MAKI Kecewa Praperadilan Tuntut Sidang In Absentia Harun Masiku Ditolak

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 21 Februari 2024
MAKI Kecewa Praperadilan Tuntut Sidang In Absentia Harun Masiku Ditolak

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Abu Hanifah menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK terkait penanganan kasus tersangka eks politikus PDIP Harun Masiku.

Gugatan praperadilan yang diajukan MAKI itu untuk mendesak agar sidang perkara eks politikus PDIP Harun Masiku yang saat ini masih buron dilakukan "in absentia", atau tanpa kehadiran terdakwa.

Baca Juga:

KPK Menang, PN Jaksel Tolak Praperadilan Tuntut Sidang In Absentia Harun Masiku

Atas putusan yang memenangkan KPK itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku kecewa berat. Menurut dia, alasan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan (Jaksel) menolak karena tidak ada bukti surat perintah penghentian penyidikan terhadap Harun Masiku oleh KPK sehingga yang dimohonkan oleh MAKI belum memiliki dasar.

"Bahwa memang betul belum ditemukan bukti adanya surat perintah penghentian penyidikan artinya secara formil. Saya menyayangkan hakim hanya bicara soal hitam di atas putih alias kertas," kata Boyamin, menanggapi putusan hakim praperadilan, di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (21/2).

Sebelumnya, MAKI menyatakan permohonan praperadilan terhadap KPK dengan tuntutan agar tersangka kasus dugaan korupsi Harun Masiku disidang secara "in absentia" merupakan sebuah ikhtiar dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga:

KPK Buka Suara Terkait Kabar Harun Masiku Ada di Indonesia

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.

Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. (*)

Baca Juga:

Ketua KPK Teken Surat Pencarian dan Penangkapan Harun Masiku

#MAKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
MAKI Bongkar Dugaan Pungli Kuota Haji dan Katering, Kerugian Negara Capai Triliunan
Boyamin Saiman memberikan data pembanding kuota haji tahun 2023, di mana jumlahnya itu ada tambahan 8.000 kuota.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
MAKI Bongkar Dugaan Pungli Kuota Haji dan Katering, Kerugian Negara Capai Triliunan
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
MAKI Sebut Korupsi Kuota Haji Merugikan Negara Ratusan Miliar
Boyamin mengungkapkan, dugaan penyimpangan lain adalah dugaan mark up dari katering makanan dan penginapan hotel yang nilai kerugiannya belum bisa ditentukan.
Frengky Aruan - Senin, 11 Agustus 2025
MAKI Sebut Korupsi Kuota Haji Merugikan Negara Ratusan Miliar
Indonesia
KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Dana Korupsi PUPR Sumut ke Bobby Nasution
Pemeriksaan terhadap Bobby Nasution sebagai saksi diperlukan guna menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 Juli 2025
KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Dana Korupsi PUPR Sumut ke Bobby Nasution
Indonesia
Ajukan Praperadilan, MAKI Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Petral dan SKK Migas
Ajukan Praperadilan, MAKI Minta KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Petral dan SKK Migas
Frengky Aruan - Selasa, 18 Maret 2025
Ajukan Praperadilan, MAKI Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Petral dan SKK Migas
Indonesia
Kaesang Diduga Dapat Fasilitas Jet Pribadi dari Shopee
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga ada dugaan gratifikasi dalam pemberian fasilitas tersebut.
Frengky Aruan - Rabu, 28 Agustus 2024
Kaesang Diduga Dapat Fasilitas Jet Pribadi dari Shopee
Indonesia
Sindir Nurul Ghufron, MAKI Sarankan Pansel Meloloskannya
Kalau Pansel Capim KPK tak mau digugat ke PTUN.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Juli 2024
Sindir Nurul Ghufron, MAKI Sarankan Pansel Meloloskannya
Indonesia
MAKI Minta Bantuan Nurul Ghufron Mutasi PNS di Papua ke Jawa
Boyamin Saiman meminta bantuan kepada Wakil Ketua KPK untuk memutasi seorang PNS di Papua ke Jawa.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 April 2024
MAKI Minta Bantuan Nurul Ghufron Mutasi PNS di Papua ke Jawa
Indonesia
MAKI Kecewa Praperadilan Tuntut Sidang In Absentia Harun Masiku Ditolak
Gugatan praperadilan yang diajukan MAKI itu untuk mendesak agar sidang perkara eks politikus PDIP Harun Masiku yang saat ini masih buron dilakukan "in absentia", atau tanpa kehadiran terdakwa.
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Februari 2024
MAKI Kecewa Praperadilan Tuntut Sidang In Absentia Harun Masiku Ditolak
Indonesia
MAKI Gugat KPK Desak Kasus Harun Masiku Disidang Secara In Absentia
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk kasus Harun Masiku,
Pradia Eggi - Jumat, 19 Januari 2024
MAKI Gugat KPK Desak Kasus Harun Masiku Disidang Secara In Absentia
Bagikan