KPK Mulai Periksa Saksi Kasus Korupsi Pabrik Gula di PTPN XI


Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO/Humas KPK)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi di kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode tahun 2015-2016.
Pada Kamis (21/1) kemarin, yang diperiksa adalah Kepala Urusan Sipil dan Traksi Divisi Teknik PTPN XI tahun 2015-2017 Subagio.
"Subagio, keterangan yang bersangkutan terkait proses aanwijzing yang diikuti oleh yang bersangkutan dalam pengadaan six roll mill, yaitu terkait hal teknis khususnya mesin dan alat berat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/1).
Baca Juga:
Sedianya, penyidik KPK memeriksa seorang saksi lagi, yaitu staf Divisi Pengadaan PTPN XI tahun 2014-2015 Djoko Martono. Namun, Djoko Martono terkonfirmasi tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Dua hari sebelumnya, Rabu (20/1), penyidik KPK telah memeriksa dua saksi, yakni Kepala Urusan Perencanaan Bisnis Divisi PPB PTPN XI Agus Amanda dan pensiunan PTPN XI Surabaya Sutarno.
"Agus Amanda didalami pengetahuannya terkait jabatan yang bersangkutan saat masih menjabat Kaur rencana bisnis pada PTPN XI yang melakukan usulan rencana pengadaan pada PTPN XI," ujar Ali.

Sementara dari saksi Sutarno, penyidik KPK mendalami pengetahuannya terkait jabatan yang bersangkutan saat bertugas sebagai staf teknik yang turut dilibatkan dalam proses pengadaan six roll mill.
Sedianya tim penyidik KPK memeriksa satu saksi lainnya, yaitu Direktur PT Hastaco Multi Sarana Adi Wijarwo. Akan tetapi, Adi Wijarwo tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan kembali.
KPK masih belum mau mengungkapkan kasus ini secara detail, baik tersangka maupun konstruksi perkaranya.
Baca Juga:
Kebijakan pimpinan KPK saat ini, pengumuman tersangka dan detail perkara dilakukan ketika upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, dilakukan terhadap para tersangka.
Ali memastikan, KPK akan terus menyampaikan perkembangan informasi soal penanganan perkara ini.
"Kami juga mengajak masyarakat ikut pula mengawasi setiap prosesnya," kata Ali.
PTPN XI merupakan perusahaan BUMN yang memiliki bisnis inti gula. Terdapat 15 pabrik gula yang berada di bawah naungan perusahaan pelat merah tersebut, termasuk Pabrik Gula Djatiroto. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kejagung Tarik Ali Fikri dan 9 Jaksa Lainnya dari KPK

KPK Panggil Donal Fariz, Ajudan, dan Sopir Syahrul Yasin Limpo

KPK Periksa Sekjen Kementan Kasdi Subagyono

KPK Imbau Cak Imin Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik
KPK Cecar Arwin Rasyid Soal Aliran Uang Kasus Pengadaan Tanah di Pulo Gebang

KPK Periksa Windy Idol Terkait Kasus Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan

Paulus Tannos, Buronan Kasus E-KTP Ubah Kewarganegaraan

KPK Selisik Unsur Pidana Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

KPK Copot Pegawai yang Korupsi Uang Perjalanan Dinas

KPK Sebut Dugaan Korupsi di Kementan Terkait Jual Beli Jabatan
