Kasus Suap Bansos, KPK Kembali Periksa Dirjen Linjamsos Kemensos
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Humas KPK)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin.
Pepen bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan Bansos wilayah Jabodetabek untuk penanganan COVID-19.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Adi Wahyono)," kata Plt juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/1).
Baca Juga:
Ini bukan kali pertama Pepen diperiksa untuk kasus suap tersebut. Pepen diduga mengetahui ihwal praktik rasuah dalam kasus yang menjerat bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ini.
Pada Rabu (13/1), KPK memerika Pepen sebagai saksi untuk tersangka Juliari. Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik memcecar Pepen mengenai proses penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bansos COVID-19 di wilayah Jabodetabek itu.
Tim penyidik bahkan telah menggeledah kediaman Pepen di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara ini.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya untuk tersangka Adi Wahyono. Mereka ialah Senior Assistance Vice President (SAVP) Bank Muamalay Indonesia Agustri Yogasmara, wiraswasta bernama Yanse; staf ahli Menteri Kemensos Kukuh Ary Wibowo, Sekretaris Perusahaan PT Pertani (Persero) Muslih.
Selain itu, KPK memeriksa dua saksi untuk tersangka Direktur Tiga Pilar Agro Utama Ardian IM (AIM), yaitu Direktur PT Integra Padma Mandiri Fera Sri Herawati dan Abdurahman dari PT Pesona Berkah Gemilang.
Baca Juga:
KPK Mulai Periksa Saksi Kasus Korupsi Pabrik Gula di PTPN XI
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Juliari,
Matheus dan Adi sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap. KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi