MerahPutih.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabotebek.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menegaskan, pihaknya akan menggugat KPK jika tidak berani mengusut tuntas kasus yang menjerat bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tersebut.
Baca Juga
KPK Periksa Kabag Sekretariat Komisi VIII DPR Terkait Suap Bansos
"Kami telah mempersiapkan gugatan praperadilan terhadap KPK jika tidak mendalami informasi dari Tempo. Sekecil apapun informasi Tempo maka KPK wajib mendalaminya," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Selasa (26/1).
Pernyataan ini disampaikan Boyamin menanggapi dugaan keterlibatan Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani dalam kasus suap bansos.
Nama Puan Maharani muncul dalam pemberitaan Majalah Tempo. Salah satu pemilik perusahaan yang menjadi pemenang pengadaan paket bansos di Kementerian Sosial diduga adalah orang dekat Puan.
Dalam pemberitaan tersebut, Direktur PT Tridiaksi Rohisah Lia disebut mendapatkan jatah pengadaan 199 ribu paket bansos senilai Rp57,63 miliar karena membawa nama puteri Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri tersebut.
Lia juga disebut menggunakan PT Tri Perkasa Abadi Cemerlang untuk mendapatkan kouta 25 ribu paket bansos senilai Rp6,75 miliar. Meski demikian, dalam pemberitaan itu, Lia menyangkal membawa nama Puan Maharani.
Boyamin menegaskan, informasi yang tersebar di masyarakat seharusnya bisa didalami oleh penyidik. Untuk itu, dia mendesak KPK untuk mengusut pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus suap pengadaan bansos COVID-19 ini.
"Inisiatif ini dalam rangka membantu KPK segera menuntaskan penanganan perkara, sekaligus bagi orang tersebut sebagai sarana membersihkan namanya jika memang tidak terlibat," kata Boyamin. (Pon)
Baca Juga
Kata KPK Soal Dugaan Keterlibatan Puan Maharani di Kasus Suap Bansos