki dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga:

Jaksa Pinangki Hadapi Sidang Putusan Perkara Suap Fatwa MA Djoko Tjandra

Pinangki diyakini jaksa menerima suap USD450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA). Selain itu, Pinangki juga dituntut melakukan tindak pidana pencucian uang. Dia dituntut pasal pencucian uang, yaitu pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Tuntutan Pinangki ini sempat dinilai terlalu rendah. Sejumlah pihak mendesak agar hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa. (Pon)

Baca Juga:

Jaksa Tegaskan Pinangki Terima Uang USD500 Ribu dari Djoko Tjandra

#Breaking #Jaksa Pinangki #Kejaksaan Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Kejagung mengungkap keberadaan Riza Chalid. Saat ini, ia diduga masih berada di Asia.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Indonesia
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Pihak keluarga saat ini menyemayamkan jenazah di rumah duka yang berlokasi di kawasan Mekarjaya, Depok
Angga Yudha Pratama - Selasa, 03 Februari 2026
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Indonesia
Prabowo Ultimatum Eks Pimpinan BUMN, Siap-siap Dipanggil Kejaksaan
Presiden RI, Prabowo Subianto, mengultimatum eks pimpinan BUMN yang tak bertanggung jawab. Ia mengancam akan dipanggil Kejaksaan.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Prabowo Ultimatum Eks Pimpinan BUMN, Siap-siap Dipanggil Kejaksaan
Indonesia
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Februari 2026
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis
Indonesia
Susul Dirut BEI, Mahendra Siregar dan Sejumlah Petinggi OJK Mengundurkan Diri
Guna mencegah kekosongan kepemimpinan, OJK memastikan bahwa pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai tata kelola yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Susul Dirut BEI, Mahendra Siregar dan Sejumlah Petinggi OJK Mengundurkan Diri
Olahraga
Indonesia Pesta Gol ke Gawang Korsel 5-0 di Laga Pembuka Piala Asia Futsal 2026
Timnas Futsal Indonesia menurunkan kiper Ahmad Habibie, serta Rizki Xavier, Mochammad Iqbal, Israr Megantara, dan Firman Adriansyah sebagai pemain utama.
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Januari 2026
Indonesia Pesta Gol ke Gawang Korsel 5-0 di Laga Pembuka Piala Asia Futsal 2026
Indonesia
Gara-Gara Utang BP Tega Bunuh Ibu Kandung, Jasad Dibakar Dibuang di Jalan
Pelaku BP juga diduga membakar dan membuang jasad korban di pinggir jalan setelah melakukan aksi keji membunuh ibunya sendiri.
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Januari 2026
Gara-Gara Utang BP Tega Bunuh Ibu Kandung, Jasad Dibakar Dibuang di Jalan
Indonesia
Pesawat Smart Air Jatuh di Perairan Nabire, Seluruh Penumpang Dilaporkan Selamat
Pesawat Smart Air jenis Caravan rute Nabire–Kaimana jatuh di perairan Nabire, Papua Tengah, Selasa (27/1). Polisi memastikan seluruh penumpang selamat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Pesawat Smart Air Jatuh di Perairan Nabire, Seluruh Penumpang Dilaporkan Selamat
Indonesia
Gempa M 5,7 Guncang Pacitan, Getaran Terasa hingga Bali
Gempa bumi berkekuatan 5,7 magnitudo mengguncang Pacitan, Jawa Timur, Selasa pagi. Getaran terasa hingga Bali. BMKG pastikan tidak berpotensi tsunami.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Gempa M 5,7 Guncang Pacitan, Getaran Terasa hingga Bali
Indonesia
Hampir Semua Rumah 2 Kampung Tertimbun Longsor Cisarua: 8 Jasad Ditemukan 82 Orang Hilang
Longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, terjadi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Wisnu Cipto - Sabtu, 24 Januari 2026
Hampir Semua Rumah 2 Kampung Tertimbun Longsor Cisarua: 8 Jasad Ditemukan 82 Orang Hilang
Bagikan