Majelis Hakim Tolak Hentikan Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 22 Mei 2023
Majelis Hakim Tolak Hentikan Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (22/5) kembali menggelar sidang pengadilan dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan dengan agenda putusan sela.

Hasilnya, hakim menolak atau tidak menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

"Mengadili, eksepsi tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dalam sidang putusan sela di PN Jaktim, Senin (22/5).

Baca Juga:

Luhut Absen dalam Sidang Perdana Haris Azhar dan Fatia KontraS

Selanjutnya, majelis hakim menginstruksikan jaksa penuntut umum (JPU) untuk meneruskan sidang ini ke proses pembuktian.

Agenda sidang berikutnya akan dihadirkan saksi-saksi dalam perkara tersebut.

"Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana nomor 202/pidsus/2023/PN Jaktim untuk dilanjutkan," ujar Cokorda.

Terkait putusan majelis hakim, Haris Azhar mengatakan siap menjalani proses lanjutan.

Namun dirinya menyayangkan majelis tidak mempertimbangkan rujukan dari pihaknya.

"Sebagai terdakwa putusan ini merugikan bagi saya dan juga hukum di Indonesia," ujarnya.

Baca Juga:

Pengadilan Susun Dakwaan untuk Haris Azhar dan Fatia KontraS

Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

Hal itu disampaikan tim JPU yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.

Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar. (Knu)

Baca Juga:

Haris Azhar dan Fatia KontraS Bakal Diserahkan ke Jaksa di Kasus Pencemaran Luhut

#Luhut Panjaitan #Pencemaran Nama Baik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hari Ini Bareskrim Periksa Ridwan Kamil, Jatah Lisa Mariana Pekan Depan Habis Itu Gelar Perkara
Usai kedua belah pihak diperiksa, tim penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Agustus 2025
Hari Ini Bareskrim Periksa Ridwan Kamil, Jatah Lisa Mariana Pekan Depan Habis Itu Gelar Perkara
Indonesia
Silfester Matutina Belum Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Sahroni: Tangkap, Penjarain!
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menanggapi belum ditahannnya relawan Joko Widodo (Jokowi) Silfester Matutina oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Frengky Aruan - Selasa, 19 Agustus 2025
Silfester Matutina Belum Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Sahroni: Tangkap, Penjarain!
Indonesia
Luhut Puji Kekompakan SBY, Jokowi Hingga Prabowo di Tengah Ketidakhadiran Megawati
Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum Partai PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri merayakan HUT ke-80 RI di Sekolah Partai PDIP
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Luhut Puji Kekompakan SBY, Jokowi Hingga Prabowo di Tengah Ketidakhadiran Megawati
Indonesia
Muncul 12 Nama dalam Kasus Fitnah Ijazah Palsu, Jokowi: Saya tak Pernah Laporkan
12 nama muncul dalam kasus fitnah ijazah palsu. Presiden RI ke-7, Jokowi mengatakan, bahwa ia tak pernah melaporkan nama-nama tersebut.
Soffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025
Muncul 12 Nama dalam Kasus Fitnah Ijazah Palsu, Jokowi: Saya tak Pernah Laporkan
Indonesia
Dicalonkan jadi Dubes Jepang, Adik Luhut Tekankan Kerja Sama di Bidang Strategis
Juga menekankan pentingnya program penghiliran untuk meningkatkan nilai tambah produk Indonesia dengan Jepang sebagai mitra strategis. ?
Dwi Astarini - Sabtu, 05 Juli 2025
Dicalonkan jadi Dubes Jepang, Adik Luhut Tekankan Kerja Sama di Bidang Strategis
Indonesia
Luhut Sebut China Tunggu Perpres Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Ingin Segera Joint Study
Luhut mengakui pengerjaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh masih punya banyak kekurangan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Mei 2025
Luhut Sebut China Tunggu Perpres Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Ingin Segera Joint Study
Indonesia
Laporan Ridwan Kamil soal Tuduhan Perselingkuhan dengan Lisa Mariana Masuki Babak Baru, Bareskrim Bakal Periksa Sejumlah Saksi
Pihak kepolisian telah memeriksa enam orang saksi dalam laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Ridwan Kamil.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Mei 2025
Laporan Ridwan Kamil soal Tuduhan Perselingkuhan dengan Lisa Mariana Masuki Babak Baru, Bareskrim Bakal Periksa Sejumlah Saksi
Indonesia
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
MK beralasan pengawasan, koreksi, dan saran terhadap pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat merupakan hak warga negara yang diatur dalam konstitusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 April 2025
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
Indonesia
Dilaporkan ke MKD DPR oleh Rayen Pono, Ahmad Dhani kasi Tanggapan Santai
Mengaku tak masalah dilaporkan ke MKD DPR.
Dwi Astarini - Kamis, 24 April 2025
Dilaporkan ke MKD DPR oleh Rayen Pono, Ahmad Dhani kasi Tanggapan Santai
Indonesia
Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana Menyusul Isu Perselingkuhan, Bareskrim Cari Bukti Pidana
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tengah diusut Bareskrim Polri.
Frengky Aruan - Selasa, 22 April 2025
Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana Menyusul Isu Perselingkuhan, Bareskrim Cari Bukti Pidana
Bagikan