ICW Desak Hakim Vonis Jaksa Pinangki 20 Tahun Penjara

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 08 Februari 2021
ICW Desak Hakim Vonis Jaksa Pinangki 20 Tahun Penjara

Jaksa Pinangki Sirna Malasari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/1). (Desca Lidya Natalia)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman maksimal atau 20 tahun pidana penjara terhadap Pinangki Sirna Malasari.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini menggelar sidang putusan untuk terdakwa Pinangki atas perkara dugaan suap, pencucian uang,dan pemufakatan jahat.

Baca Juga

Jaksa Pinangki Hadapi Sidang Putusan Perkara Suap Fatwa MA Djoko Tjandra

"ICW mendesak Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis maksimal atau 20 tahun penjara kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (8/2).

Menurut Kurnia, terdapat lima alasan yang mendasari argumentasinya agar Pinangki dihukum maksimal. Pertama, Pinangki merupakan penegak hukum yang harusnya meringkus Djoko Tjandra. Namun, Pinangki justru mencari cara agar Djoko terbebas dari jerat hukum.

Pinangki merupakan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa Pinangki Sirna Malasari membacakan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/1). (Desca Lidya Natalia)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari membacakan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/1). (Desca Lidya Natalia)

Kedua, Pinangki diduga melakukan tiga tindak pidana sekaligus, mulai dari penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang. Ketiga, tindakan Pinangki telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum.

Keempat, salah dua kejahatan Pinangki yakni dugaan penerimaan suap dan permufakatan jahat dilakukan dalam konteks penegakan hukum, yakni permohonan fatwa ke Mahkamah Agung.

"Tindakan ini mestinya dipandang serius, karena telah menciderai makna penegakan hukum itu sendiri)," ujar Kurnia.

Kelima, Kurnia menyatakan, berdasarkan pengamatan ICW, Pinangki tidak kooperatif selama masa persidangan. Hal ini dibuktikan dari bantahan Pinangki yang mengklaim tidak pernah mendapatkan uang dari Djoko, menyusun action plan, dan memberikan US$ 50 ribu ke Anita Kolopaking.

"Jika Hakim menjatuhkan vonis ringan atau sekadar mengikuti tuntutan Jaksa, maka dapat dikatakan institusi kekuasaan kehakiman tidak serius dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, hal tersebut juga akan berimbas pada penurunan kepercayaan publik pada pengadilan," kata Kurnia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini Pinangki terbukti bersalah menerima janji suap sebanyak 1 juta dolar AS dari Djoko Tjandra setelah menjanjikan bisa mengurus fatwa bebas di Mahkamah Agung. Dari jumlah itu, Pinangki telah lebih dulu menerima uang muka sejumlah 500 ribu dolar AS.

Tak hanya itu, Pinangki juga diyakini melakukan pencucian uang sekaligus melakukan pemufakatan jahat terkait kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) tersebut. (Pon)

Baca Juga

Jaksa Tegaskan Pinangki Terima Uang USD500 Ribu dari Djoko Tjandra

#Breaking #Jaksa Pinangki #Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Dunia
Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron
Robinson diidentifikasi setelah ayahnya mengenali wajah sang anak dari foto-foto yang dirilis aparat.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
 Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron
Indonesia
Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi
Kondisi rumah warga hancur berantakan, dengan atap bangunan jebol dan tembok rumah ambrol pasca-ledakan di Pondok Cabe Ilir.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 September 2025
Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya
Politikus Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyatakan mundur sebagai anggota DPR periode 2024–2029.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya
Indonesia
Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan
Cuaca ekstrem di Bali dipicu oleh gelombang aktif ekuatorial Rosby yang berdampak memicu pertumbuhan awan hujan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 September 2025
Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan
Indonesia
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?
Menpora, Dito Ariotedjo, berpamitan di Instagram Story. Kabarnya, ia terkena reshuffle oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?
Olahraga
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau
Indonesia di posisi kedua, sementara Korea Selatan memimpin usai menang 7-0 atas Laos.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau
Olahraga
Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman
Marselino Ferdinan akan menghabiskan masa peminjaman di AS Trencin sampai akhir musim.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman
Olahraga
Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut
Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans dimainkan Patrick Kluivert di babak kedua laga Timnas Indonesia vs Taiwan.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut
Indonesia
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Bagikan