MAKI akan Praperadilankan Penghentian Penyelidikan Dugaan Korupsi Pelindo II

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 08 September 2021
MAKI akan Praperadilankan Penghentian Penyelidikan Dugaan Korupsi Pelindo II

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. ANTARA/Mulyana

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II oleh Kejaksaan Agung RI.

"Dua minggu lagi, MAKI akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan SP3 itu," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (7/9).

Baca Juga

Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Didakwa Rugikan Negara USD 1,99 Juta

Boyamin mengatakan MAKI menghormati langkah Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara perpanjangan masa kerja pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelindo II, sebagai bentuk kepastian hukum.

Tapi di sisi lain, kata Bonyamin, perkara tersebut tidak layak di-SP3-kan, karena itu MAKI akan menyusun bukti-bukti untuk menggugat praperadilan atas penghentian perkara tersebut.

Menurut dia, ada tiga dasar pertimbangan MAKI menggugat Kejaksaan Agung melalui praperadilan. Pertama terkait dengan harga sewa pelabuhan yang tertuang dalam proses perpanjangan masa kerja pengoperasian pelabuhan tersebut.

"Misalnya harga sewa apakah harga wajar, murah atau mahal," lanjut Boyamin

Lalu yang kedua, terkait perpanjangan izin kerja sama yang terkesan buru-buru sebelum masa kerja berakhir.

"Perpanjangan itu kenapa buru-buru, jauh sebelumnya sudah diperpanjang, kenapa tidak menunggu mau berakhir," katanya lagi.

KPK menahan bekas Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino), Jumat (26/3). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
KPK menahan bekas Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino), Jumat (26/3). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)


Kemudian, berkaitan dengan pemilihan, perpanjangan masa kerja pengoperasian bisa saja melalui mekanisme tender.

Menurut dia, kalau memang ada pihak lain yang akan mampu meneruskan pengelolaan itu dan lebih bagus harganya dan lebih mahal, maka mestinya diberikan kepada pihak lain itu. Tetapi MAKI juga belum mengetahui apakah benar itu ada pihak lain yang lebih mahal atau tidak.

"Inilah nanti kami bawa ke pengadilan, bagaimana itu proses ini dilanjutkan perpanjangannya karena perpanjangan otomotais menutup peluang tender, nah ini apakah diperpanjang sebelum waktunya ini dalam rangka supaya tidak tender," katanya.

Boyamin berpendapat, setiap kerja sama harus dilakukan melalui tender, baik yang mulai dari awal maupun kemudian setelah berakhirnya suatu kerja sama.

"Intinya tiga itu dasar saya mengajukan gugatan praperadilan, tapi saya menghormati langkah Kejaksaan Agung yang memberikan SP3, karena ini untuk kepastian hukum," ujar Boyamin.

Boyamin menambahkan, terbitnya SP3 ini menjadi dasar MAKI untuk melakukan gugatan praperadilan, guna menguji sah atau tidak sahnya penghentian perkara tersebut melalui praperadilan.

Sebelumnya, jaksa penyidik Kejaksaan Agung RI menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 3 September 2021.

Penghentian penyidikan karena penyidik beranggapan unsur kerugian negara sulit ditemukan. Kerugian yang terjadi dalam proses perpanjangan masa kerja pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelindo II masih berupa potensi (potencial loss). (*)

Baca Juga

Bukber Bareng Ketua KPK Firli, Komisaris Pelindo I: Terima Kasih Jenderal!

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Pelindo II
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Dua tersangka yang baru ditahan, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, diduga bersama Fuad Hasan Masyhur melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Komisi XIII DPR mendesak audit nasional usai terbongkarnya kasus korupsi izin tinggal WNA.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Indonesia
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional guna memastikan seluruh kebijakan dapat berjalan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Indonesia
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, Sony Sanjaya, siap menjadi justice collaborator dan membuka fakta terkait pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Indonesia
Ditahan KPK, Presiden Prabowo Resmi Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Pemerintah belum menentukan sosok yang akan mengisi posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang ditinggalkan Silmy Karim.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Ditahan KPK, Presiden Prabowo Resmi Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Bagikan