MAKI Kecewa Praperadilan Tuntut Sidang In Absentia Harun Masiku Ditolak


Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman. (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Abu Hanifah menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK terkait penanganan kasus tersangka eks politikus PDIP Harun Masiku.
Gugatan praperadilan yang diajukan MAKI itu untuk mendesak agar sidang perkara eks politikus PDIP Harun Masiku yang saat ini masih buron dilakukan "in absentia", atau tanpa kehadiran terdakwa.
Baca Juga:
KPK Menang, PN Jaksel Tolak Praperadilan Tuntut Sidang In Absentia Harun Masiku
Atas putusan yang memenangkan KPK itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku kecewa berat. Menurut dia, alasan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan (Jaksel) menolak karena tidak ada bukti surat perintah penghentian penyidikan terhadap Harun Masiku oleh KPK sehingga yang dimohonkan oleh MAKI belum memiliki dasar.
"Bahwa memang betul belum ditemukan bukti adanya surat perintah penghentian penyidikan artinya secara formil. Saya menyayangkan hakim hanya bicara soal hitam di atas putih alias kertas," kata Boyamin, menanggapi putusan hakim praperadilan, di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (21/2).
Sebelumnya, MAKI menyatakan permohonan praperadilan terhadap KPK dengan tuntutan agar tersangka kasus dugaan korupsi Harun Masiku disidang secara "in absentia" merupakan sebuah ikhtiar dalam pemberantasan korupsi.
Baca Juga:
KPK Buka Suara Terkait Kabar Harun Masiku Ada di Indonesia
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.
Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. (*)
Baca Juga:
Ketua KPK Teken Surat Pencarian dan Penangkapan Harun Masiku
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
MAKI Bongkar Dugaan Pungli Kuota Haji dan Katering, Kerugian Negara Capai Triliunan

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

MAKI Sebut Korupsi Kuota Haji Merugikan Negara Ratusan Miliar

KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Dana Korupsi PUPR Sumut ke Bobby Nasution

Ajukan Praperadilan, MAKI Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Petral dan SKK Migas

Kaesang Diduga Dapat Fasilitas Jet Pribadi dari Shopee

Sindir Nurul Ghufron, MAKI Sarankan Pansel Meloloskannya

MAKI Minta Bantuan Nurul Ghufron Mutasi PNS di Papua ke Jawa
MAKI Kecewa Praperadilan Tuntut Sidang In Absentia Harun Masiku Ditolak

MAKI Gugat KPK Desak Kasus Harun Masiku Disidang Secara In Absentia
