MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mendalami dan mengembangkan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat bekas Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Salah satu yang akan didalami tim penyidik dalam kasus suap itu adalah dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk Ketua DPR yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani.
"Pada prinsipnya segala informasi yang berkembang dipastikan akan dikonfirmasi kepada para saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (25/1).
Baca Juga:
KPK Pastikan Dalami Dugaan Keterlibatan Puan Maharani dalam Kasus Suap Bansos
Hal itu disampaikan Ali merespons pemberitaan Majalah Tempo yang menyebut salah satu pemilik perusahaan yang menjadi pemenang pengadaan paket bansos di kementerian Sosial adalah orang dekat Puan Maharani.
Dalam pemberitaan tersebut, Direktur PT Tridiaksi Rohisah Lia disebut mendapatkan jatah pengadaan 199 ribu paket bansos senilai Rp57,63 miliar karena membawa nama puteri Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri tersebut.
Lia juga disebut menggunakan PT Tri Perkasa Abadi Cemerlang untuk mendapatkan kouta 25 ribu paket bansos senilai Rp6,75 miliar. Meski demikian, dalam pemberitaan itu, Lia menyangkal membawa nama Puan Maharani.
KPK, kata Ali, akan mengusut kasus ini sampai tuntas dengan berbekal informasi dan sejumlah bukti. Salah satu upaya itu dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa kasus ini.
"Yang kami panggil dalam pemeriksaan sebagai saksi adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," ujar Ali.
Saat disinggung apakah Lia dan Puan telah masuk materi pemeriksaan dalam proses penyidikan kasus ini, Ali merespons secara normatif. Ali juga tidak menjawab lugas soal pemanggilan Lia dan Puan.
"Terkait materi penyidikan tidak bisa kami sampaikan kepada masyarakat secara detail, nanti pada waktunya akan dibuka di depan persidangan," tutup Ali.
Baca Juga:
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Pon)
Baca Juga:
Kasus Suap Bansos, KPK Kembali Periksa Dirjen Linjamsos Kemensos