KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Dana Korupsi PUPR Sumut ke Bobby Nasution


Ilustrasi (Foto: MerahPutih.com)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menelusuri lebih dalam dugaan aliran dana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), termasuk kemungkinan keterlibatan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Desakan tersebut disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia menilai KPK perlu mendalami kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena Topan ini sepemahaman saya orang dekat Bobby sejak zaman kampanye 2020, kampanye Wali Kota (Medan). Dia diduga melompat langsung jadi Kepala Dinas PUPR karena jadi tim sukses. Itu harus didalami proyek-proyek di Pemkot Medan selama empat tahun yang lalu," kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (1/7).
Baca juga:
KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution di Kasus OTT Proyek Jalan Sumut
Menurut Boyamin, pemeriksaan terhadap Bobby Nasution sebagai saksi diperlukan guna menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain, terutama terkait proyek-proyek yang dikerjakan oleh tersangka dan rekanan swasta selama menjabat di Pemkot Medan.
"Ini bisa menyasar pemerintahan sebelumnya di Pemprov Sumut kalau di-hire oleh Pemprov Sumut sebelumnya. Atau bisa jadi mereka di-hire Pemkot Medan oleh Topan. Ini harus didalami dengan memanggil Bobby sebagai saksi," terang Boyamin.
Boyamin juga meminta KPK menyelidiki lebih jauh kedekatan antara Bobby dan Topan, termasuk kemungkinan peran khusus yang dijalankan Topan selama menjadi orang kepercayaan Bobby.
"Apakah betul-betul dia jadi 'koboinya' Bobby. Itu beberapa kesempatan tampak kedekatan yang bersangkutan. Untuk menggali kedekatan itu maka harus didalami itu tadi, pengembangan itu jadi penting," pungkas Boyamin.
Baca juga:
KPK Janji Kejar Siapapun yang Terlibat OTT Sumut, Termasuk Jika Mengalir ke Bobby Nasution
Pada Sabtu (28/6), KPK resmi mengumumkan bahwa lima dari enam orang yang terjaring OTT pada Kamis 26 Juni 2025 ditetapkan sebagai tersangka.
Yakni Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selanjutnya, Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, M Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), dan M Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN).
Kegiatan OTT itu terkait dengan beberapa proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumut dan di Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel

Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026

KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa

KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Tak Lagi Dibidik, KPK Izinkan Pramono Bangun RS Tipe A di Lahan Sumber Waras

Gubernur Pramono dan KPK Bahas Penyelesaian Monorel Jakarta dan Tanah Sumber Waras

Gubernur Pramono Sambangi KPK, Bahas Penguatan Upaya Antikorupsi di Jakarta

Eks Dirut Antam Bantu KPK Bongkar Kecurangan Pengelolaan Anoda Logam lewat Audit Internal
