KPK Imbau Cak Imin Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/9). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Selasa (5/9) besok.
KPK meminta Cak Imin untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
"Kami berharap siapa pun yang dipanggil penyidik KPK, kooperatif hadir sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh tim untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/9).
Baca Juga:
PKS akan Temui PKB Pasca Cak Imin jadi Cawapres Anies
Bakal calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) itu bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ali menjelaskan, meski KPK belum mengumumkan status pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, keterangan Cak Imin penting untuk memperkuat bukti dugaan korupsi di Kemenaker.
Dalam kasus ini, KPK dikabarkan telah menetapkan tiga tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman.
Baca Juga:
Arah Politik PKS soal Bacawapres Cak Imin bakal Ditentukan Majelis Syuro
Reyna Usman adalah mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenaker. Dia merupakan anak buah Cak Imin di PKB, dan pernah menjabat sebagai Ketua DPW PKB Bali.
"Dalam sistem penegakan hukum di KPK, sudah ada tersangkanya. Berbeda di penegak hukum lain, barangkali dalam proses penyidikan belum tentu ada tersangkanya, di KPK aturan normatifnya proses penyidikan sudah ada tersangkanya," imbuhnya.
Lebih lanjut Ali memastikan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Cak Imin. Sebagai warga negara yang baik, Cak Imin diimbau kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
"Besok ditunggu saja. Sekali lagi harapan kami tentu hadir sesuai dengan surat panggilan y yang sudah diberikan atau dikirimkan," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
AHY Selamati Anies-Cak Imin, Semoga Sukses
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli

Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!

Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan

Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah

Bukan Hanya Pesantren, Pemerintah Bakal Bangun Rumah Ibadah Rusak dan Roboh
