ICW Desak Hakim Vonis Jaksa Pinangki 20 Tahun Penjara
Jaksa Pinangki Sirna Malasari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/1). (Desca Lidya Natalia)
MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman maksimal atau 20 tahun pidana penjara terhadap Pinangki Sirna Malasari.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini menggelar sidang putusan untuk terdakwa Pinangki atas perkara dugaan suap, pencucian uang,dan pemufakatan jahat.
Baca Juga
Jaksa Pinangki Hadapi Sidang Putusan Perkara Suap Fatwa MA Djoko Tjandra
"ICW mendesak Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis maksimal atau 20 tahun penjara kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (8/2).
Menurut Kurnia, terdapat lima alasan yang mendasari argumentasinya agar Pinangki dihukum maksimal. Pertama, Pinangki merupakan penegak hukum yang harusnya meringkus Djoko Tjandra. Namun, Pinangki justru mencari cara agar Djoko terbebas dari jerat hukum.
Pinangki merupakan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kedua, Pinangki diduga melakukan tiga tindak pidana sekaligus, mulai dari penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang. Ketiga, tindakan Pinangki telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum.
Keempat, salah dua kejahatan Pinangki yakni dugaan penerimaan suap dan permufakatan jahat dilakukan dalam konteks penegakan hukum, yakni permohonan fatwa ke Mahkamah Agung.
"Tindakan ini mestinya dipandang serius, karena telah menciderai makna penegakan hukum itu sendiri)," ujar Kurnia.
Kelima, Kurnia menyatakan, berdasarkan pengamatan ICW, Pinangki tidak kooperatif selama masa persidangan. Hal ini dibuktikan dari bantahan Pinangki yang mengklaim tidak pernah mendapatkan uang dari Djoko, menyusun action plan, dan memberikan US$ 50 ribu ke Anita Kolopaking.
"Jika Hakim menjatuhkan vonis ringan atau sekadar mengikuti tuntutan Jaksa, maka dapat dikatakan institusi kekuasaan kehakiman tidak serius dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, hal tersebut juga akan berimbas pada penurunan kepercayaan publik pada pengadilan," kata Kurnia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa meyakini Pinangki terbukti bersalah menerima janji suap sebanyak 1 juta dolar AS dari Djoko Tjandra setelah menjanjikan bisa mengurus fatwa bebas di Mahkamah Agung. Dari jumlah itu, Pinangki telah lebih dulu menerima uang muka sejumlah 500 ribu dolar AS.
Tak hanya itu, Pinangki juga diyakini melakukan pencucian uang sekaligus melakukan pemufakatan jahat terkait kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) tersebut. (Pon)
Baca Juga
Jaksa Tegaskan Pinangki Terima Uang USD500 Ribu dari Djoko Tjandra
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis
Susul Dirut BEI, Mahendra Siregar dan Sejumlah Petinggi OJK Mengundurkan Diri
Indonesia Pesta Gol ke Gawang Korsel 5-0 di Laga Pembuka Piala Asia Futsal 2026
Gara-Gara Utang BP Tega Bunuh Ibu Kandung, Jasad Dibakar Dibuang di Jalan
Pesawat Smart Air Jatuh di Perairan Nabire, Seluruh Penumpang Dilaporkan Selamat
Gempa M 5,7 Guncang Pacitan, Getaran Terasa hingga Bali
Hampir Semua Rumah 2 Kampung Tertimbun Longsor Cisarua: 8 Jasad Ditemukan 82 Orang Hilang
Gerbang Rafah Pintu Masuk Gaza dari Mesir Kembali Dibuka 2 Arah
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB