MAKI Bongkar Dugaan Pungli Kuota Haji dan Katering, Kerugian Negara Capai Triliunan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
MAKI Bongkar Dugaan Pungli Kuota Haji dan Katering, Kerugian Negara Capai Triliunan

Ilustrasi ibadah haji. (Kemenag)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kembali mengungkapkan fakta baru mengenai kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman memberikan data pembanding kuota haji tahun 2023, di mana jumlahnya itu ada tambahan 8.000. Dari jumlah tersebut, dibagi proporsional, 640 untuk khusus dan sisanya untuk reguler.

"Kalau dihitung itu benar 8 persen, 640 itu adalah 8 persen dari 8.000. Artinya ketika tahun 2023 oleh Menteri yang sama sudah dilakukan dengan benar, ya itu dibagi 8 persen, itu sudah terjadi," kata Boyamin di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/8).

Sedangkan pada kuota haji 2024, Boyamin melihat adanya perbedaan. Ia menduga alokasi tersebut dijualbelikan dengan kisaran harga USD 5.000 per orang.

"Kalau kali 10.000 kan Rp 750 miliar. Terus kemudian kalau toh ada petugas segala macam ya Rp 691 miliar lah karena dibagi petugas," tuturnya.

Baca juga:

KPK Geledah Rumah di Depok Terkait Korupsi Kuota Haji, Sita 1 Mobil & 4 Motor

KPK Jangan Tebang Pilih, Seret Semua Pihak yang Terlibat Korupsi Kuota Haji

Selain itu, lanjut dia, terdapat dugaan pungli dalam penyaluran katering sebesar 2 real per jamaah. Kemudian, ada juga pungli penginapan sebesar 3 real per jamaah.

"Itu yang paling banyak lah kalau dihitung-hitung maka Rp 1 triliun," ujarnya.

Ia juga mengendus adanya dugaan gratifikasi yang melibatkan istri-istri pejabat Kementerian Agama sengan Haji Furoda, tapi di sana mereka mendapatkan fasilitas dari negara untuk akomodasinya.

"Kalau yang istri-istri pejabat atau keluarga pejabat itu berangkat Furoda, ya mungkin bayar atau tidak bayar belum saya lacak. Tapi setidaknya di sana mendapatkan akomodasi dari negara," katanya.

Boyamin menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Haji nomor 8 tahun 2019 pembagian kuota harus berbentuk peraturan Menteri Agama. Namun, kata dia, Permenag yangb dikeluarkan Menteri Agama saat itu melanggar UU karena menaikkan kuota haji dari delapan persen ke 50 persen.

"Tapi yang penting SK ini melanggar Undang-Undang menjadi 50 persen dan akhirnya diduga dijual atau dibeli," pungkasnya.

Baca juga:

KPK Geledah 3 Kantor Asosiasi dan Agensi Haji Buat Cari Bukti Dugaan Korupsi Kuota Haji Mantan Menag Yaqut

Soroti Dugaan Korupsi Kuota Haji, Wakil Ketua MUI Tekankan Pentingnya Analisis Komprehensif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait perkara tersebut.

“Dengan pengenaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” katanya

KPK sudah mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk berpergian ke luar negeri. (Pon)

#KPK #Kementerian Agama #Kuota Haji #Kasus Korupsi #MAKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah
"Kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas, ternyata diperjualbelikan kepada calon jemaah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Oktober 2025
Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah
Indonesia
Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg
KPK diminta segera membuka status sita terhadap barang-barang tersebut dan mengembalikannya secara resmi kepada Linda Susanti.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Oktober 2025
Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg
Indonesia
Respons Arahan Presiden, Cak Imin dan Menag Siapkan Pembenahan Pesantren
Cak Imin menegaskan pentingnya pembenahan infrastruktur lembaga pendidikan berbasis pesantren yang belum memenuhi standar keamanan dan kelayakan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
Respons Arahan Presiden, Cak Imin dan Menag Siapkan Pembenahan Pesantren
Indonesia
KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
Sebagian biro travel diduga menyerahkan uang kepada pejabat Kemenag untuk mendapatkan kuota lebih banyak.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
Indonesia
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
KPK mengembalikan Toyota Alphard milik eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. Mobil tersebut ternyata disewa oleh kementerian.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
Indonesia
Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Terbit, Sudah Minta Diprioritaskan
Res notice Riza Chalid dan Jurist Tan akan segera terbit. Hal itu diungkapkan oleh Kadivhubinter Polri, Irjen Amur Chandra Juli Buana.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Terbit, Sudah Minta Diprioritaskan
Indonesia
KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan
Langkah pengembalian ini merupakan bentuk profesionalisme KPK dalam menangani barang bukti.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Oktober 2025
KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan
Indonesia
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
Proyek PLTU itu mangkrak sejak awal dibangun pada 2008 dan telah merugikan negara Rp 1,3 triliun.
Frengky Aruan - Senin, 06 Oktober 2025
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
Indonesia
KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ia juga mengingatkan bahwa kasus kuota haji ini harus dipahami secara proporsional
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya
Gus Irfan datang untuk menyerahkan nama-nama calon pejabat Kementerian Haji dan Umrah untuk dilakukan tracking alias penelusuran rekam jejak mereka.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya
Bagikan