Maju di Pemilu 2024, Partai Republiku Targetkan 30 Persen Kursi DPR
Logo Partai Republiku. (Foto: @repubikuindonesia)
MerahPutih.com - Partai Republiku Indonesia telah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (8/8).
Pendaftaran langsung dipimpin oleh Ketum Partai Republiku, Ramses David Simanjuntak bersama jajaran pengurus pusat partai.
Baca Juga:
"Setiap partai berkeinginan besar, tetapi kami berkeinginan lebih dari 30 persen," kata Ramses kepada wartawan di Kantor KPU.
Untuk mencapai target tersebut, kata Ramses, pihaknya harus bekerja keras menjalankan roda organisasi di semua tingkatan.
Ramses mengaku optimistis untuk mencapai target tersebut dengan sumber daya Partai Republiku yang ada.
Baca Juga:
Partai Politik Lokal Aceh Mulai Daftar Buat Ikuti Pileg 2024
"Saya harus mengoptimiskan itu kepada anggota-anggota saya di bawah," ujarnya.
Ramses menjelaskan sudah menyerahkan seluruh dokumen pendaftaran kepada KPU, mulai dari kepengurusan 100 di tingkat provinsi, 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dan 50 kepengurusan di tingkat kecamatan yang berada di kabupaten/kota. Termasuk, keterwakilan 30 persen perempuan.
"Kita yakin KPU akan nyatakan dokumen pendaftaran kita lengkap," imbuh Ramses. (Pon)
Baca Juga:
Anis Matta, Fahri Hamzah dan Deddy Mizwar Resmi Daftarkan Partai Gelora ke KPU
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN