MAKI Bongkar Dugaan Pungli Kuota Haji dan Katering, Kerugian Negara Capai Triliunan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
MAKI Bongkar Dugaan Pungli Kuota Haji dan Katering, Kerugian Negara Capai Triliunan

Ilustrasi ibadah haji. (Kemenag)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kembali mengungkapkan fakta baru mengenai kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman memberikan data pembanding kuota haji tahun 2023, di mana jumlahnya itu ada tambahan 8.000. Dari jumlah tersebut, dibagi proporsional, 640 untuk khusus dan sisanya untuk reguler.

"Kalau dihitung itu benar 8 persen, 640 itu adalah 8 persen dari 8.000. Artinya ketika tahun 2023 oleh Menteri yang sama sudah dilakukan dengan benar, ya itu dibagi 8 persen, itu sudah terjadi," kata Boyamin di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/8).

Sedangkan pada kuota haji 2024, Boyamin melihat adanya perbedaan. Ia menduga alokasi tersebut dijualbelikan dengan kisaran harga USD 5.000 per orang.

"Kalau kali 10.000 kan Rp 750 miliar. Terus kemudian kalau toh ada petugas segala macam ya Rp 691 miliar lah karena dibagi petugas," tuturnya.

Baca juga:

KPK Geledah Rumah di Depok Terkait Korupsi Kuota Haji, Sita 1 Mobil & 4 Motor

KPK Jangan Tebang Pilih, Seret Semua Pihak yang Terlibat Korupsi Kuota Haji

Selain itu, lanjut dia, terdapat dugaan pungli dalam penyaluran katering sebesar 2 real per jamaah. Kemudian, ada juga pungli penginapan sebesar 3 real per jamaah.

"Itu yang paling banyak lah kalau dihitung-hitung maka Rp 1 triliun," ujarnya.

Ia juga mengendus adanya dugaan gratifikasi yang melibatkan istri-istri pejabat Kementerian Agama sengan Haji Furoda, tapi di sana mereka mendapatkan fasilitas dari negara untuk akomodasinya.

"Kalau yang istri-istri pejabat atau keluarga pejabat itu berangkat Furoda, ya mungkin bayar atau tidak bayar belum saya lacak. Tapi setidaknya di sana mendapatkan akomodasi dari negara," katanya.

Boyamin menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Haji nomor 8 tahun 2019 pembagian kuota harus berbentuk peraturan Menteri Agama. Namun, kata dia, Permenag yangb dikeluarkan Menteri Agama saat itu melanggar UU karena menaikkan kuota haji dari delapan persen ke 50 persen.

"Tapi yang penting SK ini melanggar Undang-Undang menjadi 50 persen dan akhirnya diduga dijual atau dibeli," pungkasnya.

Baca juga:

KPK Geledah 3 Kantor Asosiasi dan Agensi Haji Buat Cari Bukti Dugaan Korupsi Kuota Haji Mantan Menag Yaqut

Soroti Dugaan Korupsi Kuota Haji, Wakil Ketua MUI Tekankan Pentingnya Analisis Komprehensif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait perkara tersebut.

“Dengan pengenaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” katanya

KPK sudah mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk berpergian ke luar negeri. (Pon)

#KPK #Kementerian Agama #Kuota Haji #Kasus Korupsi #MAKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
KPK menegaskan foto tumpukan uang valuta asing yang viral di media sosial bukan berasal dari penggeledahan rumah Silmy Karim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
KPK menetapkan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka kasus suap pengaturan temuan BPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Indonesia
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
“Yayasan ini fokus pada kegiatan sosial, seperti pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” Jubir KPK Budi Prasetyo
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
Bagikan