MAKI akan Praperadilankan Penghentian Penyelidikan Dugaan Korupsi Pelindo II

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 08 September 2021
MAKI akan Praperadilankan Penghentian Penyelidikan Dugaan Korupsi Pelindo II

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. ANTARA/Mulyana

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II oleh Kejaksaan Agung RI.

"Dua minggu lagi, MAKI akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan SP3 itu," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (7/9).

Baca Juga

Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Didakwa Rugikan Negara USD 1,99 Juta

Boyamin mengatakan MAKI menghormati langkah Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara perpanjangan masa kerja pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelindo II, sebagai bentuk kepastian hukum.

Tapi di sisi lain, kata Bonyamin, perkara tersebut tidak layak di-SP3-kan, karena itu MAKI akan menyusun bukti-bukti untuk menggugat praperadilan atas penghentian perkara tersebut.

Menurut dia, ada tiga dasar pertimbangan MAKI menggugat Kejaksaan Agung melalui praperadilan. Pertama terkait dengan harga sewa pelabuhan yang tertuang dalam proses perpanjangan masa kerja pengoperasian pelabuhan tersebut.

"Misalnya harga sewa apakah harga wajar, murah atau mahal," lanjut Boyamin

Lalu yang kedua, terkait perpanjangan izin kerja sama yang terkesan buru-buru sebelum masa kerja berakhir.

"Perpanjangan itu kenapa buru-buru, jauh sebelumnya sudah diperpanjang, kenapa tidak menunggu mau berakhir," katanya lagi.

KPK menahan bekas Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino), Jumat (26/3). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
KPK menahan bekas Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino), Jumat (26/3). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)


Kemudian, berkaitan dengan pemilihan, perpanjangan masa kerja pengoperasian bisa saja melalui mekanisme tender.

Menurut dia, kalau memang ada pihak lain yang akan mampu meneruskan pengelolaan itu dan lebih bagus harganya dan lebih mahal, maka mestinya diberikan kepada pihak lain itu. Tetapi MAKI juga belum mengetahui apakah benar itu ada pihak lain yang lebih mahal atau tidak.

"Inilah nanti kami bawa ke pengadilan, bagaimana itu proses ini dilanjutkan perpanjangannya karena perpanjangan otomotais menutup peluang tender, nah ini apakah diperpanjang sebelum waktunya ini dalam rangka supaya tidak tender," katanya.

Boyamin berpendapat, setiap kerja sama harus dilakukan melalui tender, baik yang mulai dari awal maupun kemudian setelah berakhirnya suatu kerja sama.

"Intinya tiga itu dasar saya mengajukan gugatan praperadilan, tapi saya menghormati langkah Kejaksaan Agung yang memberikan SP3, karena ini untuk kepastian hukum," ujar Boyamin.

Boyamin menambahkan, terbitnya SP3 ini menjadi dasar MAKI untuk melakukan gugatan praperadilan, guna menguji sah atau tidak sahnya penghentian perkara tersebut melalui praperadilan.

Sebelumnya, jaksa penyidik Kejaksaan Agung RI menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 3 September 2021.

Penghentian penyidikan karena penyidik beranggapan unsur kerugian negara sulit ditemukan. Kerugian yang terjadi dalam proses perpanjangan masa kerja pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelindo II masih berupa potensi (potencial loss). (*)

Baca Juga

Bukber Bareng Ketua KPK Firli, Komisaris Pelindo I: Terima Kasih Jenderal!

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Pelindo II
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Membantah anggapan menggunakan kuota haji ilegal dan menegaskan pemerintah yang meminta Maktour untuk mengisi kuota haji tambahan.
Dwi Astarini - 32 menit lalu
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Indonesia
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Pertemuan itu disebut berlangsung sekitar Februari 2020.
Dwi Astarini - 50 menit lalu
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Bocorkan Partai Ikut Terima Uang Peras K3, Cluenya Ada Huruf 'K'
Eks Wamenaker Noel berharap dihukum mati apabila terbukti melakukan korupsi dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.
Wisnu Cipto - 1 jam, 10 menit lalu
Eks Wamenaker Noel Bocorkan Partai Ikut Terima Uang Peras K3, Cluenya Ada Huruf 'K'
Indonesia
Terdakwa Nadiem Makarim Bingung Pemilihan OS Laptop Dipermasalahkan
Terdakwa Nadiem Makarim meluruskan persepsi keliru pemilihan OS tidak otomatis menunjuk merek laptop tertentu
Wisnu Cipto - 1 jam, 36 menit lalu
Terdakwa Nadiem Makarim Bingung Pemilihan OS Laptop Dipermasalahkan
Indonesia
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Purwadi menjelaskan uang tersebut pertama kali ia temukan tersimpan dalam sebuah map di atas meja kerjanya.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Indonesia
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
KPK memanggil pemilik PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji Kemenag.
Soffi Amira - Senin, 26 Januari 2026
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
Indonesia
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK mengungkapkan pemeriksaan eks Menpora, Dito Ariotedjo, sebagai saksi kasus dugaan kuota haji.
Soffi Amira - Jumat, 23 Januari 2026
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
Ia ikut ikut rombongan mantan Presiden Joko Widodo bertemu Raja Salman bin Abdul-Aziz Al Saud untuk membahas kuota tambahan haji.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
Indonesia
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
Budi belum mau membeberkan keterkaitan Dito sehingga dipanggil penyidik. Termasuk saat disinggung soal kunjungan mantan Presiden RI Joko Widodo
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK menerima laporan masyarakat terkait dengan dugaan pematokan uang upeti terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
Bagikan