MAKI Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 23 September 2025
MAKI Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Kasus ini menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. MAKI menegaskan akan menggugat KPK melalui praperadilan jika dalam pekan ini belum ada penetapan tersangka. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai penanganan perkara ini terlalu lamban.

“Kami beri waktu sampai pekan ini. Jika belum ada tersangka, kami akan menggugat KPK melalui praperadilan,” ujarnya di Solo, Selasa (23/9).

Baca juga:

13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama

Boyamin menjelaskan, inti laporan MAKI terkait dugaan praktik jual beli kuota haji plus atau haji khusus. Sesuai undang-undang, kuota haji plus hanya 8 persen dari total kuota.

Namun, aturan tersebut disiasati melalui surat keputusan Menteri Agama yang membagi tambahan kuota menjadi dua, sehingga sebagian dialihkan ke haji plus.

“Padahal seharusnya tambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi diberikan sepenuhnya untuk jamaah reguler,” tegasnya.

Baca juga:

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Keputusan ini, lanjut Boyamin, membuka celah praktik kotor. Kuota haji plus yang terbatas justru dijadikan komoditas bisnis oleh oknum biro perjalanan dengan melibatkan pejabat. Ia bahkan mengaku pernah ditawari berangkat haji tanpa antre dengan membayar tambahan ribuan dolar AS.

“Waktu itu saya ditawari ikut haji plus tanpa antre dengan tambahan biaya 5.000 dolar atau sekitar Rp75 juta. Ada juga yang meminta 7.000 hingga 10.000 dolar. Kuota yang seharusnya hak jamaah reguler malah diperdagangkan untuk keuntungan segelintir orang. Itu sama saja merampas hak rakyat,” ungkapnya.

Menurut perhitungan MAKI, nilai jual beli kuota haji plus ini bisa mencapai Rp750 miliar hingga Rp1 triliun. Angka itu belum termasuk pungutan liar di lapangan, mulai dari biaya makan, penginapan, hingga transportasi.

“Belum lagi fasilitas istimewa bagi keluarga pejabat yang menggunakan visa berbeda tetapi tetap mengambil jatah akomodasi negara. Jadi total kerugian bisa menyentuh Rp1 triliun,” pungkas Boyamin. (Ismail/Jawa Tengah)

#MAKI #Kuota Haji #Korupsi Haji
Bagikan
Ditulis Oleh

Ananda Dimas Prasetya

Penulis, editor, dan praktisi konten digital yang memiliki latar belakang akademis di bidang jurnalistik serta pengalaman dalam penyusunan artikel berita, konten informatif, dan optimasi mesin pencari (SEO). Lulusan Fakultas Ilmu Komunikasi, Jurusan Jurnalistik, Universitas Padjadjaran (2007–2014) dengan pemahaman mendalam mengenai kaidah jurnalistik, etika media, verifikasi informasi, dan teknik penulisan profesional. Berfokus pada pengembangan konten yang mengutamakan akurasi, relevansi, dan nilai informasi bagi pembaca. Berbagai topik yang menjadi perhatian meliputi pemerintahan, ekonomi, pendidikan, teknologi, budaya, hiburan, gaya hidup, hingga isu-isu sosial yang berkembang di masyarakat. Mahir menyusun artikel melalui proses riset, verifikasi sumber, dan pengolahan data cermat guna memastikan kualitas informasi yang disajikan. Dalam aktivitas profesionalnya, Ananda fokus pada pengembangan konten yang mengutamakan akurasi, relevansi, dan nilai informasi bagi pembaca. Berbagai topik yang menjadi perhatian meliputi pemerintahan, ekonomi, pendidikan, teknologi, budaya, hingga isu-isu sosial yang berkembang di masyarakat. Setiap artikel disusun melalui proses riset, verifikasi sumber, dan pengolahan data yang cermat guna memastikan kualitas informasi yang disajikan.

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Dua tersangka yang baru ditahan, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, diduga bersama Fuad Hasan Masyhur melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Indonesia
KPK Buka-bukaan Alasan Tunggu Musim Haji 2026 Selesai Baru Limpahkan Kasus Eks Menag Yaqut
KPK memastikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat eks Menag Yaqut Cholil Qoumas akan dilimpahkan ke JPU setelah musim haji 2026 selesai.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
KPK Buka-bukaan Alasan Tunggu Musim Haji 2026 Selesai Baru Limpahkan Kasus Eks Menag Yaqut
Indonesia
Eks Menko PMK Muhadjir Effendy Akui Dicecar KPK soal Jabatan Menag Ad Interim

 Muhadjir yang kini menjabat Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/5).
Dwi Astarini - Senin, 18 Mei 2026
Eks Menko PMK Muhadjir Effendy Akui Dicecar KPK soal Jabatan Menag Ad Interim
Indonesia
Muhadjir Effendy Tiba-Tiba Nongol di KPK Usai Disebut Batal Diperiksa
Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy mendadak hadir di KPK setelah sebelumnya disebut batal diperiksa terkait kasus korupsi kuota haji 2023–2024.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Muhadjir Effendy Tiba-Tiba Nongol di KPK Usai Disebut Batal Diperiksa
Indonesia
KPK Batal Periksa Penasihat Khusus Presiden di Kasus Korupsi Haji, Ini Gara-garanya!
Muhadjir Effendy pernah menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim pada 2022
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
KPK Batal Periksa Penasihat Khusus Presiden di Kasus Korupsi Haji, Ini Gara-garanya!
Indonesia
KPK Periksa 3 Bos Travel, Dalami Mekanisme Pembagian Kuota Haji
KPK memeriksa tiga biro travel haji terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Penyidik mendalami mekanisme distribusi hingga dugaan jual beli kuota.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
KPK Periksa 3 Bos Travel, Dalami Mekanisme Pembagian Kuota Haji
Indonesia
KPK Janji Bongkar Peran Bos Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji, Segera Terungkap di Pengadilan
KPK akan membongkar peran bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus korupsi kuota haji. Hal itu segera terungkap di persidangan.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
KPK Janji Bongkar Peran Bos Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji, Segera Terungkap di Pengadilan
Indonesia
KPK Telusuri Skema Pembagian Kuota Haji, Libatkan Forum SATHU dan Khalid Basalamah
KPK sedang menelusuri skema pembagian kuota haji. Hal ini melibatkan Forum SATHU dan Khalid Basalamah.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
KPK Telusuri Skema Pembagian Kuota Haji, Libatkan Forum SATHU dan Khalid Basalamah
Indonesia
KPK Dalami Peran SATHU di Kasus Korupsi Kuota Haji, Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 Miliar
KPK sedang mendalami peran SATHU di kasus korupsi kuota haji. Khalid Basalamah juga mengembalikan Rp 8,4 miliar.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
KPK Dalami Peran SATHU di Kasus Korupsi Kuota Haji, Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 Miliar
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Anies Bagikan Kuota Haji Gratis untuk Umat, Bisa Ganti dengan Uang Tunai jika Tak Mau
Konten yang beredar merupakan hasil rekayasa AI, probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,1 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Anies Bagikan Kuota Haji Gratis untuk Umat, Bisa Ganti dengan Uang Tunai jika Tak Mau
Bagikan