Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pilwalkot Ternate

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 22 Maret 2021
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pilwalkot Ternate

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan sengketa hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Ternate Tahun 2020.

Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Muhammad Hasan Bay-Mohammad Asgar Saleh. Alasannya, majelis hakim MK menilai dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga

Mahkamah Konstitusi Tolak 23 Gugatan Sengketa Pilkada Serentak 2020

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Senin (22/3).

Adapun beberapa dalil pemohon yakni ada pemilih yang mencoblos tidak sesuai dengan domisili e-KTP. Kemudian, ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali dan adanya pemilih masih di bawah umur.

Mahkamah menilai memang benar ada beberapa pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Makassar Timur.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu sore (16/12), menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 M. Tauhid Soleman dan Jasri Usman (TULUS) sebagai pemenang Pilkada Kota Ternate 2020. Pilkada Kota Ternate diikuti empat pasangan calon, dengan hasil perolehan suara yang ketat.  (Harmoko Minggu/Chairul Fajri/Edwar Mukti Laksana)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu sore (16/12), menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 M. Tauhid Soleman dan Jasri Usman (TULUS) sebagai pemenang Pilkada Kota Ternate 2020. Pilkada Kota Ternate diikuti empat pasangan calon, dengan hasil perolehan suara yang ketat. (Harmoko Minggu/Chairul Fajri/Edwar Mukti Laksana)

Maka dari itu mahkamah menilai perlu dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 01 sebanyak dua pemilih, TPS 05 sebanyak enam pemilih, pemilihan TPS 06 sebanyak dua pemilih dan TPS 12 sebanyak dua pemilih.

Namun, mahkamah menimbang jika dilakukan pemungutan suara ulang pun suara pemohon tidak bertambah signifikan. Lalu tidak melebihi pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak.

MK menilai tidak perlu dilakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate Tahun 2020.

"Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi," ucap Anwar.

Atas putusan tersebut, sehingga paslon Muhammad Tauhid Soleman-Jasri Usman (TULUS) dipastikan melenggang mulus memimpin Kota Ternate. (Knu)

Baca Juga

MK Perintahkan Pemungutan Ulang Pilkada Kalsel, Denny Indrayana Bernapas Panjang

#Pilkada Serentak #Pilkada 2020 #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Perkembangan kasus ijazah Gibran terkini mencakup putusan MK, wacana pansus dan hak angket DPR, respons Jokowi, hingga pengaduan ke Bareskrim.
ImanK - Minggu, 11 Oktober 2026
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Indonesia
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini belum mereda. Direktur P3S, Jerry Massie, menilai setiap calon pejabat negara harus memenuhi persyaratan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Indonesia
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kemungkinan berlanjut ke DPR. Hal itu diungkapkan Direktur P3S, Jerry Massie.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Indonesia
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, merespons putusan MK soal ijazah Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan, anak sulungnya itu kuliah sampai S1.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Indonesia
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini masih berlanjut. Muncul wacana pansus di DPR yang mulai bergulir.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Wapres Gibran Rakabuming merespons putusan MK yang tak menemukan bukti ijazah SMA miliknya. Gibran pastikan siap follow-up penyetaraan dokumen luar negeri.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Indonesia
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, merespons putusan MK soal ijazah setara SMA. Ia menegaskan kuliah sampai S1 di Singapura.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Indonesia
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Gibran Rakabuming Raka menghormati putusan MK soal syarat pendidikan Pilpres 2024. Ia menegaskan pernah kuliah hingga S1 di Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Indonesia
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Mahkamah Konstitusi tak menemukan bukti bahwa Gibran Rakabuming Raka, memiliki ijazah setara SMA.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Bagikan