KPK Periksa Windy Idol Terkait Kasus Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol, Selasa (15/8).
Windy Idol akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Hasbi Hasan dan kawan-kawan.
Selain Windy, KPK juga memanggil istri eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto, Riris Riska Diana dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kepaniteraan MA Andhika Rahman.
Baca Juga:
KPK Perpanjang Masa Penahanan Sekretaris MA Hasbi Hasan
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/8).
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi itu.
Namun, Riris Riska dan Windy pernah beberapa kali diperiksa KPK.
Dalam kasus ini, KPK menduga Habis Hasan menerima suap untuk mengondisikan persidangan kasasi perkara pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Budiman Gandi Suparman.
Baca Juga:
KPK Bakal Jerat Sekretaris MA Hasbi Hasan dengan Pasal Pencucian Uang
Suap diberikan oleh debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka sebesar Rp 11,2 miliar melalui tujuh kali transfer kepada Dadan sebagai perantara suap.
KPK menduga Hasbi Hasan menerima bagian Rp 3 miliar. (Pon)
Baca Juga:
KPK Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi

Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui

Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
