MAKI Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 23 September 2025
MAKI Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Kasus ini menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. MAKI menegaskan akan menggugat KPK melalui praperadilan jika dalam pekan ini belum ada penetapan tersangka. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai penanganan perkara ini terlalu lamban.

“Kami beri waktu sampai pekan ini. Jika belum ada tersangka, kami akan menggugat KPK melalui praperadilan,” ujarnya di Solo, Selasa (23/9).

Baca juga:

13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama

Boyamin menjelaskan, inti laporan MAKI terkait dugaan praktik jual beli kuota haji plus atau haji khusus. Sesuai undang-undang, kuota haji plus hanya 8 persen dari total kuota.

Namun, aturan tersebut disiasati melalui surat keputusan Menteri Agama yang membagi tambahan kuota menjadi dua, sehingga sebagian dialihkan ke haji plus.

“Padahal seharusnya tambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi diberikan sepenuhnya untuk jamaah reguler,” tegasnya.

Baca juga:

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Keputusan ini, lanjut Boyamin, membuka celah praktik kotor. Kuota haji plus yang terbatas justru dijadikan komoditas bisnis oleh oknum biro perjalanan dengan melibatkan pejabat. Ia bahkan mengaku pernah ditawari berangkat haji tanpa antre dengan membayar tambahan ribuan dolar AS.

“Waktu itu saya ditawari ikut haji plus tanpa antre dengan tambahan biaya 5.000 dolar atau sekitar Rp75 juta. Ada juga yang meminta 7.000 hingga 10.000 dolar. Kuota yang seharusnya hak jamaah reguler malah diperdagangkan untuk keuntungan segelintir orang. Itu sama saja merampas hak rakyat,” ungkapnya.

Menurut perhitungan MAKI, nilai jual beli kuota haji plus ini bisa mencapai Rp750 miliar hingga Rp1 triliun. Angka itu belum termasuk pungutan liar di lapangan, mulai dari biaya makan, penginapan, hingga transportasi.

“Belum lagi fasilitas istimewa bagi keluarga pejabat yang menggunakan visa berbeda tetapi tetap mengambil jatah akomodasi negara. Jadi total kerugian bisa menyentuh Rp1 triliun,” pungkas Boyamin. (Ismail/Jawa Tengah)

#MAKI #Kuota Haji #Korupsi Haji
Bagikan
Ditulis Oleh

Ananda Dimas Prasetya

nowhereman.. cause every second is a lesson for you to learn to be free.

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Bakal Kirim 221 Ribu Jemaah, Kementerian Haji Mulai Susun Kloter Keberangkatan
Kementerian Haji dan Umrah RI menyatakan penyusunan kloter ini meliputi penempatan hotel di Makkah dan Madinah, termasuk pembagian Kloter dan ketua kelompoknya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Januari 2026
Bakal Kirim 221 Ribu Jemaah, Kementerian Haji Mulai Susun Kloter Keberangkatan
Indonesia
KPK Akui Ada Perbedaan Pandangan soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengakui adanya perbedaan pandangan soal penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
KPK Akui Ada Perbedaan Pandangan soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Masa Tunggu Haji Indonesia Kini Dipukul Rata Maksimal 25 Tahun
"Tahun-tahun sebelumnya ada yang menunggu 25 tahun, 30 tahun, bahkan sampai 45 tahun. Sekarang kita ratakan maksimal 25 tahun,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wahid
Wisnu Cipto - Selasa, 06 Januari 2026
Masa Tunggu Haji Indonesia Kini Dipukul Rata Maksimal 25 Tahun
Indonesia
MAKI Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
MAKI mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. KPK digugat terkait SP3 kasus tambang nikel Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Soffi Amira - Selasa, 06 Januari 2026
MAKI Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
Indonesia
Kemenag Samakan Antrean Haji Nasional, DPR Pastikan Daerah yang Kuotanya Turun Akan Kembali Normal
Maman juga mendorong pemerintah untuk menggencarkan sosialisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Kemenag Samakan Antrean Haji Nasional, DPR Pastikan Daerah yang Kuotanya Turun Akan Kembali Normal
Indonesia
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan berdampak luas terhadap calon jemaah.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Indonesia
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
KPK kembali memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Indonesia
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, irit bicara usai diperiksa KPK, Selasa (16/12). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Bagikan