Majelis Hakim Tolak Hentikan Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut


Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (22/5) kembali menggelar sidang pengadilan dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan dengan agenda putusan sela.
Hasilnya, hakim menolak atau tidak menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
"Mengadili, eksepsi tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dalam sidang putusan sela di PN Jaktim, Senin (22/5).
Baca Juga:
Luhut Absen dalam Sidang Perdana Haris Azhar dan Fatia KontraS
Selanjutnya, majelis hakim menginstruksikan jaksa penuntut umum (JPU) untuk meneruskan sidang ini ke proses pembuktian.
Agenda sidang berikutnya akan dihadirkan saksi-saksi dalam perkara tersebut.
"Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana nomor 202/pidsus/2023/PN Jaktim untuk dilanjutkan," ujar Cokorda.
Terkait putusan majelis hakim, Haris Azhar mengatakan siap menjalani proses lanjutan.
Namun dirinya menyayangkan majelis tidak mempertimbangkan rujukan dari pihaknya.
"Sebagai terdakwa putusan ini merugikan bagi saya dan juga hukum di Indonesia," ujarnya.
Baca Juga:
Pengadilan Susun Dakwaan untuk Haris Azhar dan Fatia KontraS
Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.
Hal itu disampaikan tim JPU yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.
Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.
Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar. (Knu)
Baca Juga:
Haris Azhar dan Fatia KontraS Bakal Diserahkan ke Jaksa di Kasus Pencemaran Luhut
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hari Ini Bareskrim Periksa Ridwan Kamil, Jatah Lisa Mariana Pekan Depan Habis Itu Gelar Perkara

Silfester Matutina Belum Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Sahroni: Tangkap, Penjarain!

Luhut Puji Kekompakan SBY, Jokowi Hingga Prabowo di Tengah Ketidakhadiran Megawati

Muncul 12 Nama dalam Kasus Fitnah Ijazah Palsu, Jokowi: Saya tak Pernah Laporkan

Dicalonkan jadi Dubes Jepang, Adik Luhut Tekankan Kerja Sama di Bidang Strategis

Luhut Sebut China Tunggu Perpres Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Ingin Segera Joint Study

Laporan Ridwan Kamil soal Tuduhan Perselingkuhan dengan Lisa Mariana Masuki Babak Baru, Bareskrim Bakal Periksa Sejumlah Saksi

Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah

Dilaporkan ke MKD DPR oleh Rayen Pono, Ahmad Dhani kasi Tanggapan Santai

Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana Menyusul Isu Perselingkuhan, Bareskrim Cari Bukti Pidana
